Ade Afrila Siregar
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pangan dalam beberapa dekade terakhir telah melahirkan berbagai inovasi yang secara signifikan mengubah cara manusia memproduksi dan mengonsumsi makanan. Dua diantara inovasi tersebut adalah daging sintetis (cultured meat) dan produk pangan hasil rekayasa genetika (Genetically Modified Organisms/GMO). Keduanya dikembangkan sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan pangan global, tekanan terhadap lingkungan, serta kekhawatiran etis dan ekologis dari sistem pertanian dan peternakan konvensional. Daging sintetis, yang diproduksi melalui teknik kultur sel diluar tubuh hewan, dipromosikan sebagai alternatif yang berpotensi mengurangi dampak lingkungan dari industri peternakan, seperti emisi gas rumah kaca, penggunaan lahan, dan konsumsi air. Studi dalam Journal of Integrative Agriculture menunjukkan bahwa daging hasil kultur sel memiliki kemungkinan dampak lingkungan yang lebih rendah dibandingkan daging konvensional, meskipun masih menyisakan ketidakpastian dari sisi konsumsi energi dan konsekuensi jangka panjang teknologi tersebut (Moritz dkk., 2015; Mattick dkk., 2015).
Sementara itu, produk GMO telah lebih dahulu hadir dan digunakan secara luas dalam sistem pangan global, terustama pada tanaman pangan seperti jagung dan kedelai. Rekayasa genetika memungkinkan peningkatan hasil panen, ketahanan terhadap hama, serta efisiensi penggunaan pupuk dan sumber daya alam. Namun, berbagai penelitian menunjukkan bahwa persepsi konsumen terhadap pangan hasil rekayasa genetika dan juga daging sintetis cenderung ambivalen. Konsumen terdidik sekalipun masih menyimpan keraguan terhadap aspek “kealamian”, keamanan jangka panjang, dan implikasi moral dari pangan buatan manusia. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pangan rekayasa tidaksemata-mata bersifat teknis, tetapi juga menyenuh dimensi etika, budaya, dan keyakinan. (Hocquette dkk., 2015)
Dalam perspektif islam, persoalan pangan tidak hanya dipahami sebagai pemenuhan kebutuhan biologis, melainkan erat pula kaitannya dengan dimensi hukum, etika, dan spiritual. Islam menempatkan makanan sebagai bagian dari ibadah, sehingga setiap produk pangan harus memenuhi prinsip halal dan tayyib, baik dari sisi bahan, proses produksi, maupun dampaknya terhadap manusia dan lingkungan. Oleh karena itu kehadiran GMO memunculkan problematika fiqh kontemporer yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatakan tekstual, tetapi memerlukan ijtihad berbasis maqasid al-Syari’ah. Rekayasa genetika dalam pangan pada dasarnya merupakan wilayah ijtihadiyyah, karena tidakditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Penentuan hukumnya sangatbergantung pada analisis terhadap objek yang direkayasa, sumbergen atau sel yang digunakan, serta potensi manfaat dan mudharat yang ditimbulkannya. Produk rekayasa pangan GMO ini dapat dipandang mubah selama tidak melibatkan unsur haram, tidak membahayakan kesehatan manusia, dan tidak merusak keseimbangan lingkungan. Sebaliknya, apabila rekayasa genetika tersebut menibulan bahaya yang nyata (darar muhaqqaq), maka prinsip la dara wa la dirar (tidak boleh membahayakan) menjadi dasar pelarangan (Arrofiq, 2022).
Hal serupa juga berlaku pada daging sintetis. Meskipun tidak berasal dari proses penyembelihan hewan secara konvensional, penentuan hukumnya dlaam fiqh tidakhanya bertumpu pada bentuk akhir produk, tetapi juga pada asalsel, media pertumbuhan, dan tujuan penggunaannya. Beberapa ulamakontempoter menilai bahwa daging sintetis berpotensi halal apabila sel berasaldari hewan halal dan proses produksinya tidak melibatkan unsur najis atau haram.namun, perbedaan pendapatmasih terbuka lebar, terutama terkait status kesucian selawal dan keterkaitannya dengan konsep penyembelihan dalam Islam (Bonny dkk., 2015; Muhammad, 2018).
Dalam fiqh syafi’i, bagian tubuh hewan yang terpisah dari hewan hidup pada dasarnya dihukumi bangkai, sehingga menjadi titik krusial dalam penilaian hukum daging sintetis berbasis sel hewani, dengan demikian, daging buatan dapat dinilai halal apabila sel yang digunakan berasal dari hewan halal yang telah disembelih sesuai syariat, atau berasal dari hewan yang diperbolehkan tanpa penyembelihan seperti ikan dan belalang. Selain itu, daging buatan berbasis nabati (vegan) juga dipandang halal secara mutlak. Pandangan ini turut menunjukkan bahwa fiqh tidak menutup diri terhadap inovasi teknologi, selama prinsip dasar halal dan kesucian bahan tetap terjaga (Hasibuan & Muslim, 2022).
Produk rekayasa pangan harus memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan serta peraturan terkait keamanan hayati produk rekayasa genetik. Dari sisi kehalalan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) diposisikan sebagai otoritas yang berwenang menentukan status halal produk daging sintetis dan GMO dengan menilai sumber bahan, proses produksi, serta potensi bahaya bagi kesehatan. Dengan demikian, kehalalan daging sintetis tidak hanya bersifat normatif teologis, tetapi juga terintegrasi dengan sistem hukum positif dan perlindungan konsumen, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat muslim dalam mengonsumsi produk pangan modern sepertipada fatwa MUI Nomor 35Tahun 2013 tentang rekayasa genetika dan produknya sebagai bentuk solusi daripermasalahan rekayasa pangan tersebut (Fristikawati & Nugroho, 2024).
Secara umum, produk rekayasa pangan, rekasa genetika (GMO), pada prinsipnya diperbolehkan selama tidak menimbulkan mudharat bagi manusia dan lingkungan. Islam memandang teknologi sebagai sarana (wasilah) yang hukumnya mengikuti tujuan dan dampaknya. Produk GMO dapat dihukumi mubah apabila telah melalui uji keamanan, tidak mengandung unsur haram, serta tidak bertentangan dengan prinsip hifz al-nafs (menjaga jiwa) dan hifz al-bi’ah (menjaga lingkungan) dalam maqasid al-syariah. Sebaliknya apabila GMO terbukti membahayakan kesehatan atau merusak keseimbangan ekosistem, maka prinsip sadd al-zari’ah (menutup jalan menuju kerusakan) dan kaidah la darar wa la dirar (tidak boleh membahayakan) menjadi dasar pelarangan. Dengan pendekatan ini, fiqh kontemporer menunjukkan fleksibilitas dalam merespons perkembangan bioteknologi tanp ameninggalkan nilai kehati-hatian dan perlindungan terhadap kemashlahatan umat (Ririn Nur Rahmawati, 2023).
Maka dapat dipahami bahwa kehalalan produk rekayasa genetika tidak ditentukan semata-mata oleh proses modifikasi genetiknya, melainkan oleh sumber bahan. Proses produksi, serta potensi mudharat yang ditimbulkan. Produk GMO pada prinsipnya dapat dihukumi selama tidak melibatkan unsur haram dan tidak membahayakan konsumen, sehingga diperlukan peran lembaga otoritatif seperti MUI untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab keraguan masyarakat terhadap pangan hasil bioteknologi. Produk rekayasa genetika ini pada prinsispnya bersifat mubah selama tidak mengandung unsur haram, tidak merugikan kesehatan manusia, dan tidak merusak lingkungan. Hukum islam dipandang fleksibel dalam merespons perkembangan teknologi pangan dengan tetap berpegang pada prinsip kemashlahatan dan kaidah pencegahan musharat sebagai dasar penetapan hukum (Fauziah & Ramadhani, 2023; Seruni & Munaf, 2024)

Leave a Reply