Jahro Kumbang

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Di era digital yang penuh dengan akses informasi yang cepat dan luas, etika dakwah dan penyebaran informasi di media sosial menjadi hal yang sangat krusial karena platform ini memungkinkan pesan menyebar dengan kecepatan luar biasa, baik kepada khalayak yang sesuai maupun yang tidak.

Fenomena ini menimbulkan tantangan baru, seperti memastikan keakuratan informasi yang disebarkan, menghindari penyebaran hoaks atau konten yang menimbulkan permusuhan antar kelompok, serta menghormati keberagaman pandangan dan keyakinan orang lain tanpa memaksakan keyakinan sendiri. (Aziz, Moh. Ali, 2009: 45).

Artikel ini disusun menggunakan metode library research. Library research, atau penelitian kepustakaan, adalah metode penelitian yang memanfaatkan sumber-sumber pustaka sebagai data utama. Dalam metode ini, peneliti mengumpulkan informasi dan data dari berbagai bahan pustaka seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, dokumen, laporan penelitian, dan sumber-sumber lain yang relevan. Tujuan dari library research adalah untuk memahami, menganalisis, dan mensintesis informasi yang ada untuk menjawab pertanyaan penelitian atau memecahkan masalah tertentu.

Dalam perundang-undangan tentang etika dakwah dan penyebaran informasi di media sosial di Indonesia bersifat komprehensif, menggabungkan aturan umum penyebaran informasi dan pedoman khusus untuk aktivitas dakwah. (Efendi, Syahrul, 2021: 78). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 menjadi landasan utama yang melarang berbagai perilaku negatif seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, fitnah, dan konten asusila, yang juga berlaku untuk aktivitas dakwah karena pelanggaran dapat dikenai hukuman pidana minimal dua tahun hingga maksimal 10 tahun dengan denda besar. (Rifa’i, Akhmad, 2021: 102).

Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun kode etik siaran dakwah di media elektronik yang diharapkan menjadi panduan bagi dai, lembaga penyiaran, dan pembuat konten, yang antara lain mengatur pemahaman tentang Al-Quran, Al-Hadis, serta nilai-nilai kebangsaan seperti Pancasila dan NKRI, serta adab berdakwah yang sopan, akurat, dan tidak menimbulkan permusuhan. (Edu, Muhseen Olajide, 2022: 32).

Dalam Hukum Islam klasik tentang etika dakwah dan penyebaran informasi di media sosial bersandar pada prinsip-prinsip ajaran Al-Quran dan Hadis yang dapat diterapkan pada konteks digital saat ini, (Fakhruroji, Moch, 2019: 61)  meskipun media sosial belum ada pada masa klasik. Islam mengajarkan bahwa setiap bentuk komunikasi, termasuk melalui platform daring, harus dilakukan dengan hikmah, tanggung jawab, dan penuh rasa hormat, karena setiap kata dan tindakan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. (Suryana, Cecep, 2024: 115) Dalam hal penyebaran informasi, hukum Islam klasik menekankan pentingnya verifikasi kebenaran (tabayyun) sebelum menyebarkan apa pun, seperti yang dinyatakan dalam Surat Al-Hujurat ayat 6 yang memerintahkan untuk memeriksa berita yang dibawa oleh orang fasik, sehingga menghindari penyebaran hoaks atau informasi palsu yang dapat menimbulkan fitnah dan konflik.

Hukum Islam kontemporer memandang bahwa etika dakwah dan penyebaran informasi di media sosial merupakan perluasan dan penerapan konsep-konsep ajaran Al-Quran dan Hadis ke dalam konteks digital yang baru, dengan memperhatikan tantangan dan peluang yang ditimbulkan oleh platform ini. (Hari Yanti, Puji, 2019: 94). Para ulama dan cendekiawan kontemporer menekankan bahwa media sosial adalah sarana yang berharga untuk menyebarkan kebaikan, berdakwah, dan menjalin silaturahmi, namun penggunaannya harus dilakukan dengan hikmah, tanggung jawab, dan penuh rasa hormat, seperti yang dinyatakan dalam Surat Al-Isra’ ayat 36 yang mengingatkan untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang tidak diketahui kebenarannya. (Ilaihi, Wahyu, 2010: 27).

Dalam hal penyebaran informasi, prinsip tabayyun (verifikasi) tetap menjadi inti, di mana umat diminta untuk memeriksa kebenaran berita sebelum menyebarkannya guna menghindari hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian yang dapat merusak keharmonisan masyarakat, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Hujurat ayat 6. Untuk dakwah, hukum Islam kontemporer mengutamakan pendekatan interaktif dan sopan, mengacu pada Surat An-Nahl ayat 125 yang menyuruh menyeru ke jalan Allah dengan hikmah dan pelajaran yang baik, sehingga dakwah melalui media sosial dapat menjangkau khalayak luas tanpa memaksakan keyakinan atau menimbulkan konflik. (Latief, Muh Nur, 2018: 53).

Buya Yahya Zainul Ma’arif (2022) menyebutkan bahwa meskipun media sosial menjadi platform yang efektif untuk menyebarkan ajaran islam kepada khalayak yang lebih luas dengan cara yang cepat dan efisien, kemudahan ini juga membawa tantangan tersendiri karena banyaknya informasi yang beredar membuat sulit membedakan yang benar dan salah, autentik dan palsu.

Beberapa hasil penelitian terdahulu entang etika dakwah dan penyebaran informasi di media sosial, menunjukkan bahwa platform ini menawarkan peluang besar untuk menyebarkan ajaran agama kepada khalayak global dengan cara yang cepat dan interaktif, terutama kepada generasi muda yang banyak menghabiskan waktu di dunia maya. Namun, keleluasaan ini juga membawa tantangan serius, seperti maraknya distorsi informasi, hoaks, dan konten negatif yang dapat menimbulkan salah paham terhadap ajaran agama, menimbulkan konflik, serta merusak keharmonisan masyarakat.

Sebagai penulis, saya melihat bahwa etika dakwah dan penyebaran informasi di media sosial adalah aspek yang tak terpisahkan dan sangat krusial di era digital saat ini, di mana platform ini telah mengubah cara kita berkomunikasi dan menyebarkan ajaran agama. Saya percaya bahwa media sosial bukan hanya sarana untuk menjangkau khalayak luas dengan cepat, melainkan juga ruang yang membutuhkan tanggung jawab besar, karena setiap kata dan konten yang kita bagikan dapat memiliki dampak mendalam pada pikiran dan perilaku orang lain, bahkan dapat memengaruhi keharmonisan masyarakat. Oleh karena itu, saya tegas berpendapat bahwa setiap yang terlibat dalam dakwah dan penyebaran informasi di media sosial harus selalu memprioritaskan keakuratan melalui verifikasi yang cermat, menyampaikan pesan dengan hikmah, sopan, dan penuh rasa hormat terhadap keberagaman keyakinan, serta menghindari segala bentuk konten yang menimbulkan fitnah, ujaran kebencian, atau kesalahpahaman.