Nurjannah Nasution

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), khususnya bensin, menjadi persoalan yang kembali dirasakan oleh masyarakat Kota Padangsidimpuan. Kondisi ini ditandai dengan antrian panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), keterbatasan pasokan, serta ketidak pastian distribusi yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat. Dalam situasi tersebut, bensin tidak lagi diposisikan sekadar sebagai kebutuhan energi, melainkan berubah menjadi komoditas langka yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Fenomena kelangkaan ini kemudian memunculkan praktik penjualan bensin secara eceran atau yang dikenal sebagai bensin ketengan. Bensin dijual dalam botol atau jeriken kecil dengan harga yang jauh melebihi harga resmi. Bagi sebagian masyarakat, keberadaan bensin ketengan dianggap sebagai solusi praktis di tengah krisis pasokan. Namun, di sisi lain, praktik ini menimbulkan berbagai persoalan, baik dari aspek keadilan sosial, tata kelola distribusi energi, maupun penegakan hukum.

Fenomena bensin eceran di Padangsidimpuan tidak dapat dilepaskan dari lemahnya sistem distribusi dan pengawasan BBM. Lebih dari itu, kondisi ini mencerminkan ketidakhadiran negara secara optimal dalam menjamin ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji fenomena bensin eceran sebagai dampak kelangkaan BBM, dengan meninjaunya dari perspektif sosial, ekonomi, dan hukum.

Bensin merupakan kebutuhan strategis yang memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat. Di Padangsidimpuan, kelangkaan bensin berdampak signifikan terhadap berbagai sektor kehidupan. Aktivitas transportasi terganggu, biaya operasional meningkat, dan produktivitas masyarakat mengalami penurunan. (Sadono Sukirno, 2016:210)

Kelompok masyarakat yang paling terdampak adalah mereka yang menggantungkan mata pencaharian pada kendaraan bermotor, seperti pengemudi ojek, sopir angkutan umum, dan pelaku usaha kecil. Ketika pasokan bensin tidak tersedia secara normal, kelompok ini menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat. Dalam kondisi tersebut, masyarakat terdorong untuk mencari alternatif pemenuhan kebutuhan BBM meskipun harus membayar dengan harga yang jauh lebih mahal.

Situasi ini menunjukkan bahwa kelangkaan bensin tidak hanya menjadi persoalan teknis distribusi, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Ketergantungan yang tinggi terhadap BBM menjadikan kelangkaan sebagai faktor yang memperlebar kerentanan sosial dan ekonomi.

Munculnya penjualan bensin ketengan dapat dipahami sebagai respons pasar informal terhadap kegagalan pasar formal dalam menyediakan pasokan BBM. Ketika distribusi resmi tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, ruang tersebut kemudian diisi oleh pelaku usaha informal yang memanfaatkan situasi kelangkaan.

Dari perspektif ekonomi, fenomena ini mencerminkan mekanisme permintaan dan penawaran. Kelangkaan pasokan yang diiringi tingginya kebutuhan menyebabkan harga bensin meningkat secara signifikan. Namun, karena praktik bensin ketengan berlangsung di luar sistem resmi, harga yang ditetapkan tidak dikendalikan oleh kebijakan negara dan cenderung merugikan konsumen. (Sadono Sukirno, 2016:92)

Lonjakan harga bensin eceran menciptakan ketimpangan akses terhadap energi. Masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik masih dapat memenuhi kebutuhannya, sementara kelompok berpenghasilan rendah harus mengorbankan mobilitas dan mata pencahariannya. Dengan demikian, fenomena bensin eceran tidak hanya berkaitan dengan dinamika pasar, tetapi juga menyentuh persoalan keadilan sosial.

Dari sudut pandang hukum, praktik penjualan bensin eceran menimbulkan berbagai persoalan normatif. BBM merupakan barang strategis yang pengelolaan dan distribusinya berada di bawah pengawasan negara. Penetapan harga serta mekanisme distribusi BBM telah diatur untuk menjamin keterjangkauan dan perlindungan konsumen. (UU No. 22 Tahun 2001, Pasal 4 ayat (2))

Penjualan bensin eceran dengan harga yang melampaui harga resmi dapat dipandang sebagai penyimpangan dalam sistem distribusi BBM. Praktik ini berpotensi melanggar ketentuan mengenai niaga BBM, perlindungan konsumen, serta pengendalian harga barang kebutuhan penting. Selain itu, aspek keselamatan juga patut menjadi perhatian, mengingat penjualan bensin secara eceran sering kali dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.

Maraknya praktik bensin eceran juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Ketika pelanggaran berlangsung secara terbuka tanpa penindakan yang tegas, hukum kehilangan fungsi pengendalian sosialnya. Kondisi ini berpotensi menciptakan pembenaran terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas.

Negara memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik. Kelangkaan bensin di Padangsidimpuan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan pengelolaan distribusi BBM. Fenomena bensin eceran dalam skala luas menunjukkan adanya celah dalam sistem distribusi yang seharusnya dapat dicegah.

Dalam banyak kasus, respons negara terhadap kelangkaan BBM masih bersifat reaktif dan jangka pendek, seperti operasi pasar atau penertiban pedagang eceran. Pendekatan semacam ini belum menyentuh akar persoalan, yakni ketidakseimbangan pasokan dan lemahnya pengawasan distribusi. Tanpa pembenahan sistemik, praktik bensin ketengan akan terus muncul setiap kali terjadi gangguan pasokan.

Oleh karena itu, diperlukan peran negara yang lebih proaktif melalui transparansi distribusi, penguatan pengawasan, serta kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Fenomena bensin eceran juga mengandung dimensi etika yang tidak dapat diabaikan. Pemanfaatan kelangkaan barang kebutuhan pokok untuk memperoleh keuntungan berlebihan menimbulkan pertanyaan moral dalam kehidupan bermasyarakat. Praktik tersebut berpotensi mengikis nilai solidaritas sosial, terutama dalam situasi krisis.

Meskipun sebagian pelaku penjualan bensin eceran beralasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, keuntungan yang diperoleh dari penderitaan masyarakat lain tetap menimbulkan persoalan etis. Dalam konteks ini, kelangkaan bensin memperlihatkan bagaimana tekanan ekonomi dapat memicu praktik oportunistik yang bertentangan dengan prinsip keadilan.

Fenomena bensin eceran di Padangsidimpuan merupakan konsekuensi langsung dari kelangkaan bensin yang dipicu oleh lemahnya tata kelola distribusi dan pengawasan BBM. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan kelangkaan energi tidak hanya berdimensi teknis, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek hukum, keadilan sosial, dan etika.

Penanganan persoalan ini memerlukan langkah komprehensif, mulai dari pembenahan sistem distribusi BBM, penguatan pengawasan, hingga penegakan hukum yang konsisten. Selain itu, diperlukan kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak menjadikan situasi krisis sebagai sarana memperoleh keuntungan sepihak.

Tanpa upaya pembenahan yang menyeluruh, kelangkaan bensin dan praktik bensin eceran akan terus berulang dan menjadi beban bagi masyarakat. Fenomena ini seharusnya menjadi refleksi bersama untuk memperbaiki tata kelola energi demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan sosial.