RisetAnakBangsa.id-Konflik yang terjadi terhadap etnis Rohingya di Myanmar merupakan salah satu isu kemanusiaan internasional yang mendapat perhatian luas dari berbagai negara dan organisasi internasional. Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan konflik sosial dan politik, tetapi juga menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang dilakukan secara sistematis terhadap kelompok etnis Rohingya(Haoxing & System, n.d.). Dalam perspektif hukum internasional, setiap manusia memiliki hak yang melekat sejak lahir tanpa membedakan ras, etnis, agama, maupun kewarganegaraan. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) Tahun 1948 yang menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat serta hak yang sama. Selain itu, Pasal 2 UDHR menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh seluruh hak dan kebebasan tanpa adanya diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, maupun asal-usul kebangsaan.(Pangaribuan, 2017)
Dalam konteks Rohingya, berbagai laporan internasional menunjukkan bahwa kelompok ini mengalami diskriminasi yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Pemerintah Myanmar melalui Citizenship Law Tahun 1982 tidak mengakui Rohingya sebagai salah satu kelompok etnis resmi negara sehingga mereka kehilangan status kewarganegaraan dan menjadi kelompok tanpa kewarganegaraan (stateless people). (Kurniawan Kunto Yuliarso, 2005)Akibatnya, masyarakat Rohingya mengalami pembatasan dalam memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, kebebasan bergerak, bahkan hak untuk menikah dan memiliki dokumen resmi. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan HAM universal yang menjamin hak setiap individu untuk memperoleh perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum
Permasalahan semakin memburuk ketika operasi militer Myanmar pada tahun 2017 menyebabkan eksodus besar-besaran masyarakat Rohingya ke Bangladesh. Menurut laporan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), lebih dari 700.000 warga Rohingya terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka akibat kekerasan yang terjadi di Negara Bagian Rakhine.(Diego et al., 2021) Berbagai organisasi internasional menemukan adanya tindakan pembunuhan massal, penyiksaan, pemerkosaan, pembakaran rumah penduduk, serta pengusiran paksa yang dilakukan terhadap masyarakat Rohingya. Temuan tersebut kemudian diperkuat oleh laporan Independent International Fact-Finding Mission on Myanmar yang dibentuk oleh Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.(Adri Sadewa Sirait et al., 2024)
Dalam perspektif hukum internasional, tindakan-tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur kejahatan genosida sebagaimana diatur dalam Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide Tahun 1948.(Lestari & Wahyu, 2025) Pasal II konvensi tersebut menjelaskan bahwa genosida merupakan tindakan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan, baik seluruh maupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama melalui pembunuhan anggota kelompok, menimbulkan penderitaan fisik dan mental yang berat, serta tindakan lain yang mengarah pada kehancuran kelompok. Dugaan kuat terjadinya genosida terhadap Rohingya juga menjadi dasar gugatan yang diajukan oleh negara Gambia terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional (International Court of Justice) pada tahun 2019.(Putra et al., 2018)
Ditinjau dari teori hukum, kasus Rohingya dapat dianalisis melalui teori hak asasi manusia universal yang menyatakan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada setiap manusia tanpa memandang status sosial, agama, ras, maupun kewarganegaraan. Oleh karena itu, kebijakan diskriminatif yang dilakukan terhadap Rohingya merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip universalitas HAM(Merici Siba & Nurul Qomari’ah, 2018). Selain itu, teori Rule of Law yang dikemukakan oleh A.V. Dicey menjelaskan bahwa seluruh tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Dalam kasus Myanmar, berbagai tindakan represif terhadap Rohingya menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.(Isharmi, 2018). Menurut teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok yang lemah dan rentan. Dalam kasus Rohingya, negara justru menjadi pihak yang diduga melakukan atau membiarkan terjadinya tindakan kekerasan terhadap kelompok minoritas tersebut. Kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan hukum. Selain itu, teori Responsibility to Protect (R2P) menjelaskan bahwa apabila suatu negara gagal melindungi rakyatnya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, maka masyarakat internasional memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah perlindungan yang diperlukan.
Berdasarkan fakta yang ada, terdapat sejumlah bukti yang mendukung dugaan pelanggaran HAM berat terhadap Rohingya. Bukti pertama berupa laporan resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyimpulkan adanya pola kekerasan sistematis dan meluas terhadap masyarakat Rohingya. Bukti kedua berasal dari kesaksian ribuan korban yang melaporkan terjadinya pembunuhan anggota keluarga, penyiksaan, kekerasan seksual terhadap perempuan, serta pembakaran rumah dan tempat ibadah. Bukti ketiga berupa citra satelit yang menunjukkan ratusan desa Rohingya telah dihancurkan selama operasi militer berlangsung. Selain itu, jumlah pengungsi yang mencapai ratusan ribu orang menunjukkan adanya pengusiran paksa dalam skala besar yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.(Arianta et al., 2020)
Menurut pendapat penulis, tindakan yang dilakukan terhadap etnis Rohingya tidak hanya merupakan pelanggaran HAM biasa, tetapi telah mengarah pada pelanggaran HAM berat yang memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan bahkan genosida. Hal ini terlihat dari adanya pola diskriminasi yang berlangsung secara sistematis, tindakan kekerasan yang terorganisir, serta kegagalan negara dalam memberikan perlindungan kepada kelompok minoritas(Setiyani & Setiyono, 2022). Oleh karena itu, penyelesaian kasus Rohingya tidak cukup hanya melalui pendekatan diplomatik, tetapi juga memerlukan penegakan hukum internasional yang tegas melalui Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah tersebut penting untuk memberikan keadilan bagi korban, mencegah impunitas pelaku, serta menjaga kredibilitas hukum internasional dalam melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia.
Daftar Pustaka
Adri Sadewa Sirait, Ayu Ruth Kristiani Waruwu, Winda Windari Tarigan, Gita Maria Rehulina Sembiring, Opi Pibi Surbakti, Ira Silistiawati, & Indra Utama Tanjung. (2024). Peran Hukum Internasional Dalam Etnis Rohingya. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(2), 191–200. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i2.3743
Arianta, K., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Legal Protection for Ethnic Rohingya In International Human Rights Perspective. Journal of the Yustisia Community, 3(2), 166–176.
Christian, D., & Gaol, L. (2013). Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Terhadap Etnis Rohingya di Myanmar Ditinjau Dari Hukum Internasional Abstrak. Jurnal HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT, 1(1), 13–18. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/22065%0Ahttps://ejournal.unesa.ac.id/index.php/novum/article/view/22065/20223
Diego, B., Papilaya, A., Steny, J., Peilouw, F., & Waas, R. M. (2021). Tanggung Jawab Negara Terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Belarusia Ditinjau Dari Hukum Internasional 2020 berlandasakan tindakan kejahatan terhadap HAM , dalam hal ini termasuk hak atas Declaration of Human Rights article 1 it is said that : “ whic. Jurnal Ilmiah Hukum, 1(6), 531–545.
Haoxing, Z., & System, C. (n.d.) Hukum HAM menjadi pondasi.(Yogyakarta: Hak Cipta, 2023
Isharmi, B. S. W. (2018). Analisis Pelanggaran Ham Terhadap Etnis Minoritas Rohingya Di Myanmar Dalam Perspektif Hukum Internasional. Doctoral Dissertation: Universitas Mataram., 2(1), 143–152.
Kurniawan Kunto Yuliarso. (2005). Pengadilan Hak Asasi Manusia Indonesia. Ilmu Sosial Dan Politik, 8(2005), 291–308.
Lestari, P. A., & Wahyu, A. (2025). Perlindungan Pengungsi Etnis Rohingya dalam Perspektif Hukum dalam Negeri. Sanskara Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(02), 89–93. https://doi.org/10.58812/sish.v2i02.345
Merici Siba, M. A., & Nurul Qomari’ah, A. (2018). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Konflik Rohingya Human Right Violations on Rohingya Conflict. Journal of Islamic World and Politics, 2(2). https://doi.org/10.18196/jiwp.2221
Pangaribuan, L. M. P. (2017). Hak Asasi Manusia. In Jurnal Hukum & Pembangunan (Vol. 19, Number 6). https://doi.org/10.21143/jhp.vol19.no6.1180
Putra, K. A., Putu, N., Yuliartini, R., Gede, D., Mangku, S., Hukum, J. I., Hukum, F., & Pendidikan, U. (2018). ANALISIS TINDAK KEJAHATAN GENOSIDA OLEH MYANMAR PIDANA INTERNASIONAL e-Journal Komunitas Yustitia Universitas Pendidikan Ganesha. 1(1), 66–76.
Setiyani, & Setiyono, J. (2022). Penerapan Prinsip Pertanggungjawaban Negara Terhadap Kasus Pelanggaran HAM. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 1–14.

Rini Amaliyah
Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply