Mutiara Afriani Zega

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan dinamika yang sangat pesat dalam dua dekade terakhir. Kehadirannya tidak hanya tampak dalam ranah normatif melalui berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi juga dalam praktik ekonomi masyarakat, khususnya pada sektor perbankan, lembaga keuangan nonbank, hingga bisnis berbasis syariah. Namun, di balik geliat tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang patut dikritisi secara akademik: apakah hukum ekonomi syariah di Indonesia telah benar-benar menjadi solusi riil bagi persoalan ekonomi, ataukah sekadar berhenti pada label normatif tanpa substansi keadilan yang nyata.

Secara historis, hukum ekonomi syariah lahir sebagai respons terhadap ketidakadilan sistem ekonomi konvensional yang menitikberatkan pada keuntungan semata. Prinsip-prinsip dasar seperti keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, serta larangan riba, gharar, dan maysir menjadi fondasi utama yang membedakannya dari sistem ekonomi lainnya. Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, eksistensi hukum ekonomi syariah seharusnya mampu menjadi instrumen transformasi ekonomi yang lebih beretika dan berkeadilan. Namun dalam praktiknya, idealisme tersebut kerap berbenturan dengan realitas pasar dan kepentingan industri keuangan.

Penguatan hukum ekonomi syariah di Indonesia secara normatif dapat dilihat dari berbagai regulasi yang mengaturnya, mulai dari undang-undang tentang perbankan syariah, peraturan otoritas jasa keuangan, hingga fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Kehadiran regulasi tersebut secara formal memberikan kepastian hukum sekaligus legitimasi bagi praktik ekonomi syariah. Akan tetapi, kepastian hukum yang bersifat formal belum tentu berbanding lurus dengan terwujudnya keadilan substantif. Dalam banyak kasus, kepatuhan syariah sering kali dipahami sebatas pemenuhan prosedur administratif, bukan sebagai upaya mewujudkan nilai-nilai syariah secara utuh.

Fenomena formalisasi hukum ekonomi syariah terlihat jelas dalam praktik lembaga keuangan syariah. Produk-produk yang ditawarkan sering kali hanya mengalami modifikasi terminologi tanpa perubahan substansial pada pola relasi ekonomi. Akad-akad syariah digunakan sebagai pembungkus hukum, sementara struktur transaksi dan orientasi keuntungannya tidak jauh berbeda dengan sistem konvensional. Kondisi ini menimbulkan kritik bahwa ekonomi syariah hanya menjadi “versi halal” dari sistem kapitalistik, tanpa mampu menawarkan alternatif yang benar-benar berkeadilan.

Masalah lainnya terletak pada orientasi industri keuangan syariah yang masih sangat profit-oriented. Dalam praktik pembiayaan, prinsip bagi hasil yang seharusnya menjadi ciri utama ekonomi syariah justru kalah populer dibandingkan skema pembiayaan berbasis jual beli dengan margin keuntungan tetap. Hal ini menunjukkan adanya kecenderungan lembaga keuangan syariah untuk menghindari risiko, meskipun risiko tersebut merupakan bagian dari prinsip keadilan dalam berbagi untung dan rugi. Akibatnya, nasabah sering kali berada pada posisi yang lebih lemah, sementara lembaga keuangan tetap memperoleh keuntungan yang relatif aman.

Selain itu, hukum ekonomi syariah di Indonesia juga menghadapi tantangan dalam penegakan dan pengawasannya. Dualisme sistem hukum yang masih kuat antara hukum positif dan prinsip syariah menyebabkan penerapan hukum ekonomi syariah kerap tidak konsisten. Pengadilan agama memang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, namun dalam praktiknya, pemahaman aparat penegak hukum terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah belum sepenuhnya merata. Hal ini berdampak pada putusan-putusan yang cenderung formalistik dan kurang menggali nilai keadilan substantif yang menjadi ruh syariah.

Di sisi lain, peran masyarakat sebagai subjek utama hukum ekonomi syariah juga belum optimal. Literasi ekonomi syariah masih menjadi persoalan serius. Banyak pelaku usaha dan masyarakat pengguna jasa keuangan syariah yang belum memahami perbedaan mendasar antara sistem syariah dan konvensional. Akibatnya, pilihan terhadap produk syariah sering kali didasarkan pada faktor emosional atau identitas keagamaan semata, bukan pada kesadaran kritis terhadap nilai dan tujuan hukum ekonomi syariah itu sendiri. Kondisi ini semakin memperkuat anggapan bahwa ekonomi syariah lebih banyak dimaknai sebagai simbol religius daripada sistem ekonomi yang solutif.

Dalam konteks keadilan sosial, hukum ekonomi syariah seharusnya mampu menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah. Prinsip distribusi kekayaan yang adil dan larangan penumpukan harta pada segelintir orang merupakan nilai fundamental dalam syariah. Namun realitas menunjukkan bahwa akses terhadap lembaga keuangan syariah masih didominasi oleh kelompok tertentu, sementara pelaku usaha mikro dan kecil justru kesulitan mendapatkan pembiayaan yang adil dan berkelanjutan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan normatif hukum ekonomi syariah dan implementasinya di lapangan.

Kritik terhadap hukum ekonomi syariah di Indonesia bukan berarti menafikan potensinya sebagai solusi ekonomi. Justru kritik tersebut diperlukan sebagai bentuk refleksi akademik agar hukum ekonomi syariah tidak terjebak pada simbolisme semata. Agar dapat menjadi solusi riil, diperlukan reorientasi paradigma dalam penerapannya. Hukum ekonomi syariah harus kembali pada tujuan dasarnya, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan keadilan sosial, bukan sekadar memenuhi kebutuhan pasar atau kepentingan industri.

Penguatan substansi hukum ekonomi syariah juga menuntut keberanian regulator untuk tidak hanya fokus pada pertumbuhan industri, tetapi juga pada kualitas penerapan prinsip syariah. Pengawasan terhadap kepatuhan syariah harus dilakukan secara substantif, bukan sekadar administratif. Selain itu, pendidikan dan literasi ekonomi syariah perlu ditingkatkan agar masyarakat mampu menjadi subjek hukum yang sadar dan kritis, bukan sekadar konsumen pasif.

Pada akhirnya, pertanyaan apakah hukum ekonomi syariah di Indonesia sekadar label atau solusi riil sangat bergantung pada komitmen semua pihak dalam menerjemahkan nilai-nilai syariah ke dalam praktik ekonomi yang nyata. Tanpa keberanian untuk keluar dari zona nyaman formalisme hukum, ekonomi syariah berisiko kehilangan ruh keadilannya. Sebaliknya, jika diterapkan secara konsisten dan berorientasi pada kemaslahatan, hukum ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk menjadi alternatif sistem ekonomi yang lebih manusiawi dan berkeadilan di Indonesia