Fitri Wahyuni Hasibuan
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Indonesia bukanlah negara yang miskin regulasi lingkungan. Berbagai peraturan telah disahkan, mulai dari undang-undang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup hingga regulasi tentang kehutanan, pertambangan, tata ruang, dan penanggulangan bencana. Namun realita di lapangan menunjukkan sebuah paradoks: bencana alam seperti banjir, longsor, kebakaran hutan, dan krisis ekologi terus berulang dari tahun ketahun. Pertanyaannya, jika hukum lingkungan sudah ada, mengapa bencana tetap terjadi?
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan hukum, melainkan pada lemahnya penegakan hukum lingkungan. Banyak kasus kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti pembalakan hutan, alih fungsi lahan, pertambangan tanpa pengawasan ketat, serta pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Pratik-praktik tersebut sering kali berjalan dengan dalih legalitas administratif, meskipun secara substansial merusak ekosistem.
Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menegaskan prinsip pencegahan, kehati-hatian, dan tanggung jawab negara. Namun implementasi prinsip-prinsip tersebut masih jauh dari harapan. Penegakan hukum kerap bersifat reaktif, baru dilakukan setelah terjadi, bukan preventif untuk mencegah kerusakan sejak awal.
Selain itu, faktor politik turut memengaruhi lemahnya perlindungan lingkungan. Kebijakan pembangunan dan pemberian izin usaha seringkali lebih mengutamakan kepentingan ekonomi jangka pendek dibandingkan keberlanjutan lingkungan. Dalam konteks ini, hukum lingkungan berada dalam posisi rentan, karena harus berhadapan dengan kepentingan politik dan ekonomi yang kuat. Akibatnya, hukum kehilangan daya paksa dan berubah menjadi sekadar formalitas.
Bencana yang terus berulang juga menunjukkan adanya kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya. Pada Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagai negara hukum, pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika negara membiarkan kerusakan lingkungan terjadi tanpa penegakan hukum yang tegas, maka hak dasar masyarakat pun terabaikan. Korban bencana tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga kehilangan rasa aman dan keberlanjutan hidup.
Lebih jauh, dampak bencana tidak pernah netral. Kelompok masyarakat miskin dan rentan selalu menjadi pihak yang paling menderita. Mereka tinggal di wilayah rawan, memiliki akses terbatas terhadap informasi dan perlindungan, serta minim daya untuk memulihkan diri pascabencana. Sementara itu, pelaku perusakan lingkungan sering kali tidak merasakan dampak langsung dari kebijakan yang mereka nikmati. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan juga merupakan persoalan keadilan sosial.
Keadaan ini diperparah oleh minimnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan. Masyarakat seringkali tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses perencanaan tata ruang dan pemberian izin lingkungan. Ketika suara masyarakat diabaikan, potensi konflik dan bencana semakin besar. Padahal, partisipasi publik merupakan salah satu prinsip penting dalam hukum lingkungan modern. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin tergerus. Hukum lingkungan akan dipandang sebagai simbol kosong yang tidak mampu melindungi rakyat. Dalam jangka panjang, ketidakpercayaan ini dapat mendorong sikap apatis dan ketidakpatuhan hukum, yang justru memperparah krisis lingkungan.
Oleh karena itu, pembenahan hukum lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh. Pertama, penegakan hukum harus diperkuat dengan sanksi yang tegas dan adil terhadap setiap pelanggaran lingkungan, tanpa pandang bulu. Kedua, kebijakan pembangunan harus diarahkan pada prinsip keberlanjutan dan pencegahan risiko bencana, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Ketiga, partisipasi masyarakat dan transparansi dalam pengelolaan lingkungan harus dijamin secara nyata.
Selain itu, pendekatan mitigasi dan pencegahan bencana perlu ditempatkan sebagai prioritas utama. Negara tidak boleh terus hadir hanya setelah bencana terjadi. Kehadiran negara justru paling dibutuhkan sebelum bencana, melalui pengawasan lingkungan, pengendalian izin, dan perencanaan tata ruang yang berkeadilan.
Pada akhirnya, bencana yang terus terjadi adalah cermin dari kegagalan tata kelola lingkungan dan hukum. Selama hukum lingkungan hanya dijadikan pelengkap pembangunan, bencana akan terus berulang dan rakyat akan terus menjadi korban. Namun, jika hukum ditegakkan dengan sungguh-sungguh dan didukung oleh keberanian politik untuk melindungi lingkungan, maka bencana bukan lagi nasib yang harus diterima, melainkan risiko yang dapat dicegah.

Leave a Reply