Suhaila Mumtaza

Mahasiswa Program Studi Tadris Fisika UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Al-Qur’an dan hadis merupakan dua sumber utama ajaran Islam yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Keduanya menjadi pedoman hidup bagi umat Islam dalam memahami perintah, larangan, dan tuntunan moral yang dikehendaki oleh Allah SWT. Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang bersifat qath‘i, sedangkan hadis adalah penjelasan Nabi Muhammad SAW yang bersifat tafsiri, aplikatif, sekaligus menjadi contoh konkret implementasi ajaranAl-Qur’an. (Azami, 1977). Hubungan antara keduanya sering dijelaskan oleh para ulama dengan istilah Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama dan hadis sebagai sumber hukum kedua. Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau berita, secara istilah menurut ilmu musthalahul hadis, hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW berupa ucapan (qauliyah), perbuatan (fi’liyah), ketetapan/persetujuan (taqririyah), dan sifat-sifat beliau. Hadis berfungsi sebagai penjelas ajaran Islam serta menjadi contoh pelaksanaan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an (Hanafih 2019).

Para ulama juga membagi hadis menjadi beberapa jenis berdasarkan tingkat kesahihannya, yaitu sahih, hasan, dan dha‘if. Hadis sahih dan hasan dapat dijadikan hujjah dalam hukum Islam, sementara hadis dha‘if digunakan secara hati-hati dengan syarat tertentu. Dengan demikian, keabsahan hadis sangat diperhatikan sehingga umat Islam dapat memastikan bahwa ajaran yang diamalkan benar-benar bersumber dari Nabi SAW. Hadis memiliki posisi penting sebagai sumber ajaran setelah Al-Qur’an. Hal ini didasarkan pada banyak ayat Al-Qur’an yang memerintahkan umat Islam untuk menaati RasulullahSAW. Salah satunya terdapat dalam QS. An-Nisa : 59.

Artinya; Wahai orang orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad ) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah (Al-qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu bermainkepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu, lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Hubungan antara Al-Qur’an dan hadis dapat digambarkan sebagai hubungan antara teori dan praktik. Al-Qur’an memberi ketentuan dasar, sementara hadis menjelaskan cara menerapkan ketentuan tersebut dalam kehidupan sehari hari seperti di dalam al quran kita di perintah kan untuk melaksanakan sholat, zakat, puasa, dimana dalam al quran hanya menyampaikannya tapi tidak ada bagaimana cara pelaksanaannya,  dimana cara pelaksanaanya di jelaskan dalam hadis. Contohnya dalam Al-Qur’an kita di perintahkan untuk melaksanakan sholat ada dalam QS.Al-Baqarah: 43

Artinya: Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah  zakat , dan rukuklah beserta orang orang yang rukuu.  Dimana dalam ayat tersebut hanya untuk memerintahkannya saja tidak tahu bangaimana untuk melaksankannya. Dan dalam hadis memperkuat dan menjelaskna bangaimana melaksanakan sholat ada dalam hadist (H.R.Bukhori)

Rasullah SAW Bersabda:”Shalatlah kalian sebangaimana kalian melihat aku shalat.

Hadist ini menjelaskan kita melaksanakan sholat sesuai dengan bangaimana cara Rasullah melaksanakan sholat hingga sampe sekarang kita tahu tata cara untuk melaksanakan sholat  (Nasution 1985).

Banyak ayat Al-Qur’an yang bersifat global, sehingga membutuhkan penjelasan dari Nabi SAW. Contohnya tentang tata cara zakat  Al-Qur’an memerintahkan zakat ada dalam QS. At-Taubah: 103

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendenga, Maha Mengetahui.

Dimana dalam ayat ini menjelaskan untuk kita melaksanakan zakat tetapi tidak menjelaskan jumlah dan berapa zakat yang dikasih, Hadist yang mengajarkan berapa jumlah zakat yang akan diberikan  secara rinci ada dalam hadis (H.R Bukhori)

“Pada tanaman yang disirami hujan (tanpa biaya), zakatnya satu per sepuluh(10%). Pada tanaman yang disirami dengan biaya, zakatnya satu per lima(5%)”. Hadist ini menjelaskan tentang berapa jumlah zakat yang diberikan. Hal ini menunjukkan hubungan erat antara keduanya yang selau berkesinambungan (Shihab 2003).

Hadtis sebagai penguat hukum Al-Qur’an (bayan At-Taqyid)

Dalam beberapa kasus, hadis berfungsi untuk membatasi ayat-ayat  Al-Qur’an yang isi pernyataannya bersifat mutlak. Contohnya hadist Nabi tentang “hukum potong tangan terhadap pencuri” ada dalam hadist (H.R.Muslim)

“Janganlah kamu potong tangan seorang pencuri, melainkan pada (pencurian senilai) seperempat dirham atau lebih. Hadist di atas memberikan batasan terhadap ayat Al-Qur’an dalam konteks yang sama (tentang hukum potong tangan bagi pencuri) yang isinya bersifat mutlak, yaitu ada dalam QS Al-Maidah: 38

Artinya: Seorang laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri,maka potonglah kedua tangannya(sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa Dan Maha Bijaksana.

Dalam ayat ini Allah tidak menjelaskan batasan minimal harta yang dicuri sehingga ada kewajiban hukuman potongan tangan. Dan hadist di atas menejelaskan bangaimana tangan seorang pencuri boleh di potong apabila sesuai dengan minimal jumlah yang dijelaskan dalam hadist diatas. Dan apabila seorang yang dicuri memaafkan seorang pencuri tersebut maka hukuman potong tangan tersebt tidak berlaku karena pihak korban dapat memaafkan pelaku tersebut maka hukum tersebut tidak berlaku. (Zarqani 1996).

Hadist sebagai penetap hukum baru (bayan At- Tasyri’)

Ada sejumlah hukum yang tidak dijelaskan oleh Al-Qur’an tetapi dibahas oleh hadis. Misalnya: larangan mengonsumsi hewan buas bertaring, ketentuan mahram karena susuan, hukum mengenai beberapa aspek muamalah. Ketentuan tersebut tetap menjadi bagian dari syariat Islam (Bakar 1992). Selama tidak bertentangan dengan prinsip Al-Quran Contohnya Hadist Rasullah (H.R.Muslim) “Bahwasanya Rasulullah SAW, telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat islam kepada bulan ramadhan satu sukat (sha) kurma atau gandum untuk setiap orang,baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan mualim. Hadist Rasulullah SAW.Yang termasuk bayan at-tasyri’ ini wajib diamalkan, sebagaimana kewajiban mengamalkan hadist-hadist yang lainnya (Goldziher 1967). Dan konsep persaudaraan dalam Al-Qur’an diperkuat melalui hadis yang memerintahkan untuk saling tolong-menolong. Etika bermedia sosial hari ini juga bisa dilihat dari prinsip hadis tentang menjaga lisan dan menjauhi ghibah. Dengan demikian, kombinasi Al-Qur’an dan hadis tidak hanya relevan pada masa Nabi, tetapi tetap relevan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini. Al-Qur’an dan hadis adalah dua sumber ajaran Islam yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Al-Qur’an memberikan dasar hukum yang bersifat pokok, sedangkan hadis menjelaskan, memperkuat, dan memperinci ajaran tersebut secara praktis. Hadis juga menetapkan hukum-hukum baru selama tidak bertentangan dengan prinsip Al-Qur’an. Pemahaman terhadap keduanya sangat penting agar umat Islam dapat menjalankan ajaran agama secara benar, menyeluruh, dan sesuai tuntunan Nabi SAW (As-Suyuthi 2003).