Wahyudi lubis
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Keberanian untuk hidup tanpa narkoba harus didasarkan pada pemahaman bahwa hukum bukan sekadar instrumen penghukum, tetapi juga pelindung hak asasi manusia. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, terdapat mandat eksplisit mengenai peran serta masyarakat yang sering kali terlupakan.
Pasal 104 hingga Pasal 108 UU Narkotika menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum saat membantu upaya pencegahan. Partisipasi ini mencakup pemberian informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika kepada penegak hukum (Marpaung, 2012). Hal ini menunjukkan bahwa menjadi “lebih hebat” juga berarti menjadi warga negara yang aktif dan peduli terhadap keselamatan lingkungan sosialnya.
Secara hukum, ketidaktahuan akan undang-undang tidak dapat dijadikan alasan pemaaf (ignorantia juris non excusat). Oleh karena itu, literasi hukum mengenai bahaya narkotika sejak dini merupakan benteng utama dalam menciptakan masyarakat yang mandiri dan berdaulat tanpa ketergantungan zat (Soekanto, 2015).
Kehebatan seseorang sangat bergantung pada fungsi prefrontal cortex, yakni bagian otak yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengambilan keputusan, dan pengendalian diri. Narkoba, terutama jenis stimulan dan halusinogen, merusak sirkuit dopamin di otak yang mengakibatkan hilangnya motivasi alami (Saputri, 2021).
Berdasarkan studi neurosains, individu yang bebas dari zat adiktif memiliki tingkat fokus dan retensi memori yang jauh lebih tinggi. “Lebih hebat” dalam konteks ini berarti kemampuan manusia untuk mencapai ambisinya melalui kerja keras yang sehat. Penggunaan narkoba justru menciptakan ilusi kehebatan yang bersifat sementara, namun secara permanen merusak struktur sinapsis yang mendukung kecerdasan intelektual dan emosional (Gazzaniga, 2019).
Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, produktivitas yang menurun akibat narkoba bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga kerugian bagi institusi dan negara. Karyawan atau pelajar yang bersih dari narkoba menunjukkan integritas yang lebih kuat, yang merupakan aset berharga dalam persaingan global (Pusat Penelitian BNN, 2022).
Salah satu bukti bahwa hukum Indonesia bersifat manusiawi adalah adanya ketentuan mengenai rehabilitasi. Pasal 54 UU No. 35/2009 menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Ini adalah bentuk “keberanian” kedua: berani mengakui kesalahan dan berani untuk pulih.
Rehabilitasi bukan sekadar proses medis, melainkan upaya hukum untuk mengembalikan subjek hukum ke tengah masyarakat sebagai individu yang produktif kembali. Konsep restorative justice dalam kasus narkotika menekankan bahwa bagi pengguna (bukan bandar), penyembuhan jauh lebih efektif daripada pemenjaraan (Arief, 2010).
Proses rehabilitasi mencakup tiga tahap utama: detoksifikasi, rehabilitasi primer (terapeutik), dan pascarehabilitasi (integrasi sosial). Dengan menjalani proses ini secara tuntas, seorang mantan pengguna dapat kembali menjadi pribadi yang “lebih hebat” karena mereka telah berhasil melewati ujian mental terberat dan kembali berkontribusi bagi bangsa (Sudarto, 2019).
Hukum tidak akan efektif tanpa peran serta masyarakat. Berdasarkan Pasal 104 UU Narkotika, masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab seluas-luasnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika (Reksodiputro, 2017). Melaporkan adanya peredaran gelap adalah tindakan patriotik yang dilindungi oleh undang-undang.
Di era disrupsi informasi, ancaman narkoba tidak lagi hanya datang dari interaksi fisik, tetapi juga melalui ruang siber. Munculnya New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru yang dipasarkan melalui dark web menuntut keberanian individu untuk memiliki literasi digital yang kuat. Menjadi “lebih hebat” di masa kini berarti mampu memfilter informasi dan menolak pengaruh narasi palsu yang menormalisasi penggunaan narkoba di media sosial (Prasetyo, 2022).
Secara hukum, Indonesia tidak berdiri sendiri. Melalui ratifikasi Single Convention on Narcotic Drugs 1961, Indonesia berkomitmen dalam kerja sama internasional untuk memutus rantai pasokan narkoba lintas negara. Penegakan hukum yang bersifat transnasional ini menunjukkan bahwa upaya hidup tanpa narkoba adalah gerakan global yang didukung oleh konsensus dunia (Sitompul, 2021).
Kehebatan seorang pemuda di era digital diukur dari kemampuannya menggunakan teknologi untuk menyebarkan konten positif dan edukatif, bukan justru terjebak dalam gaya hidup hedonisme instan yang sering kali menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat. Prinsip self-regulation dalam menggunakan media sosial menjadi kunci utama. Ketika seseorang mampu menguasai dirinya di dunia maya, ia telah menunjukkan kualitas mental yang unggul dan berdaya saing tinggi (Nasrullah, 2020).
Hidup tanpa narkoba adalah sebuah pernyataan sikap bahwa kita adalah tuan atas tubuh dan pikiran kita sendiri. Dengan landasan hukum yang kuat dalam UU No. 35 Tahun 2009, dukungan sains melalui pemahaman neurobiologi, serta kesadaran kolektif dalam menjaga ruang digital, setiap individu memiliki kesempatan untuk mencapai puncak potensinya. Keberanian sejati adalah memilih jalan yang benar meski sulit, dan kehebatan sejati adalah mempertahankan integritas diri demi masa depan bangsa yang lebih gemilang. Jadi pendapat saya sebagai mahasiswa yang lagi menempuh perkuliahan di UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan narkoba itu sangat berbahaya. Jadi pesan saya kepada anak muda generasi bangsa agar tidak pernah memegang atau memakai narkoba dengan jenis apa pun dan alasan apapun.

Leave a Reply