RisetAnakBangsa.id-Sebagai salah satu negara yang menjungjung tinggi perdamaian dan dikenal memiliki nilai kemanusiaan yang tinggi, Indonesia sering menjadi tempat persinggahan atau pengungsian dari berbagai etnis dari negara-negara Asia, dan didukung dengan letak wilayah Indonesia yang strategis yang semakin mendorong pengungi berdatangan ke Indonesia.(Ali Fikri et al., 2024).

Krisis pengungsi Rohingya pada dasarnya disebabkan oleh krisis di Myanmar. Konflik yang kerap terjadi membuat para warga disana merasa terancam dan merasa tidak aman. Situasi yang tidak aman tersebut menjadikan pengungsian besar-besaran ke Indonesia. Seperti Konflik yang terjadi pada tahun 2017 yang menyebabkan etnis Rohingya melarikan diri kenegara lain dan mencari perlindungan. (Albayumi et al., 2018)

Prinsip non-refoulement dikenal sebagai perlindungan kepada pengungsi yang melarang penerima maupun mengusir, memindahkan ataupun menolak kedatangan pengungsi dari negara lain. Seiring berjalannya prinsip non-refoulement ini berubah menjadi Hak Asasi Manusia Internasional, yang menjadikannya metode pemenuhan dan perlindungan hak-hak agar tidak didegorasi, salah satunya ialah terbebas dari penyiksaan. (Hamdani & Fauzia, n.d.)

Seiring bertambahnya jumbah populasi pengungsi yang bertahan dalam jangka waktu Panjang tanpa kepastian penempatan ke negara ketiga, muncul berbagai masalah, baik itu berasal dari segi ekonomi dan social, termasuk juga pelanggaran yang dilakukan oleh pengungsi Rohingya. Hal tersebut mengakibatkan permasalahan bagi warga local atau penduduk asli Pekanbaru dan Aceh, yang mengakibatkan mereka melakkan unjuk rasa. (Suhardiyanto, 2025)

Masyarakat Aceh memilikibeberapa alsan dibalik penolakan tersebut, alasan utamanya dikarenakan ketidakadaan fasilitas pengungsian yang memadai dan ditemukannya perilaku tida mengenakkan dari pengungsi Rohingya seperti, melarikan diri, tidak menjaga kebersihan, serta tidak mengikuti syariat Islam dan adat istiadat setempat, sembari mengingat Aceh adalah penduduk mayoritas Islam dan memiliki adat istiadat yang kental.(Ilma et al., 2024)

Salah satu lain selain Indonesia, Thailand juga kerap didatangi oleh Pengungsi. Tetapi negara tersebut tidak meratafikasi konversi pengungsi 1951 sehingga mereka tida memiliki kewajiban dalam penanganan pengungsi termasuk mengundangkannya dalam perundangan nasional Thailand. Sehingga tidak ada peraturan khusus dalam perundang-undangan nasional Thailand. Berbeda dengan Indonesia, Indonesia memiliki undang-undang nyasecara khusus seperti Perpres No. 25 Tahun 2016 dapat diasumsikan sebagai komitmen Indonesia dalam melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat 2 Undang- undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, khususnya menanganin masalah pengungsian serta komitmendalam menghormati dan melindungi hak asasi manusia. (Muhtar et al., 2023)

Analisis Awal Pengungsian Etnis Rphingya dan Penyebab Penolakan Warga Lokal

 Awal mulanya pemerintah Myanmar melakukan operasi militer massal dan mencabut kartu kewarganegaraan (NRC) etnis Rohingya, memicu kekerasan besar dan eksodus pertama sebanyak lebih dari 200.000 orang ke Bangladesh.(Rajagukguk & Allagan, 2025). Lalu terjadi Pembukuan Undang-undang Kewarganegaraan pada tahun 1982 turning point penting terjadi saat Myanmar secara resmi mengeluarkan Rohingya dari daftar etnis resmi, menjadikan mereka stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.

Dengan adanya peraturan Perundang-Undangan baru tersebut ribuan orang Rohingya terombang-ambing di laut setelah ditinggalkan oleh penyelundup manusia. Meski awalnya ditolak oleh otoritas keamanan, nelayan dan warga Aceh tetap menolong mereka karena rasa iba.

Sejak akhir tahun 2022 hingga 2023, pengungsi Rohingya kembali berdatangan ke Indonesia melalui wilayah Aceh menggunakan kapal kayu. Faktor pendorongnya meliputi kondisi keamanan yang memburuk di Cox’s Bazar, kebakaran kamp yang menghanguskan tempat tinggal 15.000 pengungsi pada tahun 2023, serta terjadi dugaan keterlibatan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengeksploitasi keputusasaan mereka (Malahayati Non Refoulement PDUPT 2018, n.d.).

Krisis pengungsi Rohingya merupakan permasalahan kemanusiaan yang kompleks, berakar dari diskriminasi sistemik dan pencabutan hak kewarganegaraan etnis tersebut oleh pemerintah Myanmar sejak puluhan tahun lalu. Meskipun Indonesia bukan merupakan negara pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951, pemerintah tetap berkomitmen menjunjung tinggi prinsip non-refoulement yang melarang pemulangan paksa pengungsi ke wilayah berbahaya, karena prinsip ini telah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional dan norma jus cogens (Pitaloka & Mataram, 2024)

Sebagai landasan hukum operasional, Indonesia menerapkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 yang mengatur penanganan pengungsi mulai dari penemuan hingga pengawasan keimigrasian, sembari aktif menjalankan diplomasi kemanusiaan melalui “Formula 4+1” untuk mendesak stabilitas keamanan dan akses bantuan di Negara Bagian Rakhine (Yang Moy & Johan Kusuma, n.d.)

Awalnya warga local masyarakat aceh sangat terbuka menerima pengungsi Rohingya, karena salah satunya didasari oleh semangat satu iman ataupun sesama umat muslim dan rasa kemanusiaan terhadap etnis yang mengalami diskriminasi system di Myanmar (Rajagukguk & Allagan, 2025). Salah satu alasan penolakan warga lokal (khususnya di Aceh) terhadap pengungsi Rohingya disebabkan oleh akumulasi kekecewaan terhadap perilaku pengungsi, keterbatasan ekonomi daerah, serta kekhawatiran akan stabilitas keamanan dan juga dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor yang krusial.

Faktor Perilaku dan Ketidaksamaan Adat Istiadat menjadi alasan warga loka merasakan perubahan moral Ketika berinteraksi langsung dalam jangka waktu yang lama, wara loka juga merasa pengungsi Rohingya tidak memiliki nilai sopan santu dan tatah keramah yang baik serta kurang menjaga kebersihan lingkungan yang dapat merugikan warga lokal disekitar tempat pengungsia dan para pengungsi juga kerab beberapa kai melakukan pelanggaran berat seperti mencuri hasil panen tani warga dan melakukan kekerasan seksual (Ilma et al., 2024).

Beban Ekonomi dan Sosial juga memengaruhi pandangan warga loka kepada pengungsi Rohingya], karena dianggap menambah beban anggaran mengingat status Aceh sebagai provinsi miskin dan terdapat juga unsur kecemburuan social karena warga loka menganggap pemerintah lebih memperhatikan pengungsi dari pada warga loka serta menambah pearsaingan sumber daya manusia (Syahrin, 2019).

Masalah Keamanan, warga dan pemerintah mencurigai kedatangan pengungsi Rohingya bukan secara kebetulan tetapi ada motif dibalik kedatangan mereka ke Indonesia, Pemerintah daerah dan otoritas terkait menduga kuat adanya keterlibatan sindikat Perdagangan Orang (TPPO) atau penyelundupan manusia dalam gelombang kedatangan pengungsi tersebut dan Masuknya imigran ilegal dalam jumlah besar dianggap dapat mengganggu ketentraman dan keamanan nasional, serta berpotensi memicu konflik horizontal dengan warga local (Bangun, 2018).

Aspek Hukum dan Ketidakpastian, Karena Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, masyarakat merasa negara tidak memiliki kewajiban hukum untuk menampung mereka secara permanen dan warga merasa tidak berdaya dalam memindahkan pengungsi ke negara ketiga (resettlement), sehingga Aceh menjadi lokasi penampungan yang tidak berujung (Muhtar et al., 2023).

Menjembatani Dilema Keamanan atau Kemanusiaan dan Kebijakan Jalan Tengah

Kalau membahas kedilemaan, ada dua teori yang saling bertabrakan mengenainya, yaitu Teori Realisme dan Teori Liberalisme Dunia. Teori Realisme (Fokus Keamanan), Teori ini menyebutkan bahwa tugas utama negara adalah melindungi wilayahnya sendiri. Negara berhak menolak orang asing demi keamanan nasional. Ini alasan Australia sangat ketat dan Thailand menganggap pengungsi sebagai imigran illegal dan Teori Liberalisme Dunia (Fokus Kemanusiaan), Teori ini menyebutkan bahwa negara punya tugas moral kemanusiaan untuk menolong sesama manusia dari negara mana pun. Ini yang mendasari Indonesia mau menampung pengungsi sementara lewat Perpres No. 125/2016.

Kepentingan keamanan nasional dan tanggung jawab kemanusiaan terhadap pengungsi Rohingya melibatkan kombinasi diplomasi proaktif, penguatan regulasi internal, dan kerja sama internasional yang lebih erat.

Indonesia menerapkan diplomasi kemanusiaan sebagai instrumen untuk menyelesaikan krisis tanpa melanggar prinsip non-intervensi ASEAN. Salah satu bentuk konkretnya adalah Formula 4+1 yang diusulkan kepada Myanmar seperti Mengembalikan stabilitas dan keamanan negara mereka, Menahan diri semaksimal mungkin agar tidak terjadi kekerasan, perlindungan diri yang merata, mengembangkan bantuan kemanusiaan, dan melakukan laporan kepada dewan penasihat Rohingya (Albayumi et al., 2018).

Penataan Ulang Regilasi terkait Perpres No. 125 Tahun 2016 yaitu Pemerintah menggunakan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 sebagai standar acuan untuk menangani pengungsi luar negeri. Namun, sumber mencatat perlunya penyempurnaan regulasi ini untuk mengatasi beberapa cacat dalam hukum seperti menghindari peraturan yang tumpeng tindih, dan memberikan kepastian status terhadap pengungsi (Muhtar et al., 2023).

Keseimbangan Keamanan dan Kemanusiaan di Tingkat Lokal, dilemma yang nyata terjadi antara warga aceh yang awal nya terjadi penerimaan dengan tangan terbuka menjadi penolakan yang besar, tetapi jalan tengahuntuk sementara adalah memberikan fasilitas penampungan yang layak kepada pengungsi, menindak lanjuti dengan tegas apabila ada dugaan perdagangan orang (TPPO) yang mengeksploitasi pengungsi dan pemerintah memberikan edukasi kepada warga loka terkait tanggung jawab internasional agar terjalin kerja sama dilapangan (Suhardiyanto, 2025).

Untuk menjembatani dilema antara kewajiban kemanusiaan dan penolakan warga, Wakil Presiden Ma’ruf Amin membuka opsi penggunaan Pulau Galang di Kepulauan Riau sebagai lokasi penampungan terpusat. Langkah ini dimaksudkan untuk meminimalisir gesekan sosial dan beban ekonomi langsung pada masyarakat lokal di Aceh (Ibnu Mardiyanto, 2024). Sembari itu pemerintah tetap berupaya melakukan dialog dengan UNHCR untuk mendiskusikan pemindahan lokasi pengungsian dan mempercepat solusi jangka panjang agar beban tidak terus menumpuk di tingkat local (Ali Fikri et al., 2024)

Untuk mengatasi dilema tersebut, digunakan teori Tanggung Jawab Bersama (Shared Responsibility) Artinya, penanganan pengungsi bukan lagi tugas satu negara saja, melainkan dibagi secara adil. Tugas Negara Pendana (Australia), sebagai negara maju yang kaya, Australia bertugas memberikan bantuan dana dan teknologi dan mereka juga wajib mempercepat penerimaan pengungsi resmi ke negara mereka.

Selanjutnya, Tugas Negara Penampung (Indonesia & Thailand), sebagai negara transit, tugasnya adalah menyediakan tempat penampungan yang aman secara fisik. Negara juga memberikan hak terbatas seperti pelatihan kerja agar pengungsi bisa mandiri dan tidak membebani kas daerah. Tugas Lembaga Internasional (UNHCR/IOM): Negara membagi peran administratifnya kepada PBB untuk mengurus surat-surat, seleksi status pengungsi, dan Kesehatan mereka.

Daftar Pustaka

 Malahayati & Elidar Sari. (2018). Prinsip Non-Refoulement dan Konsep Perlindungan Pengungsi Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal di Provinsi Aceh.

Malahayati, Prang Amrizal J & Sari Elidar. (2017). Mengenal Lebih Jauh Prinsip Non-Refoulement (Antara Teori dan Praktik Indonesia).

Jurnal

Albayumi, F., Hadi, N. M., & Susilo, D. (2018). Diplomasi Indonesia dalam Menyelesaikan Krisis Pengungsi Rohingya Tahun 2017. In Nation State: Journal of International Studies (Vol. 1, Number 1).

Ali Fikri, A., Mayola, J., & Syarif Hidayatullah Jakarta, U. (2024). RESPON INDONESIA TERHADAP KRISIS PENGUNGSI ROHINGYA PERIODE 2022-2023.

Alvi, M., & Imigrasi, S. P. (2021). PERBANDINGAN HUKUM KEBIJAKAN PENANGANAN PENCARI SUAKA DAN PENGUNGSI DI BERBAGAI NEGARA: DISKURSUS EKSKULSIVITAS DAN RELATIVITAS KEDAULATAN NEGARA. 8, 1–28. https://doi.org/10.5281/zenodo.5775383

Hutasoit, H. (2026). Perlindungan Pengungsi dan Posisi Tawar Diplomasi Indonesia: Penerapan Prinsip Non-Refoulement Tahun (2016-2025). JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisipliner, 04(01).

Ilma, A., Wulandari, I., & Razan, M. R. (2024). Penolakan Kedatangan Gelombang Pengungsi Rohingya Di Aceh Dalam Perspektif Etika Dan Moral. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 53–60. https://doi.org/10.5281/zenodo.13342961

Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, U. (2024). Problematika Hukum Internasional Dalam Kebijakan Deportasi Pengungsi Rohingya Di Indonesia: Analisis Kritis Prinsip Non-Refoulement Ibnu Mardiyanto. Jurnal Cendekia Ilmiah, 3(6).

 Maharani Jelita Putri Siregar

Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan