Shohiba Pardede

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Kecerdasan Buatan, atau lebih dikenal dengan singkatan AI (Artificial Intelligence), adalah salah satu bidang teknologi yang semakin berkembang dengan pesat. AI merujuk pada kemampuan mesin atau program komputer untuk meniru kecerdasan manusia dalam berbagai aspek, termasuk pengambilan keputusan, logika, pemrosesan bahasa alami, dan bahkan belajar dari pengalaman. Di berbagai bidang, AI telah membawa dampak besar, termasuk dalam dunia pendidikan (Faisol Hakim, 2024)

Dalam konteks pendidikan, penggunaan AI menawarkan berbagai manfaat yang dapat meningkatkan pengalaman belajar bagi siswa dan efisiensi bagi pendidik. Salah satu aplikasi utama AI dalam pendidikan adalah dalam pengembangan sistem pembelajaran adaptif. Sistem ini menggunakan algoritma untuk menganalisis data tentang kemajuan belajar siswa dan menyesuaikan materi pelajaran sesuai dengan kebutuhan individu. Dengan cara ini, siswa yang memiliki kecepatan belajar yang berbeda dapat menerima pengalaman belajar yang lebih personal dan efektif. (Isdayani.B, 2024)

Pemanfaatan AI dalam pendidikan Islam memiliki potensi besar untuk menciptakan pembelajaran yang lebih inklusif, efisien, dan adaptif. AI dapat membantu siswa dengan kebutuhan khusus dalam memahami materi keislaman melalui konversiteks ke suara, penerjemah ayat ke bahasa isyarat, hingga antarmuka interaktif berbasis visual. Dalam konteks Islamic Special Education, AI memberikan jalan baru bagi siswa tunanetra, tunarungu, atau siswa dengan spektrum autisme untuk mengakses pendidikan agama secara setara (Iit Supriatin, 2025)

Dalam memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence, terdapat beberapa etika yang harus dimiliki oleh seorang mahasiswa berdasarkan nilai-nilai moral dan aturan akademik yang berlaku. Etika-etika yang dapat diterapkan yaitu menanamkan sikap jujur, memanfaatkan teknologi dengan bijak, bertanggungjawab, tidak menyalahgunakan informasi yang diperoleh, tidak menjadikan AI sebagai satu-satunya sumber yang menghilangkan peran pendidik dan sumber-sumber valid lain, serta tetap menjaga dan mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan kreatif sebagai kewajiban mahasiswa. (Gandasari, 2024)

Prinsip etika dalam Islam pada pengembangan teknologi menekankan keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia. AI dan platform digital harus dirancangdengan mempertimbangkan dampak sosial, memastikan bahwa pengguna tidak dirugikan secara ekonomi, psikologis, atau moral. Selain itu, pengembangan teknologi harus mengutamakan kesejahteraan umat, meminimalkan bias algoritma, serta menjaga privasi dan keamanan data. (Andi Nurul Hidayat, 2025)

Kerangka hukum untuk kecerdasan buatan (AI) belum didefinisikan secara jelas atau diatur secara khusus. Namun, dalam konteks sistem elektronik, penerapan AI saat ini berpedoman pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). AI dapat digolongkan sebagai sistem elektronik, yang dijabarkan sebagai “serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan informasi elektronik” (Pasal 1 UU RI No. 19 Thn. 2016) (Ahmad Ardhi Mauluddin Sitorus, 2025)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa umat Islam perlu mengantisipasi dan memahami perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) agar tidak menjadi korban penyalahgunaan teknologi tersebut. MUI juga mendorong pemanfaatan AI secara produktif dalam bidang dakwah dan pelayanan

keagamaan yang maslahat. Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI, KH Wahfiudin Sakam, menyoroti pentingnya pengawasan agar AI tidak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti pemurtadan, penyebaran paham menyimpang, maupun radikalisasi. Lebih jauh, MUI membuka peluang pengembangan sistem fatwa berbasis AI, dengan catatan bahwa otoritas ulama tetap harus terlibat secara aktif sebagai pengawas dan penentu akhir dalam penetapan hukum syariah.(Khair, 2025)