Hendra Wibowo

Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Bandang dahsyat yang melanda Sumatra pada akhir November 2025 menjadi salah satu bencana alam terparah dalam sejarah Indonesia, dengan ribuan batang kayu gelondongan terseret arus deras seperti saksi bisu dari kehancuran hutan akibat illegal logging. Lebih dari 990 jiwa melayang, termasuk 340 meninggal di Sumatera Utara saja, 128 hilang, dan 46.232 orang mengungsi, sementara kerugian ekonomi mencapai Rp 9,98 triliun di Sumut.

Analisis citra satelit Kementerian Lingkungan Hidup mengungkap delapan perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru yang bertanggung jawab atas deforestasi masif, membabat ribuan hektar hutan lindung Bukit Barisan hingga gundul telanjang. Kayu-kayu itu, dari pohon lapuk hingga hasil penebangan liar melalui modus Pemanfaatan Hasil Hutan Tanaman (PHAT) palsu, mengalir deras dari hulu Sungai Tamiang dan Batang Toru, membuktikan bagaimana deforestasi mengurangi kapasitas tanah menyerap air hujan ekstrem.

Kombinasi faktor alam seperti curah hujan tinggi dan ulah manusia termasuk tambang emas ilegal, PLTA, serta pembalakan liarmenjadi biang kerok utama, di mana hutan lindung di Aceh Tengah kehilangan 86,6 m³ kayu dan Solok 152 batang. Pemerintah merespons cepat: Kapolri menetapkan tersangka pertama dari kasus di Tapanuli Selatan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar), sementara Polri menyegel lima lokasi penebangan liar sesuai Pasal 50-88 UU tersebut yang mengatur larangan tebang liar di hutan lindung.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberlakukan moratorium skema PHAT di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk hentikan pencucian kayu ilegal, di karenakan eksploitasi tangan tangan yang tidak bertanggung jawab dan didasari Peraturan Menteri LHK No. P.30/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dari Hutan Tanaman.​

Kepala BPBD Sumut Tuahtah Ramakaya Saragih mengatakan, banjir bandang disebabkan curah hujan tinggi sehingga aliran Sungai Garoga berbatas dengan Desa Anggoli, ditambah dengan aliran Sungai Batuhoring yang bersebelahan dengan Desa Huta Godang menyebabkan seluruh aliran sungai tersebut tergabung.Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan 34 identitas korban yang terkena dampak banjir bandang di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Ini Daftarnya..

Penanganan bencana sesuai wewenang DPR dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Data satelit menunjukkan degradasi hutan di Sumatera Barat dan Aceh mencapai puncaknya sejak 2024, di mana tutupan pohon lindung turun drastis hingga 30% di DAS kritis, mempercepat erosi dan longsor, yang melanggar kewajiban restorasi DAS berdasarkan PP No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Respons dramatis ini diharapkan jadi titik balik, tapi tantangan besar tetap: 8 perusahaan sedang diperiksa, dan moratorium sawit harus ditegakkan ketat agar hutan tak kembali gundul. Kisah banjir kayu Sumatra bukan hanya bencana, melainkan peringatan keras bahwa alam tak bisa ditipu oleh logika untung-rugi penebang liar.

Tragedi di Batang Toru adalah alarm keras bagi kita semua bahwa alam memiliki batas kesabaran. Kayu-kayu gelondongan yang hanyut bukan sekadar sampah hutan, melainkan bukti nyata dari hukum yang dikangkangi oleh keserakahan. Jika penegakan hukum terhadap illegal logging masih berjalan di tempat dan restorasi hutan hanya menjadi slogan di atas kertas, maka kita sedang mewariskan bom waktu ekologis bagi generasi mendatang. Sumatra tidak butuh lebih banyak tangisan, ia butuh hutan yang kembali berdiri tegak.