RisetAnakBangsa.id-Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga saat ini masih menjadi salah satu persoalan hukum paling serius di Indonesia. Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya terus melakukan berbagai upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda. Data BNN menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 618 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 974 orang yang berasal dari berbagai jaringan nasional maupun internasional (BNN, 2024; Detik, 2024). Di sisi lain, BNN juga mengungkap bahwa ancaman narkotika masih sangat nyata karena jaringan peredaran gelap terus berkembang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, jalur perdagangan internasional, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rentan.
Namun, di balik semangat perang terhadap narkotika tersebut, terdapat persoalan yang terus mengemuka dan menjadi perdebatan di kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat sipil, yaitu mengenai keadilan dalam praktik penegakan hukum narkotika. Pertanyaan yang muncul bukan lagi sebatas seberapa banyak pelaku yang berhasil ditangkap, melainkan siapa yang sesungguhnya paling banyak menerima konsekuensi dari kebijakan penegakan hukum tersebut. Ketika melihat kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia, muncul realitas yang cukup mengusik. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat bahwa penghuni lapas dan rutan di Indonesia mencapai sekitar 268.610 orang, sementara sebanyak 139.088 orang atau sekitar 51,8 persen di antaranya merupakan pelaku tindak pidana narkotika (Ditjenpas, 2021). Fakta ini menunjukkan bahwa perkara narkotika menjadi penyumbang terbesar overkapasitas lapas di Indonesia.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mendasar. Jika perang terhadap narkotika telah berlangsung selama bertahun-tahun dan ribuan orang terus ditangkap setiap tahun, mengapa jumlah penghuni lapas kasus narkotika justru terus meningkat? Mengapa mayoritas penghuni lapas bukan bandar besar atau aktor utama jaringan internasional, melainkan pengguna, kurir kecil, dan pelaku pada lapisan paling bawah dalam rantai peredaran narkotika? Pertanyaan inilah yang kemudian melahirkan kritik bahwa penegakan hukum narkotika di Indonesia masih menyisakan ironi, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.
Dalam realitas sosial, masyarakat kelas bawah merupakan kelompok yang paling rentan terlibat dalam jaringan narkotika. Keterbatasan pendidikan, tingginya angka pengangguran, tekanan ekonomi, serta minimnya kesempatan kerja sering kali menjadi faktor pendorong seseorang masuk ke dalam lingkaran peredaran narkotika. Tidak sedikit kurir narkotika yang direkrut hanya dengan imbalan ratusan ribu rupiah untuk sekali pengiriman. Dalam banyak kasus, mereka bukanlah pengendali jaringan, melainkan hanya pelaksana lapangan yang mudah digantikan ketika tertangkap. Akan tetapi, justru kelompok inilah yang paling mudah ditemukan, ditangkap, dan diproses secara pidana.
Pada titik inilah kritik mengenai hukum yang “tajam ke bawah dan tumpul ke atas” sering kali muncul. Kritik tersebut tentu tidak dapat dibangun hanya berdasarkan asumsi atau sentimen sosial semata. Oleh karena itu, perlu dilihat melalui fakta-fakta empiris. Data Ditjenpas menunjukkan bahwa lebih dari separuh penghuni lapas merupakan pelaku tindak pidana narkotika, sedangkan berbagai operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan aparat setiap tahun justru masih didominasi penangkapan pengguna dan pelaku lapis bawah (Ditjenpas, 2021).
Bahkan dalam konferensi pers akhir tahun 2024, Kepala BNN menyampaikan bahwa dari ratusan kasus yang diungkap, sebagian besar pelaku yang diamankan berada pada rantai distribusi narkotika yang langsung bersentuhan dengan masyarakat (BNN, 2024).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa negara memang berhasil menangkap banyak pelaku, tetapi belum tentu berhasil memutus akar persoalan. Dalam perspektif kriminologi, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya jumlah penangkapan, melainkan juga dari kemampuan membongkar jaringan utama dan mengurangi tingkat kejahatan itu sendiri. Jika lapas terus dipenuhi pengguna dan kurir kecil sementara sindikat besar masih terus beroperasi, maka efektivitas kebijakan tersebut patut dievaluasi.
Persoalan lainnya terletak pada ketimpangan akses terhadap keadilan. Masyarakat menengah ke bawah sering kali tidak memahami hak-hak hukumnya ketika berhadapan dengan proses pidana. Mereka tidak mengetahui hak memperoleh bantuan hukum, hak untuk mendapatkan asesmen terpadu, maupun hak mengajukan rehabilitasi apabila memang terbukti sebagai penyalah guna narkotika. Di sisi lain, kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik umumnya dapat memperoleh pendampingan advokat, asesmen medis, hingga dukungan administratif yang lebih memadai selama proses hukum berlangsung. Perbedaan sumber daya inilah yang sering kali memengaruhi hasil akhir perkara.
Ketimpangan akses keadilan tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan tercermin dalam sejumlah perkara yang pernah menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah perkara Nomor 31/PUU-XV/2017 di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Sutrisno Nugroho. Dalam permohonannya, Sutrisno mengaku hanya sebagai pengguna narkotika, namun dijatuhi pidana sebagaimana pengedar karena dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika. Akibat penerapan pasal tersebut, ia kehilangan kesempatan memperoleh rehabilitasi yang seharusnya dapat diberikan kepada pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini menunjukkan bagaimana penggunaan Pasal 112 terhadap pengguna dapat menggeser orientasi penegakan hukum dari rehabilitasi menuju pemenjaraan, meskipun yang bersangkutan tidak terbukti sebagai bandar maupun pengedar narkotika (Mahkamah Konstitusi RI, 2017).
Fenomena serupa juga ditemukan dalam berbagai penelitian hukum. Penelitian terhadap Putusan Nomor 93/Pid.Sus/2018/PN.Rap jo. Putusan Nomor 2410 K/Pid.Sus/2018 menunjukkan bahwa aparat penegak hukum keliru menerapkan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika terhadap terdakwa yang secara substansial merupakan penyalah guna narkotika. Peneliti menyimpulkan bahwa penerapan pasal tersebut mengabaikan hak terdakwa untuk memperoleh rehabilitasi sebagaimana dijamin Pasal 127 UU Narkotika dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan yang menjadi tujuan undang-undang tersebut. Temuan ini memperlihatkan bahwa kesalahan klasifikasi antara pengguna dan pengedar masih menjadi persoalan serius dalam praktik peradilan pidana narkotika di Indonesia (Dewi, 2025).
Kritik terhadap penggunaan Pasal 112 terhadap pengguna narkotika juga telah lama disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Dalam kajiannya, ICJR menemukan bahwa rumusan Pasal 111 dan Pasal 112 sering digunakan tanpa pembedaan yang jelas antara pengguna dan pengedar sehingga menyebabkan banyak pengguna dijatuhi pidana penjara. ICJR bahkan menilai ketidakjelasan penerapan pasal tersebut berpotensi menghilangkan akses pengguna terhadap rehabilitasi dan memperbesar risiko kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat yang sebenarnya lebih membutuhkan pemulihan daripada penghukuman (ICJR, 2021).
Selain persoalan penggunaan Pasal 112 terhadap pengguna, ketimpangan akses keadilan juga tampak dalam proses memperoleh rehabilitasi. Mekanisme asesmen terpadu yang menjadi dasar penempatan pengguna narkotika ke lembaga rehabilitasi sering kali lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi dan pendampingan hukum yang memadai. Sebaliknya, banyak tersangka dari kelompok ekonomi lemah tidak memahami prosedur tersebut atau tidak memperoleh pendampingan yang cukup sejak tahap penyidikan. Akibatnya, peluang untuk mendapatkan rehabilitasi menjadi lebih kecil dan mereka lebih rentan menjalani pidana penjara (LBH Masyarakat, 2024).
Berbagai contoh tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama dalam penegakan hukum narkotika bukan semata-mata terletak pada keberadaan aturan hukum, melainkan pada bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam praktik. Ketika pengguna narkotika yang seharusnya memperoleh kesempatan rehabilitasi justru lebih sering diproses menggunakan pasal-pasal yang berorientasi pada pemenjaraan, maka muncul kesenjangan antara tujuan hukum yang dicita-citakan oleh pembentuk undang-undang dengan realitas yang terjadi di lapangan. Maka, untuk memahami akar persoalan tersebut, penting untuk melihat kembali bagaimana sesungguhnya kebijakan rehabilitasi telah diatur dalam sistem hukum narkotika Indonesia.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebenarnya telah mengakomodasi pendekatan rehabilitatif. Pasal 54 menegaskan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selain itu, Pasal 103 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menetapkan atau memerintahkan pecandu narkotika menjalani rehabilitasi. Lebih lanjut, Pasal 127 juga membuka ruang bagi penyalah guna narkotika untuk memperoleh rehabilitasi apabila dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika (Republik Indonesia, 2009).
Dalam proses penegakan hukum, penentuan apakah seseorang merupakan pengguna, pecandu, atau pengedar seharusnya dilakukan melalui mekanisme asesmen terpadu yang melibatkan unsur medis dan unsur hukum sebagaimana diatur dalam kebijakan penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Hasil asesmen tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik, jaksa, maupun hakim untuk menentukan apakah seorang tersangka layak ditempatkan dalam program rehabilitasi atau diproses melalui mekanisme pemidanaan biasa.
Namun dalam praktiknya, tidak semua tersangka memperoleh kesempatan mengikuti asesmen secara optimal sehingga hak rehabilitasi yang dijamin undang-undang sering kali tidak terealisasi. Namun, sebagaimana terlihat dalam berbagai kasus dan kajian yang telah dipaparkan sebelumnya, ketentuan rehabilitasi tersebut tidak selalu berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Dalam praktik penegakan hukum, pengguna narkotika sering kali lebih dahulu dikenakan Pasal 111 atau Pasal 112 UU Narkotika yang mengatur mengenai kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan narkotika. Akibatnya, orientasi penanganan perkara bergeser dari rehabilitasi menuju pemenjaraan. Padahal, tidak sedikit pengguna yang tertangkap dengan barang bukti dalam jumlah kecil yang sebenarnya lebih tepat ditempatkan dalam program rehabilitasi. Di sinilah muncul kritik bahwa implementasi hukum narkotika masih cenderung menitikberatkan pada penghukuman daripada pemulihan.
Temuan dalam berbagai kasus tersebut juga sejalan dengan kritik yang selama ini disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Kedua lembaga tersebut menilai bahwa penggunaan pasal kepemilikan terhadap pengguna narkotika berpotensi menghambat akses rehabilitasi serta memperparah overcrowding lembaga pemasyarakatan. Kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk melegitimasi penyalahgunaan narkotika, melainkan untuk mendorong adanya pembedaan yang lebih proporsional antara pengguna, pecandu, kurir kecil, pengedar, dan bandar besar sehingga tujuan keadilan dapat tercapai secara lebih efektif.
Berbagai kasus dan kajian yang telah dipaparkan sebelumnya menunjukkan adanya kesenjangan antara semangat rehabilitasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan praktik penegakan hukum di lapangan. Jika dilihat dari perspektif hukum pidana modern, pendekatan rehabilitatif sebenarnya sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Paradigma pemidanaan dalam KUHP baru tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan juga menekankan aspek pemasyarakatan, perbaikan pelaku, dan reintegrasi sosial.
Oleh karena itu, pengguna narkotika yang secara substansial merupakan korban penyalahgunaan seharusnya lebih banyak ditempatkan dalam pendekatan rehabilitasi daripada pemenjaraan, sebagaimana semangat yang terkandung dalam UU Narkotika maupun arah pembaruan hukum pidana nasional (Republik Indonesia, 2023).
Ketidaksesuaian antara semangat rehabilitasi dan praktik penghukuman tersebut turut tercermin dalam kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan bahwa sekitar 52 persen penghuni lapas dan rumah tahanan merupakan narapidana kasus narkotika (Ditjenpas, 2021).
Angka tersebut menunjukkan bahwa pendekatan represif yang selama ini dominan belum memberikan hasil yang optimal dalam mengurangi beban sistem pemasyarakatan. Bahkan berbagai pihak menilai bahwa lapas yang terlalu penuh justru menyulitkan proses pembinaan narapidana. Dalam kondisi demikian, masyarakat kecil kembali menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya karena mereka harus menjalani hukuman penjara dalam lingkungan yang mengalami kelebihan kapasitas.
Berdasarkan data, kajian akademik, dan berbagai kasus yang telah dipaparkan, persoalan utama dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia tampaknya bukan terletak pada kekurangan regulasi, melainkan pada implementasinya. Ketimpangan akses terhadap bantuan hukum, asesmen rehabilitasi, dan pendampingan selama proses peradilan menyebabkan masyarakat dari kelompok ekonomi lemah lebih rentan berakhir di lembaga pemasyarakatan dibanding memperoleh kesempatan rehabilitasi. Dengan kata lain, permasalahan yang dihadapi bukan sekadar persoalan hukum normatif, melainkan juga persoalan keadilan sosial yang masih memengaruhi proses penegakan hukum narkotika di Indonesia.
Oleh karena itu, reformasi kebijakan narkotika perlu diarahkan pada beberapa langkah strategis. Pertama, memperluas akses rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkotika, khususnya dari kelompok ekonomi lemah yang selama ini paling rentan kehilangan hak tersebut. Kedua, memperkuat layanan bantuan hukum gratis agar masyarakat miskin dapat memperoleh pendampingan yang setara sejak tahap penyidikan. Ketiga, memastikan penerapan Pasal 111 dan Pasal 112 dilakukan secara lebih hati-hati agar tidak mengaburkan perbedaan antara pengguna dan pengedar. Keempat, memfokuskan sumber daya penegakan hukum pada pembongkaran jaringan bandar besar dan sindikat internasional yang menjadi akar utama peredaran gelap narkotika.
Pada akhirnya, keberhasilan perang terhadap narkotika tidak dapat hanya diukur dari banyaknya jumlah penangkapan atau panjangnya masa hukuman yang dijatuhkan. Berdasarkan data pemasyarakatan, berbagai kajian akademik, serta sejumlah kasus yang telah dipaparkan, persoalan utama penegakan hukum narkotika di Indonesia tampaknya bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada ketidakkonsistenan implementasi regulasi tersebut. Ketika pengguna dan kurir kecil lebih banyak memenuhi lembaga pemasyarakatan, sementara akses rehabilitasi masih sulit diperoleh oleh kelompok ekonomi lemah, maka tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan substantif belum sepenuhnya tercapai. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat pendekatan rehabilitatif, memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, serta memfokuskan penindakan pada jaringan bandar dan sindikat besar yang menjadi akar peredaran gelap narkotika. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan, perlindungan hak asasi manusia, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial maupun kemampuan ekonomi.
Daftar Pustaka
Badan Narkotika Nasional. (2024). Kinerja pengungkapan tindak pidana narkotika tahun 2024. Jakarta: Badan Narkotika Nasional.
Diakses dari https://bnn.go.id
Detik.com. (2024, 23 Desember). BNN ungkap 618 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 2024.
Diakses dari https://news.detik.com/foto-news/d-7700219/bnn-ungkap-618-kasus-tindak-pidana-narkotika-sepanjang-2024
Dewi, F. S. (2025). Analisis yuridis penerapan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terhadap penyalah guna narkotika (Studi Putusan Nomor 93/Pid.Sus/2018/PN.Rap jo. Putusan Nomor 2410 K/Pid.Sus/2018). Skripsi. Universitas Islam Indonesia.
Diakses dari https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/58243
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2021). Sistem Database Pemasyarakatan: Data penghuni lapas dan rutan berdasarkan jenis tindak pidana. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Diakses dari http://smslap.ditjenpas.go.id
Institute for Criminal Justice Reform. (2021). Problem Pasal 111 dan 112 UU Narkotika terhadap pengguna narkotika harus menjadi perhatian serius. Jakarta: ICJR.
Diakses dari https://icjr.or.id/icjr-problem-pasal-111-dan-112-uu-narkotika-terhadap-pengguna-narkotika-harus-menjadi-perhatian-serius
LBH Masyarakat. (2024). Laporan Tahunan 2023: Because Every Human Matters. Jakarta: LBH Masyarakat.
Diakses dari https://lbhmasyarakat.org/wp-content/uploads/2024/02/Laporan-Tahunan-2023_LBH-Masyarakat-5.pdf
Mahkamah Konstitusi RI. (2017). Dijatuhi pidana setara pengedar, seorang pengguna uji Undang-Undang Narkotika. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Diakses dari https://www.mkri.id
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id

Siti Aminah Lubis
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply