Nuslah Tul Suqriah Batubara
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Perkembangan teknologi finansial (fintech) telah membawa perubahan besar dalam sistem ekonomi global, termasuk dalam layanan pembiayaan yang kini dapat diakses secara digital oleh masyarakat luas. Dalam konteks Indonesia, hadirnya fintech syariah memberikan alternatif baru bagi umat Islam yang ingin memperoleh layanan keuangan tanpa terjebak dalam praktik riba, gharar, dan maisir yang dilarang oleh syariat (Kamali, 2017). Fenomena ini menjadi signifikan ketika minat masyarakat terhadap produk halal semakin meningkat dan kebutuhan pembiayaan mikro maupun makro menuntut inovasi yang lebih cepat dan efisien (Latief, 2022). Pada titik inilah konsep pembiayaan halal melalui platform fintech syariah muncul sebagai solusi yang tidak hanya modern, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai keislaman.
Hadis Nabi juga memberikan panduan etis mengenai transaksi. Rasulullah SAW bersabda, “Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menekankan nilai integritas, amanah, dan keadilan yang menjadi fondasi transaksi syariah. Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi (2010) memandang bahwa penggunaan teknologi dalam transaksi keuangan diperbolehkan selama membawa maslahat, menghindari penipuan, dan memperkuat nilai keterbukaan. Hal ini sejalan dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan harta (hifz al-mal) dan perlindungan jiwa ekonomi masyarakat (Auda, 2010).
Dalam perspektif fikih kontemporer, fintech syariah dipandang sebagai inovasi muamalah yang relevan untuk menjawab tantangan global. Akad murabahah yang digunakan untuk pembiayaan barang memastikan bahwa margin keuntungan diketahui sejak awal, sehingga menghindari ketidakjelasan harga. Mudharabah dan musyarakah memungkinkan kerja sama bisnis yang adil antara pemilik modal dan pengelola usaha, sedangkan akad ijarah memberi ruang pembiayaan jasa tanpa unsur riba (Fathurrahman, 2019). Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi penjamin bahwa seluruh transaksi berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur operasional fintech melalui POJK 77/2016 tentang layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi serta aturan inovasi keuangan digital yang mengharuskan fintech syariah mengikuti fatwa DSN-MUI (OJK, 2016).
Namun demikian, pembiayaan halal dalam fintech syariah masih menghadapi tantangan. Beberapa di antaranya adalah rendahnya literasi keuangan masyarakat, potensi risiko gagal bayar, dan masih terbatasnya pengawasan terhadap keaslian penerapan akad syariah (Hasan, 2023). Meski inovatif, sebagian platform masih berfokus pada keuntungan finansial sehingga perlu penguatan dari lembaga fatwa dan regulator. Ulama kontemporer seperti Bin Bayyah (2015) menegaskan bahwa inovasi finansial harus memastikan tercapainya prinsip keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan. Artinya, fintech syariah tidak boleh hanya mengikuti teknologi, tetapi juga menjadikan nilai syariah sebagai dasar etika beroperasi.
Dari sudut pandang etika sosial Islam, pembiayaan halal melalui fintech syariah memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan ekonomi. Akses yang mudah melalui aplikasi digital memungkinkan masyarakat kecil, pelaku UMKM, dan individu yang sebelumnya sulit mengakses bank untuk mendapatkan pembiayaan yang layak. Hal ini selaras dengan prinsip al-insaniyyah dan al-‘adalah yang menempatkan kesejahteraan manusia sebagai prioritas utama (Hanafi, 2021). Dengan demikian, pembiayaan halal tidak hanya berfungsi sebagai layanan finansial, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan sosial dan ekonomi.
Jika ditinjau dari perspektif maqasid al-syariah, fintech syariah mampu memenuhi tujuan syariat dalam menjaga harta dan menghindari kezhaliman transaksi. Keberadaan akad murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah menciptakan struktur pembiayaan yang lebih adil dibandingkan skema bunga pada lembaga konvensional. Dari sisi teknologi, fintech syariah efektif dalam memperluas akses keuangan kepada masyarakat yang tidak terjangkau bank. Namun, integritas syariah harus tetap dijaga dengan transparansi data, pengawasan DPS, dan kesiapan regulasi yang komprehensif. Tanpa hal tersebut, potensi penyimpangan akad bisa terjadi dan merusak nilai syariah itu sendiri.
Secara keseluruhan, pembiayaan halal yang ditawarkan fintech syariah merupakan inovasi yang sangat diperlukan di era digital. Kehadirannya memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk memperoleh pembiayaan sesuai syariat tanpa prosedur panjang seperti di perbankan tradisional. Namun masyarakat juga harus memahami konsep akad syariah agar tidak keliru menyamakan margin murabahah dengan bunga riba. Pemerintah, ulama, dan platform fintech harus bekerja sama memastikan bahwa implementasi teknis dan etik fintech syariah benar-benar sesuai prinsip keislaman. Dengan penguatan regulasi dan edukasi masyarakat, fintech syariah dapat menjadi pilar penting dalam mewujudkan ekosistem keuangan yang adil, mudah diakses, dan halal.

Leave a Reply