RisetAnakBangsa.id-Program nuklir Korea Utara merupakan salah satu isu yang paling banyak diperdebatkan dalam hukum internasional karena menyangkut hubungan antara kedaulatan negara, keamanan nasional, dan kewajiban internasional untuk menjaga perdamaian dunia. Perhatian masyarakat internasional meningkat sejak Korea Utara mengumumkan pengunduran dirinya dari Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT) pada tahun 2003. Keputusan tersebut memunculkan kontroversi karena NPT merupakan instrumen utama dalam rezim non-proliferasi nuklir yang bertujuan mencegah penyebaran senjata nuklir, mendorong perlucutan senjata, serta menjamin penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai.(Scheinman, 2026)

Perkembangan program nuklir Korea Utara setelah keluar dari NPT menunjukkan peningkatan yang signifikan. Berbagai uji coba nuklir dan rudal balistik yang dilakukan negara tersebut telah memicu kekhawatiran masyarakat internasional. Menurut sejumlah kajian, tindakan Korea Utara dipandang sebagai tantangan terhadap sistem keamanan internasional karena berpotensi mendorong perlombaan senjata di kawasan Asia Timur dan meningkatkan ketegangan geopolitik global.(Sinaga et al., 2013)

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa isu nuklir Korea Utara masih menjadi perhatian serius hingga tahun 2026. Dalam berbagai pertemuan Dewan Keamanan PBB, aktivitas pengembangan senjata nuklir dan rudal balistik Korea Utara kembali dikritik karena dinilai bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan. Badan Energi Atom Internasional (IAEA) juga melaporkan adanya peningkatan aktivitas pada fasilitas nuklir Yongbyon yang mengindikasikan bertambahnya kapasitas produksi bahan nuklir. Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran masyarakat internasional bahwa program nuklir Korea Utara terus berkembang meskipun telah dikenakan berbagai sanksi internasional.

Selain itu, beberapa uji coba rudal yang dilakukan sepanjang 2025–2026 menunjukkan bahwa Korea Utara masih menjadikan kekuatan militer dan kemampuan nuklir sebagai instrumen utama kebijakan keamanannya. Situasi ini memperlihatkan bahwa upaya diplomatik dan sanksi ekonomi yang selama ini diterapkan belum sepenuhnya berhasil menghentikan pengembangan program nuklir negara tersebut.

Sebagai respons terhadap perkembangan tersebut, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan berbagai resolusi yang menuntut Korea Utara menghentikan program nuklirnya. Salah satu resolusi penting adalah Resolusi 1718 Tahun 2006 yang diterbitkan setelah uji coba nuklir pertama Korea Utara. Resolusi ini menetapkan berbagai sanksi serta menegaskan bahwa aktivitas nuklir Korea Utara merupakan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional(Farrington, 2023). Selanjutnya, Dewan Keamanan kembali memperkuat sanksi melalui berbagai resolusi lanjutan sebagai bentuk tekanan agar Korea Utara mematuhi kewajiban internasionalnya.(Nuraisah & Erawaty, 2021)

Dari perspektif hukum internasional, muncul pertanyaan mengenai legalitas program nuklir Korea Utara setelah negara tersebut mengundurkan diri dari NPT. Secara formal, Korea Utara berargumentasi bahwa pengunduran dirinya menyebabkan negara tersebut tidak lagi terikat oleh kewajiban dalam perjanjian tersebut. Namun, banyak akademisi berpendapat bahwa tindakan Korea Utara tetap harus dinilai dalam kerangka hukum internasional yang lebih luas, khususnya kewajiban untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional serta menghormati keputusan Dewan Keamanan PBB.(Lee, 2007)

kebijakan Dewan Keamanan PBB terhadap Korea Utara menunjukkan bahwa persoalan nuklir Korea Utara telah berkembang menjadi ancaman terhadap keamanan internasional sehingga intervensi hukum melalui resolusi Dewan Keamanan dapat dibenarkan berdasarkan Piagam PBB.(Lee, 2007)

Sinaga, Leviza, dan Sutiarnoto (2013) berpendapat bahwa uji coba nuklir Korea Utara berpotensi mengganggu stabilitas keamanan global karena dapat memicu perlombaan senjata di kawasan Asia Timur. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh negara-negara di Semenanjung Korea, tetapi juga memengaruhi keseimbangan keamanan internasional secara keseluruhan.(Sinaga et al., 2013)

Nuraisah dan Erawaty (2021) menegaskan bahwa ketidakpatuhan Korea Utara terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban internasional yang mengikat negara anggota PBB. Mereka menilai bahwa kasus Korea Utara menunjukkan keterbatasan efektivitas penegakan hukum internasional ketika berhadapan dengan negara yang tidak kooperatif.(Nuraisah & Erawaty, 2021)

Scheinman (2026) menjelaskan bahwa keberhasilan rezim NPT sangat bergantung pada komitmen negara-negara peserta untuk mematuhi prinsip non-proliferasi. Oleh karena itu, pengunduran diri Korea Utara dari NPT dan pengembangan senjata nuklir setelahnya dipandang sebagai tantangan serius terhadap kredibilitas rezim non-proliferasi global.(Scheinman, 2026)

Penelitian Park dan Glaser (2024) mengenai fasilitas nuklir Yongbyon juga menunjukkan adanya potensi peningkatan produksi plutonium dan tritium yang dapat digunakan dalam pengembangan hulu ledak nuklir. Temuan tersebut memperkuat argumentasi bahwa kemampuan nuklir Korea Utara masih terus berkembang dan menjadi perhatian utama dalam studi keamanan internasional kontemporer.(Park & Glaser, 2024)

Pemerintah Korea Utara menyatakan bahwa pengembangan senjata nuklir merupakan bagian dari hak mempertahankan diri (right of self-defence) berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. Namun, dalam hukum internasional hak tersebut tidak bersifat mutlak. Pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip kebutuhan, proporsionalitas, dan dampaknya terhadap keamanan internasional secara keseluruhan.

Berdasarkan berbagai ketentuan hukum dan pandangan akademik tersebut, program nuklir Korea Utara lebih cenderung bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang bertujuan menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Meskipun setiap negara memiliki hak untuk melindungi kedaulatan dan keamanan nasionalnya, pelaksanaan hak tersebut tidak boleh mengabaikan kewajiban internasional yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, penyelesaian masalah nuklir Korea Utara memerlukan pendekatan diplomatik, negosiasi multilateral, dan penguatan mekanisme hukum internasional.

Daftar Pustaka

Farrington, J. E. (2023). UN Security Council Resolution 1718 (2006): Humanitarian Assistance to North Korea-Exemption Guidelines.

Lee, E. Y.-J. (2007). Legal Analysis of the 2006 UN Security Council Resolutions Against North Korea’s WMD Development. Fordham International Law Journal, 31(1), 1.

Nuraisah, N., & Erawaty, R. (2021). Implikasi hukum ketidakpatuhan Korea Utara terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB dalam uji coba nuklir. Uti Possidetis: Journal of International Law, 2(1), 1–30.

Park, P. J., & Glaser, A. (2024). Estimating Potential Tritium and Plutonium Production in North Korea’s Experimental Light Water Reactor. Science & Global Security, 32(1–3), 68–82.

Scheinman, A. M. (2026). Review of the Nuclear Non-Proliferation Treaty: A Practitioner’s Perspective. Journal for Peace and Nuclear Disarmament, 9(sup1), 20–33.

Sinaga, C., Leviza, J., & Sutiarnoto, S. (2013). Tinjauan Hukum Internasional terhadap Ujicoba Nuklir Korea Utara dan Kaitannya dengan Perdamaian dan Stabilitas Keamanan Global. Sumatra Journal of International Law, 1(3), 14985.

Camelia Nasution

Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan