Nabilah Adiniyah

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Fenomena pengungsian akibat peperangan menjadi salah satu isu kemanusiaan yang terus menguat, terutama ketika konflik modern memaksa komunitas sipil meninggalkan wilayahnya demi keselamatan (Harun, 2022). Dalam perspektif Islam, isu ini bukan hanya persoalan geopolitik, tetapi juga ujian moral yang menuntut hadirnya fikih yang responsif terhadap krisis kemanusiaan kontemporer (Syamsuddin, 2018). Pengungsi merupakan kelompok mustadh’af  yang memiliki hak untuk dilindungi, baik secara sosial, politik, maupun spiritual (Mahfud, 2021).

Al-Qur’an menegaskan prinsip perlindungan terhadap mereka yang mencari keamanan. Firman Allah dalam Qs. At-Taubah (9): 6 memerintahkan agar siapapun yang meminta perlindungan diberikan rasa aman hingga ia mencapai tempat yang selamat. Para mufasir seperti Ibn Katsir (2004) menafsirkan ayat ini sebagai legitimasi syariat bahwa keamanan merupakan hak-hak dasar manusia, termasuk bagi non-Muslim atau pihak yang sebelumnya menjadi lawan.

Pandangan ini kemudian digunakan oleh ahli fikih untuk menegaskan bahwa pengungsi dalam peperangan memiliki hak asasi untuk dilindungi (Zuhaili, 1989). Hadis Nabi juga memperkuat prinsip tersebut dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menyakiti dzimmi, maka aku akan menjadi lawannya pada hari kiamat”. (HR. Abu Dawud).

Ulama menafsirkan hadis ini sebagai dasar bahwa Islam mewajibkan perlindungan terhadap individu rentan yang berada di bawah jaminan keamanan, termasuk pengungsi yang mencari perlindungan (Qardhawi, 2006). Prinsip kemanusiaan ini diperluas dalam kajian kontemporer dengan menempatkan pengungsi sebagai pihak yang wajib diamankan dari ancaman perang dan kekerasan (Auda, 2010).

Pendekatan fikih kontemporer melalui maqasid al-syari’ah menekankan perlindungan jiwa (hifz al-‘ird), dan keberlanjutan hidup manusia sebagai prioritas utama (Faturrahman, 2019). Karena itu, perlindungan terhadap pengungsi merupakan bagian integral dari tujuan syariat, bukan sekedar anjuran moral. Pandangan ini sejalan dengan hukum internasional seperti Refugee Convention 1951, khususnya prinsip non-refoulement, yakni larangan mengembalikan pengungsi ke wilayah yang membahayakan nyawanya (UNHCR, 2011). Ulama kontemporer seperti Bin Bayyah (2015) dan Kamali (2017) melihat kesesuaian antara maqasid dan aturan internasional sehingga prinsip fikih dapat diintegrasikan dalam kebijakan modern.

Namun, tantangan muncul ketika negara mengedepankan alasan politik, keamanan, dan ekonomi untuk membatasi hak pengungsi (Azra, 2014). Padahal dalam fiqh al-awlawiyyat, kepentingan kemanusiaan harus ditempatkan di atas pertimbangan politik jangka pendek (Abdullah, 2016).

Para ulama seperti Wahbah al-Zuhaili, Yusuf al-Qaradawi, dan Thariq Ramadan bahkan menegaskan bahwa pengungsi adalah kelompok yang wajib ditolong berdasarkan prinsip al-rahmah, al-adalah, dan al-insaniyah (Hanafi, 2021). Islam memandang perlindungan pengungsi bukan hanya kewajiban negara, tetapi kewajiban kolektif umat manusia.

Oleh karena itu, umat Islam perlu menafsirkan fikih secara lebih progresif dan kontekstual agar mampu menjawab tantangan kemanusiaan modern. Solidaritas lintas batas, penguatan filantropi, serta kebijakan negara yang berorientasi pada perlindungan martabat manusia menjadi langkah penting untuk menghidupkan kembali nilai-nilai fikih sebagai panduan moral (Latief, 2022). Pada akhirnya, melindungi pengungsi bukan hanya tindakan sosial, tetapi manifestasi dari tujuan tertinggi syariat: menjaga kehidupan manusia sebagai amanah Ilahi yang harus dihormati (Auda, 2010).

Isu pengungsi dalam peperangan yang dipaparkan di atas memperlihatkan bahwa Islam memberikan dasar normatif yang sangat kuat untuk perlindungan terhadap mereka yang terdampak konflik. Secara prinsip, seluruh nash Al-Qur’an, hadis, dan pandangan ulama mengarah pada satu kesimpulan yaitu menjaga keselamatan manusia adalah kewajiban universal yang tidak boleh ditawar.

Hal ini membantah anggapan bahwa fikih hanya mengatur ritual, sebab pembahasan mengenai pengungsi membuktikan bahwa fikih memiliki aspek humanistik yang sangat kuat. Dari perspektif analisis, pendekatan maqasid al-syari’ah memainkan peran penting dalam menjembatani antara teks klasik dan realitas kontemporer.

Perlindungan pengugsi bukan hanya bagian dari nilai kemanusiaan, tetapi representasi nyata dari hifz al-nafs dan hifz al-‘ird yang menjadi ruh syariat. Dengan demikian, negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan semua kebijakan dan tindakan terkait pengungsi berlandaskan prinsip perlindungan tersebut.

Dalam konteks hubungan internasional, kesesuaian antara hukum Islam dan hukum internasional menunjukkan bahwa kedua sistem memiliki titik temu pada nilai universal yaitu menjaga kehidupan. Ini menjadi argumen penting bahwa negara-negara Muslim seharusnya tampil sebagai pelopor dalam memperjuangkan hak-hak pengungsi, bukan justru menjadi pihak yang membatasi akses perlindungan.

Tanggapan kritis yang dapat diberikan adalah bahwa masih terdapat jarak signifikan antara doktrin keagamaan dan praktik politik negara modern. Banyak negara Muslim belum menempatkan kemanusiaan sebagai prioritas dalam kebijakan pengungsi. Padahal fiqh al-awlawiyyat secara jelas menuntut pengorbanan kepentingan ekonomi atau politik tertentu.

Dengan demikian, pembahasan mengenai hak-hak pengungsi bukan sekedar diskursus teoretis, tetapi harus menjadi refleksi praktis bagi umat Islam dan lembaga negara. Prinsip al-rahmah, keadilan, dan perlindungan martabat manusia harus diwujudkan secara nyata melalui kebijakan publik, filantropi, dan solidaritas antarnegara. Menghidupkan prinsip-prinsip tersebut bukan hanya bentuk ketaatan terhadap syariat, tetapi juga kontribusi bagi kemanusiaan global sebagai bagian dari misi Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.