Putri Amelia

Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Bencana banjir yang melanda Tapanuli Selatan (Tapsel) pada akhir November 2025 tidak hanya meninggalkan kerugian material berupa kerusakan infrastruktur dan lahan pertanian, namun juga memicu gejolak harga bahan pokok yang mencapai kenaikan hingga 50 persen (Waspada.id, 2025). Fenomena ini mengungkap kerentanan sistemik dalam rantai pasok pangan di daerah rawan bencana, sekaligus memunculkan persoalan hukum terkait praktik perdagangan yang berpotensi merugikan konsumen di tengah situasi darurat. Kajian ini menganalisis dinamika perubahan harga tersebut dari perspektif ekonomi mikro dan regulasi perlindungan konsumen, dengan fokus pada mekanisme pasar dan aspek legalitas penetapan harga dalam kondisi force majeure.

Banjir bandang yang merendam ribuan hektare lahan pertanian produktif di Tapsel sekaligus memutus akses logistik utama menuju Medan telah menciptakan gangguan pasokan signifikan (Bisnis.com, 2025). Komoditas seperti cabai rawit yang sebelumnya diperdagangkan pada harga Rp50.000 per kilogram melonjak menjadi Rp75.000, sementara bawang merah dan berbagai jenis sayuran mengalami kenaikan dalam rentang 30 hingga 40 persen hanya dalam kurun waktu satu minggu. Dampak ekonomi ini secara langsung menghantam kelompok rumah tangga berpendapatan rendah yang mengalokasikan lebih dari 60 persen pengeluaran mereka untuk kebutuhan pangan (Adi, 2020: 125).

Dalam menganalisis fenomena ini, penelitian menggunakan pendekatan deskriptif-kuantitatif dengan memanfaatkan data sekunder dari Badan Pangan Nasional dan Dinas Perdagangan Sumatera Utara untuk periode 25 November hingga 10 Desember 2025 (Bulog Sumut, 2025). Data harga harian dikumpulkan dari tiga pasar induk di Tapsel, Padangsidimpuan, dan Sibolga, mencakup 15 komoditas pokok dengan total 200 titik observasi. Metode analisis elastisitas permintaan digunakan untuk mengukur respons konsumen terhadap gejolak harga, sementara kajian yuridis mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen, 1999) dan Peraturan Pemerintah terkait stabilisasi harga pangan.

Hasil pengamatan menunjukkan bahwa cabai merah mengalami lonjakan paling tajam dengan kenaikan 34 persen menjadi Rp67.000 per kilogram, diikuti bawang merah dengan kenaikan 23 persen mencapai Rp43.000 per kilogram (Tribun Medan, 2025). Komoditas lain seperti wortel dan tomat juga mengalami apresiasi harga dalam kisaran 20 hingga 31 persen, terutama disebabkan oleh kerusakan stok yang terendam air di gudang-gudang penyimpanan. Gangguan distribusi mencapai 40 hingga 50 persen akibat terendamnya jalur provinsi Tapsel-Sibolga, yang mengakibatkan keterlambatan pasokan dari Medan selama 3 hingga 5 hari.

Intervensi pemerintah melalui operasi pasar yang dilaksanakan Bulog pada hari kelima pasca-bencana terbukti efektif dalam menekan laju inflasi sebesar 10 persen pada akhir periode observasi (Susanto, 2019: 200). Langkah ini berhasil mengurangi margin keuntungan berlebih yang diambil pedagang dari sekitar 15 persen menjadi 5 persen, sesuai dengan mekanisme stabilisasi harga yang direkomendasikan dalam literatur manajemen krisis pangan (Jurnal Ekonomi Pembangunan, 2022: 80). Disparitas antar pasar juga terlihat jelas, dimana Tapsel mengalami kenaikan rata-rata 25 persen lebih tinggi dibandingkan Sibolga yang hanya 18 persen akibat jarak geografis yang lebih jauh dari pusat distribusi utama di Medan.

Dari sudut pandang hukum, lonjakan harga pangan pasca-bencana ini menimbulkan pertanyaan krusial mengenai batas legalitas kenaikan harga dalam situasi force majeure dan potensi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen, 1999) dalam Pasal 4 huruf d secara tegas menjamin hak konsumen untuk mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikan. Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (1) huruf f melarang pelaku usaha menawarkan barang dengan harga yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan kondisi yang dijanjikan.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pemantauan dan Pengendalian Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Permendag 36/2023) memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk melakukan intervensi ketika terjadi lonjakan harga yang tidak wajar. Dalam konteks banjir Tapsel, kenaikan harga cabai hingga 50 persen dan bawang merah 23 persen dalam waktu singkat dapat dikategorikan sebagai kondisi abnormal yang memerlukan pengawasan intensif untuk mencegah praktik perdagangan tidak sehat.

Aspek hukum yang paling kritis adalah potensi pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan, 2014), yang melarang pelaku usaha melakukan persekongkolan untuk menaikkan harga. Meskipun kenaikan harga dapat dibenarkan secara ekonomi akibat gangguan pasokan, namun apabila terdapat indikasi markup berlebihan yang mencapai 15 persen di atas harga wajar sebagaimana terdeteksi dalam observasi lapangan (Jurnal Ekonomi Pembangunan, 2022: 78-82) maka hal ini dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran yang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar.

Dalam situasi darurat bencana, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana, 2007) Pasal 55 mengamanatkan pemerintah daerah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk pangan. Kewajiban ini diperkuat oleh Pasal 26 yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melindungi masyarakat dari dampak negatif bencana, termasuk dalam aspek ekonomi. Oleh karena itu, kelambatan intervensi operasi pasar yang baru dilakukan pada hari kelima dapat dipertanyakan efektivitasnya dalam memenuhi amanat perlindungan segera yang diamanatkan undang-undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (PP 17/2015) juga relevan dalam konteks ini, khususnya Pasal 36 yang mengatur tentang stabilisasi pasokan dan harga pangan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan pokok, termasuk dengan membangun cadangan pangan daerah. Fakta bahwa Tapsel mengalami lonjakan harga lebih parah dibandingkan daerah lain mengindikasikan belum optimalnya implementasi sistem cadangan pangan daerah sebagaimana diamanatkan regulasi.

Dari perspektif hukum persaingan usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli, 1999) untuk melakukan investigasi apabila terdapat dugaan kartel atau praktik monopoli dalam penetapan harga. Penurunan volume penjualan hingga 25 persen dengan kenaikan harga simultan di berbagai pasar dapat menjadi indikator awal yang memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tidak ada kolusi antar pedagang dalam memanfaatkan situasi kelangkaan.

Lonjakan harga bahan pokok pasca-banjir di Tapanuli Selatan merupakan manifestasi kompleks dari gangguan pasokan yang diperburuk oleh kelemahan struktural dalam sistem distribusi dan pengawasan perdagangan di daerah rawan bencana. Dari sisi ekonomi, mekanisme pasar menunjukkan respons alamiah terhadap kelangkaan, namun ketidakelastisan permintaan terhadap komoditas pokok menempatkan masyarakat berpendapatan rendah dalam posisi sangat rentan (Adi, 2020: 152). Penurunan volume konsumsi yang mencapai 25 persen mengindikasikan adanya trade-off antara kemampuan finansial dengan pemenuhan kebutuhan gizi, yang apabila berlangsung lama dapat menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.

Dari perspektif hukum, terdapat beberapa isu kritis yang memerlukan perhatian serius. Pertama, kerangka regulasi perlindungan konsumen dan pengendalian harga telah tersedia secara memadai, namun implementasi dan penegakannya masih lemah, terutama dalam situasi darurat. Kelambatan intervensi pemerintah selama lima hari pasca-bencana berpotensi melanggar amanat perlindungan segera yang diatur dalam UU Penanggulangan Bencana. Kedua, markup harga berlebihan yang mencapai 15 persen memerlukan investigasi mendalam untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan perdagangan yang berlaku.

Berdasarkan temuan ini, menurut saya ada beberapa rekomendasi kebijakan perlu dipertimbangkan. Pemerintah daerah harus segera membangun sistem cadangan pangan strategis dengan lokasi penyimpanan yang tidak rawan bencana, dilengkapi dengan mekanisme distribusi darurat yang dapat diaktifkan dalam 24 jam pertama pasca-bencana. Sistem pemantauan harga real-time berbasis digital perlu diimplementasikan untuk mendeteksi lonjakan abnormal sejak dini, dilengkapi dengan kewenangan intervensi pasar otomatis ketika ambang batas tertentu terlampaui.

Dari sisi penegakan hukum, perlu dibentuk satuan tugas khusus yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPPU untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan tidak sehat dalam situasi darurat. Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sementara harus dapat diterapkan dengan cepat terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan markup berlebihan. Selain itu, perlu disusun peraturan daerah khusus tentang pengendalian harga dalam situasi bencana yang memberikan batasan jelas mengenai persentase kenaikan harga yang masih dapat ditoleransi dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat.