Kelvin Afriansyah

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Pada akhir November 2025, tiga provinsi di pulau Sumatera, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. dilanda banjir dan tanah longsor hebat yang membuat air menggenang di ribuan rumah, tetapi juga menelan koran jiwa, melumpuhkan fasilitas dan memaksa ribuan keluarga mengungsi. Peristiwa ini berawal dari curah hujan ekstrem yang dipicu oleh fenomena atmosferik seperti Siklon Tropis Senyar, yang mendorong hujan deras selama beberapa hari berturut-turut. Salah satu laporan menyebut bahwa curah hujan sempat mencapai lebih dari 300 mm dalam satu hari di wilayah terdampak, angka yang jauh dari batas normal.

Menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pertengahan Desember, banjir ini telah menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal, ratusan hilang, ribuan terluka dan hampir 900.000 orang kehilangan tempat tinggal. Infrastruktur dasar seperti rumah, fasilitas kesehatan, sekolah, jembatan dan kan

Pemerintah pusat dan daerah mengaku telah menigkatkan respons terhadap banjir Sumatera. Bantuan Logistik sebanyak 1.638,96 ton telah didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Pemerintah juga memulai rencana rehabilitasi dan rekonstruksi 100 hari untuk memulihkan kondisi masyarakat serta infrastruktur  vital setelah bencana. Namun respons ini mendapat kritik karena dinilai kurang terkoordinasi, lambat terutama dalam tahap awal, dan tidak cukup mencegah lonjakan jumlah korban serta dampak sosial-ekonomi yang lebih parah. Bahkan, sejumlah anggota legislatif mendesak pemerintah untuk menetapkan status bencana nasional  agar koordinasi dan mobilisasi sumber daya bisa lebih cepat dan efektif.

Banjir dan tanah longsor di Sumatera 2025 berdampak sangat luas. Tidak hanya menghancurkan rumah dan fasilitas publik, tetapi juga menyebabkan gangguan serius pada layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Misalnya, hampir 160.000 rumah rusak, lebih dari 200 fasilitas layanan kesehatan terganggu, serta ratusan jembatan dan fasilitas pendidikan mengalami kerusakan berat yang menghambat akses masyarakat untuk mendapatkan layanan dasar. Selain itu, masyarakat kehilangan mata pencaharian, terutama di sektor pertanian, yang menjadi sumber penghidupan banyak keluarga di kawasan pedesaan. Jumlah pengungsi mencapai ratusan ribu orang yang tinggal di tempat penampungan darurat dengan kondisi terbatas.

Dalam konteks hukum indonesia, pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional dan legislasi yang jelas untuk melindungi warga negara dari ancaman bencana sebagaimana di atur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.” Pasal ini menggarisbawahi bahwa perlindungan terhadap keselamatan dan lingkungan warga negara adalah hak fundamental yang wajib dipenuhi. Selanjutnya UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa Pasal 5 Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pasal 6 huruf c Pemerintah wajib mengurangi resiko bencana dan memadukannya dalam program pembangunan. Kedua ketentuan ini berlaku untuk fase prabencana (mitigasi), serta pemulihan pascabencana.

Data dari kelompok lingkungan menunjukkan bahwa deforestasi dan perubahan penggunaan lahan telah memperparah dampak banjir, karena vegetasi alami yang berfungsi menyerap air semakin berkurang. Kritik dari masyarakat dan pengamat menyatakan bahwa respons awal pemerintah belum secepat yang diharapkan, sehingga korban jiwa dan kerusakan meningkat sebelum logistik tiba secara memadai di lokasi terdampak. Ini menimbullkan keraguan bahwa kapasitas operasional pemerintah dalam koordinasi dan eksekusi tanggap darurat masih perlu diperkuat.

Dalam perspektif hukum tata negara, perlindungan rakyat adalah fungsi utama negara, bukan slogan. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”

Pasal ini memperkuat bahwa negara tidak hanya harus hadir dalam bentuk bantuan sesaat, tetapi juga menyediakan layanan dasar yang stabil dan aman, seperti kesehatan, pendidikan, serta akses infrastruktur setelah bencana. Ketika kondisi masyarakat masih rapuh, dengan jutaan jiwa mengungsi tanpa akses yang layak, kita patut bertanya apakah kewajiban konstitusional ini sudah terpenuhi secara optimal.

Banjir Besar di Sumatera 2025 menunjukkan bahwa perlindungan yang dirasakan masyarakat sering kali datang terlambat, padahal hukum sudah mengamanatkan pelibatan pemerintah secara menyeluruh dalam semua fase bencana. Ketika hukum dan praktik berjalan tidak sejalan, hal ini mencerminkan adanya krisis kepemimpinan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan yang semestinya melindungi rakyat dari ancaman besar seperti bencana hidrometeorologi.

Banjir Besar Sumatera 2025 merupakan salah satu bencana paling dahsyat dalam sejarah Indonesia beberapa tahun terakhir dengan lebih dari 1.000 korban jiwa, ratusan ribu rumah rusak, dan hampir 900.000 jiwa mengungsi. Meskipun pemerintah telah berusaha menanggulangi dampaknya lewat bantuan logistik, rencana rehabilitasi, dan anggaran miliaran rupiah, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketidakefisienan mitigasi, koordinasi lambat, dan keterlambatan respons mencerminkan krisis kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dari perspektif hukum lingkungan dan hukum tata negara, sudah jelas bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional dan legislasi untuk melindungi rakyat dari ancaman bencana. Ketika kewajiban ini belum terpenuhi secara efektif, itu berarti negara belum sepenuhnya hadir bagi rakyatnya, dan ini menandakan perlunya reformasi mendalam dalam penanggulangan bencana.