RisetAnakBangsa.id-Belakangan ini beredar luas di media sosial sebuah poster peringatan yang menyatakan bahwa terdapat pelaku kejahatan yang menggunakan kostum pocong untuk menakut-nakuti masyarakat pada malam hari. Dalam postingan holopis.com disebutkan bahwa pelaku mendatangi rumah warga, mengetuk pintu tanpa suara, membawa senjata tajam, hingga menghadang pengendara di jalan dengan tujuan melakukan tindak kriminal. Fenomena ini menarik untuk dikaji karena menunjukkan bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap hal-hal mistis dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
Terlepas dari benar atau tidaknya seluruh informasi yang beredar dalam postingan tersebut, fenomena “pocong jadi-jadian” dapat dianalisis sebagai bentuk penyalahgunaan simbol budaya dan kepercayaan masyarakat untuk menciptakan ketakutan demi memperoleh keuntungan atau mempermudah pelaksanaan kejahatan. Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan mistis semata, melainkan sebagai perbuatan yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam hukum pidana, yang menjadi fokus bukanlah kostum pocong yang digunakan pelaku, melainkan tujuan dan akibat dari tindakan tersebut. Jika seseorang sengaja menyamar sebagai pocong untuk menakut-nakuti warga sehingga memudahkan dirinya melakukan pencurian, perampokan, atau pemerasan, maka penyamaran tersebut dapat dianggap sebagai modus operandi kejahatan.
Menurut Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pencurian adalah:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.”
Apabila pelaku menggunakan penyamaran sebagai pocong untuk mengurangi kewaspadaan korban atau membuat korban ketakutan sehingga tidak melakukan perlawanan, maka penyamaran tersebut menjadi faktor yang memperberat kualitas kejahatan yang dilakukan.
Jika pelaku membawa senjata tajam dan melakukan ancaman, maka perbuatannya dapat dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan atau perampokan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Tindakan menyamar sebagai makhluk gaib dengan tujuan menimbulkan keresahan masyarakat juga dapat dipandang sebagai perbuatan yang mengganggu ketertiban umum.
Dalam negara hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan kepentingan hukum yang wajib dilindungi. Penyebaran ketakutan secara sengaja dapat menimbulkan kepanikan massal, terutama di daerah yang masih memiliki tingkat kepercayaan tinggi terhadap fenomena supranatural.
Apabila tindakan tersebut menyebabkan masyarakat tidak berani keluar rumah, mengganggu aktivitas ekonomi, atau memicu tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku, maka dampak sosial yang ditimbulkan menjadi lebih luas daripada sekadar tindak pidana biasa.
Fenomena seperti ini juga harus dikaji secara kritis. Tidak semua informasi yang beredar melalui media sosial dapat langsung dianggap benar. Jika terdapat pihak yang sengaja membuat atau menyebarkan informasi palsu mengenai keberadaan “pocong perampok” tanpa dasar fakta yang jelas, maka perbuatannya dapat berpotensi melanggar ketentuan mengenai penyebaran berita bohong.
Dalam konteks hukum Indonesia, penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan masyarakat dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur oleh undang-undang tersebut.
Sebab itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi yang berasal dari aparat penegak hukum dengan informasi yang hanya beredar secara viral tanpa verifikasi.
Dari sudut pandang kriminologi, penggunaan kostum pocong merupakan bentuk psychological intimidation atau intimidasi psikologis. Pelaku memanfaatkan rasa takut yang telah tertanam dalam budaya masyarakat untuk memperoleh keuntungan.
Modus seperti ini bukan hal baru. Dalam berbagai penelitian kriminologi ditemukan bahwa pelaku kejahatan sering menggunakan simbol-simbol tertentu untuk menciptakan efek kejut dan ketakutan. Ketika korban berada dalam kondisi takut, kemampuan korban untuk berpikir rasional dan melakukan perlawanan cenderung menurun.
Teori Rational Choice Theory yang dikemukakan oleh Ronald Clarke dan Derek Cornish menjelaskan bahwa pelaku kejahatan sering memilih metode yang dianggap paling efektif dengan risiko yang paling rendah. Penyamaran sebagai pocong dapat dipandang sebagai strategi yang dirancang untuk mengurangi kemungkinan perlawanan dari korban.
Fenomena ini memiliki beberapa dampak sosial yang perlu mendapat perhatian, antara lain:
- Warga menjadi khawatir keluar rumah pada malam hari meskipun belum tentu terdapat ancaman nyata.
- Orang yang mengenakan pakaian tertentu atau berjalan pada malam hari dapat dicurigai sebagai pelaku kejahatan.
- Masyarakat yang panik berpotensi melakukan kekerasan terhadap orang yang dicurigai tanpa proses hukum.
- Keamanan lingkungan menjadi terganggu karena warga lebih fokus pada isu mistis daripada langkah-langkah pencegahan kriminal yang rasional.
Menurut penulis, fenomena “pocong jadi-jadian” harus dipandang sebagai persoalan keamanan dan hukum, bukan sebagai persoalan mistis. Fokus utama masyarakat seharusnya bukan pada keberadaan pocong, melainkan pada kemungkinan adanya pelaku kejahatan yang memanfaatkan ketakutan masyarakat untuk menjalankan aksinya.
Aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang beredar agar tidak terjadi penyebaran informasi yang menyesatkan. Di sisi lain, masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan melalui sistem keamanan lingkungan, pemasangan CCTV, patroli warga, dan pelaporan segera kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Dalam negara hukum, setiap tindakan yang menimbulkan ketakutan, mengancam keselamatan warga, atau digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh unsur-unsur mistis yang sering berkembang dalam opini publik.
Fenomena “pocong jadi-jadian” yang diduga digunakan sebagai modus kriminal menunjukkan bahwa pelaku kejahatan terus mengembangkan cara-cara baru untuk memanfaatkan kelemahan psikologis masyarakat. Dari perspektif hukum pidana Indonesia, yang menjadi perhatian bukanlah kostum pocong yang digunakan, melainkan perbuatan pidana yang menyertainya, seperti pencurian, perampokan, ancaman, atau gangguan terhadap ketertiban umum.
Sebab itu, pendekatan yang tepat adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat keamanan lingkungan, serta memastikan bahwa setiap informasi yang beredar telah diverifikasi kebenarannya. Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari dua bahaya sekaligus, yaitu menjadi korban kejahatan dan menjadi korban disinformasi.
Daftar Pustaka
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 362 tentang Pencurian.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Clarke, Ronald V., & Cornish, Derek B. (1986). The Reasoning Criminal: Rational Choice Perspectives on Offending. New York: Springer-Verlag.
Soerjono Soekanto. (2019). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Barda Nawawi Arief. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Topo Santoso & Eva Achjani Zulfa. (2022). Kriminologi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ahmad Riadi
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply