Mukhlisin
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Perilaku merokok di kalangan remaja putri merupakan fenomena sosial yang semakin mendapat perhatian serius, baik dari perspektif kesehatan, psikologi, maupun hukum. Jika sebelumnya rokok lebih identik dengan laki-laki dewasa, kini remaja putri mulai menunjukkan keterlibatan yang signifikan dalam perilaku merokok sebagai bagian dari gaya hidup dan identitas sosial (Santrock, 2014). Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran nilai dan norma sosial yang turut memengaruhi perilaku remaja.
Masa remaja adalah fase transisi yang ditandai dengan pencarian jati diri dan kebutuhan kuat akan pengakuan sosial. Pada fase ini, remaja sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan, khususnya kelompok sebaya. Keinginan untuk diterima dan tidak dikucilkan sering kali mendorong remaja untuk menyesuaikan diri dengan perilaku kelompok, termasuk perilaku merokok, yang dikenal sebagai konformitas (Myers, 2012).
Dalam konteks ini, harga diri menjadi faktor psikologis yang penting. Harga diri berkaitan dengan bagaimana individu menilai dan menghargai dirinya sendiri. Remaja dengan harga diri rendah cenderung lebih mudah terpengaruh oleh tekanan sosial, sehingga lebih rentan melakukan konformitas negatif. Oleh karena itu, hubungan antara harga diri dan konformitas pada remaja putri yang merokok perlu dikaji tidak hanya secara psikologis, tetapi juga dalam kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap anak dan remaja.
Harga diri merupakan evaluasi subjektif individu terhadap nilai dan keberhargaan dirinya. Pada masa remaja, harga diri sering kali mengalami fluktuasi karena individu sedang membentuk identitas diri dan menyesuaikan diri dengan tuntutan sosial. Remaja putri, khususnya, menghadapi tekanan tambahan berupa standar kecantikan, penerimaan sosial, dan ekspektasi gender yang dapat memengaruhi cara mereka memandang diri sendiri.
Remaja putri dengan harga diri rendah cenderung merasa tidak aman, kurang percaya diri, dan bergantung pada pengakuan dari lingkungan sosial. Kondisi ini membuat mereka lebih mudah terpengaruh oleh ajakan teman sebaya untuk merokok sebagai simbol kedewasaan, keberanian, atau solidaritas kelompok (Ridwan 2020). Dalam situasi ini, merokok dipersepsikan sebagai sarana untuk meningkatkan citra diri dan memperoleh penerimaan sosial.
Sebaliknya, remaja putri dengan harga diri tinggi umumnya memiliki kontrol diri yang lebih baik dan mampu menolak tekanan sosial yang bertentangan dengan nilai pribadinya. Harga diri yang kuat berfungsi sebagai faktor protektif terhadap perilaku berisiko, termasuk merokok (Saputra, 2022).
Konformitas adalah kecenderungan individu untuk menyesuaikan sikap dan perilaku dengan norma kelompok (Myers, 2021). Pada masa remaja, kelompok sebaya menjadi sumber utama identitas sosial dan dukungan emosional. Akibatnya, tekanan kelompok sering kali lebih berpengaruh dibandingkan nilai-nilai yang ditanamkan keluarga atau sekolah.
Dalam kelompok pertemanan di mana merokok dianggap sebagai hal yang wajar atau bahkan prestisius, remaja putri akan cenderung mengikuti perilaku tersebut untuk menghindari penolakan atau pengucilan. Konformitas semacam ini bersifat negatif karena mendorong individu melakukan perilaku yang berisiko bagi kesehatan dan perkembangan psikologisnya.
Konformitas menjadi semakin kuat ketika remaja memiliki harga diri yang rendah. Dalam kondisi ini, kebutuhan akan penerimaan sosial mengalahkan pertimbangan rasional mengenai risiko merokok. Oleh karena itu, perilaku merokok pada remaja putri dapat dipahami sebagai hasil interaksi antara tekanan sosial dan kondisi psikologis individu.
Hubungan antara harga diri dan konformitas pada remaja putri yang merokok bersifat saling memengaruhi. Remaja dengan harga diri rendah cenderung memiliki tingkat konformitas yang lebih tinggi, sehingga lebih mudah terlibat dalam perilaku merokok demi memperoleh pengakuan sosial. Penerimaan yang diperoleh melalui konformitas ini bersifat sementara dan tidak menyelesaikan masalah psikologis yang mendasarinya.
Sebaliknya, remaja putri dengan harga diri tinggi lebih mampu bersikap mandiri dan kritis terhadap norma kelompok. Mereka cenderung menilai risiko dan manfaat suatu perilaku secara rasional serta memiliki keberanian untuk berbeda dari kelompok jika diperlukan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perilaku merokok pada remaja putri bukan sekadar persoalan pilihan individu, melainkan masalah psikososial yang membutuhkan pendekatan multidimensional.
Dari perspektif hukum, remaja merupakan subjek hukum yang harus mendapatkan perlindungan khusus. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara, keluarga, dan masyarakat wajib melindungi anak dari perilaku yang membahayakan kesehatan dan perkembangan fisik maupun psikologisnya. Merokok pada remaja putri dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman terhadap hak anak atas kesehatan dan tumbuh kembang yang optimal.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan zat adiktif. Ketentuan mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga menunjukkan komitmen negara dalam mencegah perilaku merokok, terutama di lingkungan yang banyak diakses oleh anak dan remaja.
Namun, pendekatan hukum yang bersifat normatif dan represif tidak akan efektif jika tidak disertai dengan pendekatan psikologis dan sosial. Penegakan hukum perlu diimbangi dengan upaya preventif berupa edukasi, penguatan harga diri remaja, serta pembentukan lingkungan sosial yang sehat. Dengan demikian, hukum berfungsi tidak hanya sebagai alat pengendalian, tetapi juga sebagai sarana perlindungan dan pemberdayaan remaja.

Leave a Reply