Nurul hidayah

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah padat penduduk dengan 25 kabupaten dan 8 kota di dalamnya. Setiap kabupaten memiliki wewenang utama dalam membentuk dan mengatur wilayahnya dengan keadaan masing-masing tiap daerah sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dikutip dari Fajrian Noor Anugrah (2021) “Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 menyatakan: Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.

Salah satu kewenangan yang diberikan membentuk peraturan daerah. Peraturan daerah ini dibentuk dan dirancang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama dengan pejabat-pejabat terkait seperti bupati/walikota untuk kepentingan tiap-tiap daerahnya. Peraturan Daerah yang dibuat hanya berlaku dan dijalankan di wilayah teritorialnya saja.

Menurut Benjamin (2020) pembentukan Perda dengan kearifan lokal ini akan menghasilkan peraturan yang lebih efektif dan efisien untuk diterapkan secara maksimal di wilayahnya. Dengan kondisi dan keadaan masing-masing daerah tentu saja akan menghasilkan keunikan tersendiri dalam menyusun dan membentuk Perda sesuai budaya lokal ataupun hukum adatnya.

Majunya suatu daerah itu tidak hanya tergantung faktor ekonomi ataupun sumber daya yang ada di dalamnya, akan tetapi didorong oleh inovasi warga setempat untuk mengupgrade wilayahnya. Maka perlu adanya kesadaran dan keinginan memelihara inovasi tersebut dengan membentuk regulasi untuk menjaga kelestarian setempat oleh pejabat Daerah beserta penduduk setempat.

Melihat Hukum adat dan keadaan budaya lokal dalam pembentukan Perda dapat menjadi keunikan yang sekiranya dapat menjadi karakteristik tersendiri di daerah itu. Namun apa yang diinginkan tidak sesuai dengan kenyataannya yang ada. Perda yang seharusnya responsif terhadap kebutuhan warga setempat hanyalah kajian di awal saja. Banyak perda di beberapa Kabupaten memiliki model dan isi yang bisa dibilang hampir sama.

Fenomena Kesamaan Peraturan Daerah di Beberapa Kabupaten sudah sering kali terjadi dan di dapati saat ini. Seperti yang di jumpai pada wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel). Pada acara Diskusi Mahasiswa yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Hukum Tata Negara dari UIN Syahada dengan mengundang tokoh-tokoh politik di Padangsidempuan beserta akademisi dalam bidang Hukum.

Saat berlangsungnya Diskusi Mahasiswa muncul pertanyaan dari pihak akademisi mengenai keabsahan Peraturan Daerah Padangsidimpuan yang dinilai menyalin Perda-Perda dari daerah sekitar. Kualitas kompetensi dan keseriusan pemerintah dipertanyakan jika memang terjadi plagiarisme.

“Kita tahu bahwa setiap daerah memiliki keunikan dan potensi berbeda yang dapat didorong dan dikembangkan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Dr. Maradona Siregar yang merupakan salah satu akademisi yang ikut dalam acara tersebut dikutip oleh Hady dan ditulis dengan judul Perda di Padangsidimpuan Hanya Untuk Kepentingan Pajabat (2024). Muncul pertanyaan mengapa hal seperti itu bisa terjadi?

Melihat pedoman penyusunan Peraturan Daerah, yakni bersumber dari Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah memungkinkan akan terjadinya kesamaan Perda di beberapa daerah. Secara historis wilayah Tabagsel dahulunya merupakan satu kesatuan yang kemudian di mekarkan hingga menghasilkan beberapa sub kabupaten, seperti Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Padang Lawas Utara, Padang Lawas.

Pada pasal 15 ayat (5) huruf d memuat tentang adanya aspirasi masyarakat daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah. Selain Kepala Daerah, DPRD, pejabat/instansi terkait, warga setempat juga perlu diikutsertakan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tiap tahunnya tanpa terkecuali.

Dikutip dari buku Suheri Harahap (2020) yang berjudul Tapanuli Selatan Bumi Dalihan Natolu, Melihat awal terbentuknya beberapa kabupaten di atas ada kemungkinan kesamaan dari masyarakatnya. Seperti kesamaan agama, kebiasaan serta adat dan budaya setempat yang hampir sama. Tentu saja diperkuat dengan kesamaan wilayah geografis, seperti Sumber Daya Alam Sumatera semakin menjadi salah satu faktor mengapa beberapa Perda mirip.

Menurut Menurut Eugen Ehrlich yang dikutip oleh Satjipto Rahardjo (R. Siti Zuhro dkk, 2011), hukum yang baik harus sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Oleh karena itu, Perda harus dibuat sesuai dengan kebutuhan alam dan lingkungan sekitarnya, tidak harus dibuat hampir serupa dengan melihat adanya kesamaan adat dan budaya sekitar. Tiap daerah tentunya memiliki hal unik yang tidak dimiliki daerah lainnya.

Tidak ada larangan adanya kemiripan antar Peraturan Daerah di beberapa wilayah jika memang disebabkan oleh keadaan geografi atau fenomena ,misalnya ketika terjadi bencana. Hanya saja pembuatan Peraturan Perda melalui alur perancangan yang sudah di atur dalam Undang-Undang dan tidak melanggar hierarki peraturan di atasnya. Bisa saja Perda setempat diambil dan diaptasi secara lokal dengan menyesuaikan keadaan, yang paling utama tidak menyalin teks secara jelas untuk menghindari terjadinya plagiarasi ketika nanti dicek di Mahkamah Konstitusi.

Akan tetapi jika terdapat Perda yang serupa dengan Perda yang dipublikasikan sama bisa saja  ataupun terdapat penyimpangan dan bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, maka Perda akan masuk dalam tahap Judicial Review yang akan diperiksa oleh Mahkamah konstitusi. Ketika terbukti menyalahi aturan, Perda tersebut bisa di tarik ataupun dihapus keberadaannya.