Mutiara Ramadani Sagala
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Vaksinasi sejak lama menjadi tulang punggung kesehatan masyarakat modern. Ketika penyakit menular berkembang cepat dan pola hidup masyarakat semakin padat, vaksin berfungsi sebagai pertahanan awal yang mampu menekan risiko penyebaran wabah. Meski demikian, sebagian umat Islam masih memandang vaksin dengan rasa ragu, terutama terkait kehalalan bahan serta proses pembuatannya (Itmam, 2022). Keraguan ini berkembang dengan derasnya arus informasi, baik itu akurat maupun menyesatkan, yang beredar di media sosial. Di satu sisi, Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga keselamatan diri dan menghindari bahaya, sebagaimana seruan Al-Qur’an dalam QS. Al-Baqarah: 195 yang mengingatkan agar manusia tidak membiarkan dirinya terjerumus ke dalam kebinasaan, sebuah prinsip yang sangat sejalan dengan upaya medis seperti vaksinisasi.
Di tengah meningkatnya kembali berbagai penyakit menular seperti campak, difteri, hingga Covid-19, kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan kesehatan yang efektif semakin mendesak, namun pemahaman publik tentang apa itu vaksin dan bagaimana cara kerjanya masih sering tidak merata sehingga memunculkan keraguan serta perdebatan di berbagai kalangan. Secara ilmiah, vaksinasi merupakan proses pemberian antigen dari virus atau bakteri yang telah dilemahkan atau dimatikan untuk merangsang sistem imun tubuh membentuk antibodi dan memori imunologis, bekerja layaknya “infeksi ringan” yang melatih tubuh agar mampu mengenali dan melawan patogen yang sama ketika datang dalam bentuk yang sebenarnya (Nasution, 2018). Melalui mekanisme ini, vaksin membantu tubuh menciptakan kekebalan tanpa harus mengalami sakit parah terlebih dahulu sehingga menjadi salah satu strategi paling efektif dalam mencegah penyebaran penyakit menular pada populasi luas.
Kajian Masailul Fikih, persoalan vaksin umumnya dianalisis melalui sejumlah kaidah hukum, dan salah satu kaidah yang paling sering dijadikan dasar adalah al-ḍarūrāt tubīḥu al-maḥẓūrāt, yaitu prinsip yang menegaskan bahwa kondisi darurat dapat membolehkan sesuatu yang pada asalnya terlarang. Dalam pembahasan fikih modern, kaidah ini dianggap relevan untuk menjawab keraguan mengenai vaksin yang dinilai mengandung unsur meragukan, selama penggunaannya ditujukan untuk mencegah bahaya penyakit menular dan melindungi keselamatan masyarakat (Muammar et al., 2023). Kaidah ini tidak hanya dipakai saat pandemi, tetapi juga dalam program imunisasi rutin, karena mencegah penyakit merupakan bagian dari pemeliharaan jiwa (hifzh al-nafs) yang menjadi tujuan utama syariat Islam. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit bersamaan dengan obatnya, maka bertobatlah. Namun, janganlah berobat dengan sesuatu yang haram” (Nabila et al., 2025). Dengan demikian, vaksinasi dipandang bukan sekadar tindakan medis, melainkan bagian dari ikhtiar syar’i untuk menjaga keselamatan.
Terkait hal ini, MUI sebenarnya telah mengeluarkan fatwa tentang imunisasi pada tahun 2016. Memang di dalam ketentuan umumnya, MUI menjelaskan bahwa wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Namun di sisi lain, MUI juga membolehkan penggunaan vaksin haram dengan beberapa ketentuan, yaitu digunakan pada kondisi al-dlarurat (keterpaksaan) atau al-hajat (keterdesakan), belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, serta adanya keterangan tenaga media yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal. Bahkan dalam fatwa tersebut disebutkan pula hukum vaksin menjadi wajib apabila penyakit tersebut dapat menyebabkan kematian, penyakit berat, maupun kecacatan permanen (Fuadi & Suharto, 2021).
Isu vaksinasi di tengah masyarakat muslim berkembang semakin kompleks karena melibatkan perpaduan antara persoalan kesehatan, keagamaan, dan dinamika sosial. Perdebatan tentang kehalalan vaksin terus mencuat, terutama ketika sebagian produk vaksin disebut berpotensi mengandung unsur najis, sehingga memicu kegelisahan publik meskipun berbagai kajian fikih telah menegaskan bahwa upaya mencegah bahaya penyakit merupakan bagian dari hifzh an-nafs yang wajib dijaga umat Islam (Purba & Tanjung, n.d.).
Pada saat yang sama, keputusan pemerintah dan lembaga keagamaan seperti MUI dalam menetapkan status hukum vaksin turut diberi sorotan karena dianggap tidak lepas dari tekanan sosial dan politik, sehingga memunculkan sikap skeptis sebagian masyarakat terhadap tujuan kebijakan vaksinasi (Itmam, 2022). Dalam wacana lain, ulama kontemporer menegaskan perlunya menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas tertinggi, sehingga penggunaan vaksin yang telah dipertimbangkan manfaatnya secara ilmiah dapat diterima sebagai ikhtiar syar’i (Sangaji, 2021). Isu ini diperumit oleh pemberitaan media daring yang kerap membingkai pernyataan ulama atau fatwa vaksin secara kontroversial, sehingga memicu resistensi dan memperkuat keraguan publik terhadap program imunisasi.
Pada akhirnya, vaksinasi menempati posisi penting dalam menjaga keselamatan jiwa, dan baik kajian fikih maupun fatwa keagamaan telah menegaskan bahwa penggunaannya dibolehkan bahkan dapat menjadi wajib ketika dibutuhkan untuk mencegah bahaya yang lebih besar. Karena itu, solusi yang perlu diperkuat adalah memberikan edukasi yang jernih, meningkatkan literasi kesehatan, serta memastikan keterlibatan ulama dan tenaga medis secara kolaboratif agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar. Dengan langkah ini, vaksinasi dapat diterima sebagai ikhtiar syar’i dan medis yang saling menguatkan demi keselamatan bersama.

Leave a Reply