RisetAnakBangsa.id-Hubungan Internasional tidak dapat dipungkiri termasuk aspek esensial bakal suatu negara untuk menjadikannya pedoman dalam menjalin hubungan antar negara. Tidak ada satupun negara berdaulat di dunia yang bisa berdiri sehingga akan saling membutuhkan guna memenuhi hajat sesamanya yang biasanya dilakukan pada bidang ekonomi, keamanan, politik dan lain-lain. Dengan kata lain, sebuah negara dapat dianalogikan seperti individu yang merupakan makhluk sosial.Ketergantungan setiap negara di dunia ini dalam sistem internasional acap kali dideskripsikan sebagai hubungan jaring laba-laba (cobweb of relationship) yaitu walaupun setiap negara mengklaim memiliki kedaulatan atas permasalahan domestiknya akan tetapi faktanya terkait satu sama lain dalam satu ketergantungan guna memenuhi kebutuhan global bersama seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Hubungan yang dijalin oleh suatu negara bersama negara lainnya guna saling memenuhi hajat masingmasing negara disebut Hubungan Diplomatik. Dalam rangka menjalin hubungan negara lain diperlukan utusan-utusan diplomatik yang dikirim untuk berunding ataupun untuk mengusahakan kepentingan dan hajat negaranya sendiri. (Berliani Rombot, 2023)

Di sisi lain, terdapat doktrin ketidakdapatdiganggu-gugatan perwakilan diplomatik (inviolability of diplomatic missions) yang diatur dalam Konvensi Wina 1961. Doktrin ini menegaskan bahwa premis diplomatik adalah perpanjangan dari kedaulatan negara pengirim yang kebal dari segala bentuk intervensi fisik oleh aparat negara penerima, tanpa memandang seberapa mendesak alasan domestik yang melatarbelakanginya.Voges, 2023). Ketika Ekuador memilih untuk menggunakan kekuatan militeristik di dalam kedutaan, mereka tidak hanya berhadapan dengan Meksiko, melainkan juga menantang consensus global yang mendasari hukum hubungan diplomatik modern. Tindakan ini memicu preseden berbahaya: jika penegakan hukum domestik dapat digunakan sebagai alasan untuk menerobos kedutaan, maka di masa depan, tidak ada lagi ruang aman bagi para diplomat di seluruh dunia. Selain itu, dinamika regional.Iskandar,2024)

Meskipun tindakan Meksiko memberikan suaka politik kepada terpidana kasus korupsi dapat dinilai mencederai semangat penegakan hukum pidana, tindakan Ekuador melakukan intervensi militer ke dalam premis diplomatik merupakan pelanggaran mutlak terhadap Hukum Kebiasaan Internasional dan Konvensi Wina 1961 yang tidak dapat dibenarkan oleh alasan penegakan hukum domestik apa pun.

  1. Sakralitas Asas Ketidakdapatdiganggu-gugatan (Inviolability)

Keamanan dan ketidakdapatdiganggu-gugatan kantor perwakilan diplomatik adalah fondasi paling dasar dalam hubungan antarnegara yang bersifat absolut dan tanpa pengecualian.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961ditegaskan bahwa agen dari negara penerima tidak diperbolehkan memasuki premis misi diplomatik kecuali atas izin tertulis dari kepala misi. Sejarah hukum internasional, termasuk putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus United States Diplomatic and Consular Staff in Tehran (1980), secara konsisten menyatakan bahwa perlindungan terhadap kedutaan besar berstatus sebagai hukum kebiasaan internasional yang mengikat secara mutlak (jus cogens).(Nofendi., 2024)

Perjanjian Internasional merupakan salah satu cabang Internasional yang mengatur mengenai berbagai intstrumen hukum yang mengikat antara subjek-subjek hukum Internasional dalam mengadakan perjanjian kerja sama untuk mencapai kepentingan tertentu hingga terkait pada konvensi wina 1961 yaitu tentang hubungan diplomatik. Agen Negara penerima tidak boleh memasukinya, kecuali dengan izin kepala misi, negara penerima memiliki kewajiban khusus untuk mengambil semua langkah yang tepat guna melindungi bangunan misi dari segala gangguan atau kerusakan dan mencegah gangguan terhadap kedamaian misi Adanya ketentuan yang bersifat universal tentang pencarian suaka atau yang biasa dikenal dengan sebutan pesuka atau asylum seeker. Suaka diplomatik merupakan praktik pemberian perlindungan internasional di luar wilayah teritorial suatu negara yang kerap dilakukan atas dasar eksistensi teori ekstrateritorial dan prinsip inviolabilitas yang dimiliki oleh suatu negara untuk melaksanakan misi diplomatiknya1957.

Pelanggaran kewajiban internasioanl berupa tindakan yang menimbulkan kerugian pada negara lain tentunya harus dipertanggung jawabkan oleh negara pelanggar (Muthia, 2017:20). Tanggung jawab negara menetapkan bahwa setiap kali suatu negara melakukan tindakan yang melawan hukum internasional terhadap negara lain, maka pertanggung jawaban internasional harus ditegakkan diantara keduanya. Pelanggaran kewajiban internasional berupa tindakan yang menimbulkan kerugian pada negara lain tentunya harus dipertanggung jawabkan oleh negara pelanggar, banyak kasus mengenai pelanggaran-pelanggaran terhadap kekebalan diplomatik oleh negara penerima. (Anak Agung Nia Trisilya,(2026))

Berdasarkan aturan absolut ini, argumentasi Ekuador yang menyatakan bahwa “urgensi penegakan hukum domestik” dapat mengesampingkan hukum internasional runtuh demi hukum. Begitu aparat Ekuador melangkahi gerbang Kedutaan Meksiko tanpa restu sang duta besar, Ekuador secara sah telah melakukan pelanggaran internasional yang serius. Hukum internasional sengaja mendesain aturan ini tanpa celah demi mencegah negara penerima menggunakan alasan subyektif (seperti alasan keamanan nasional atau kriminalitas) untuk mengintimidasi perwakilan asing.

  1. Dilema Otoritas dan Batas Yuridis Hak Suaka

Benturan hukum dalam sengketa ini berakar dari ambiguitas penentuan kualifikasi kejahatan politik versus kejahatan umum dalam pemberian suaka diplomatik.

Ekuador mendasarkan tindakannya pada Pasal III Konvensi Caracas tentang Suaka Diplomatik 1954, yang melarang pemberian suaka bagi pelaku kejahatan umum (seperti korupsi yang dilakukan Jorge Glas). Namun, Ekuador mengabaikan Pasal IV dalam konvensi yang sama, yang secara eksplisit menyatakan bahwa negara pemberi suaka (dalam hal ini Meksiko) memiliki hak eksklusif dan sepihak untuk menentukan apakah pelarian tersebut bermotif politik atau kriminal murni. Pada 29 April 2024 lalu, Ekuador menggugat Mexico di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas tuduhan pelanggaran berbagai konvensi internasional. Hal ini berawal dari situasi Glas Espinel, mantan wakil Presiden Ekuador yang akan menghadapi proses peradilan dalam berbagai tuntutan di peradilan Meksiko secara sadar dalam kondisi sedang dibebaskan, sementara dari penjara di Ekuador (sesuai dengan batasan hukum tertentu) memohon suaka diplomatik kepada Mexico. Mexico dalam kasus ini menggunakan lokasi misi diplomatiknya di Quito dari 17 Desember 2023 dan 5 April 2024 untuk melindungi Glas dari penegakan hukum pidana Ekuador sebagai Negara penerima. (Lasman, 2025)

Hal ini telah memicu kontroversi sebab Ekuador sebelumnya telah memenuhi permintaan Mexico untuk terlebih dahulu mengirimkan informasi mengenai situasi legal Glas Espinel untuk kemudian dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh Mexico sebagai pertimbangan dalam pemberian suaka diplomatik. Secara spesifik Ekuador telah mengirimkan informasi mengenai situasi legal Glas Espinel sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 21 dan 31 Desember 2023 (periode pertama) dan 4 Maret 2024 (periode kedua) yang berisikan informasi detail mengenai proses pidana terhadap Tn. Glas, yang telah diberikan oleh Pengadilan Nasional, Kementerian mengenai situasi legal pemohon suaka diplomatik kepada negara pemberi suaka diplomatik tidak pernah diatur di dalam Caracas Convention on Diplomatic Asylum 1954. (Musyaffa., 2022)

Kusuma Winanda dan A. Cery Kurnia di dalam tulisannya yang berjudul “Pemberian Suaka Diplomatik dalam Pengaturan Hukum Internasional”(Kusuma 2022), serta Janardana Putri dan I Made Budi Arsika pada tulisannya yang berjudul “Pemberian Suaka Diplomatik dalam Hukum Internasional: Dilema antara Aspek Kemanusiaan dan Tensi Hubungan Bilateral” (Putri & Arsika, 2022) Dalam situasi yang lain, Negara penerima biasanya hanya memberikan surat permohonan melalui nota diplomatiknya kepada negara pengirim terkait permohonan penyerahan pemohon suaka diplomatik untuk kemudian diadili.gf( Pratiwi, 2024)

Bukti yuridis ini menunjukkan adanya tabrakan interpretasi. Meskipun di atas kertas Meksiko tampak “menyelamatkan” seorang koruptor dari jerat hukum peradilan Ekuador, secara legalitas Meksiko memiliki hak prerogatif untuk menilai bahwa tuntutan terhadap Jorge Glas sarat akan persekusi politik. Ketika Meksiko sudah menetapkan status suaka tersebut, keputusan itu mengikat secara internasional. Tindakan sepihak Ekuador yang langsung mengeksekusi buronan di dalam kedutaan adalah bentuk tindakan main hakim sendiri (self-help) yang ilegal dalam tata hukum internasional teratur.

Secara yuridis, insiden di Quito memperlihatkan kontras yang tajam antara prosedur hukum yang salah dan pelanggaran kedaulatan yang fatal. Di satu sisi, langkah Meksiko memberikan suaka kepada pelaku korupsi memicu perdebatan mengenai penyalahgunaan fungsi diplomasi. Namun di sisi lain, tindakan radikal Ekuador membongkar paksa kedutaan asing demi menangkap buronan tersebut telah melanggar prinsip inviolability yang dilindungi oleh Pasal 22 Konvensi Wina 1961 dan merusak tatanan diplomasi global. Oleh karena itu, sesentral apa pun urgensi pemberantasan korupsi di tingkat domestik, ia sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum untuk membatalkan imunitas diplomatik suatu negara yang telah dijamin oleh hukum internasional.  Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi komunitas internasional. Jika tindakan koersif Ekuador dibiarkan tanpa sanksi atau pemulihan hukum yang tegas melalui Mahkamah Internasional (ICJ), dunia akan memasuki era baru yang berbahaya di mana hukum internasional tunduk di bawah ego politik domestik. Di masa depan, Mahkamah Internasional perlu merumuskan batasan yang lebih sinkron antara Konvensi Wina 1961 dan Konvensi Caracas 1954; agar fungsi kedutaan tidak disalahgunakan sebagai tempat pelarian koruptor, tanpa harus mengorbankan kesucian imunitas diplomatik yang menjaga perdamaian dunia.

Daftar Pustaka

 Mohammad Nofendi Et Al., (2024) “Penerapan Prinsip Inviolabilitas Dan Ekstrateritorial Dalam Hukum Diplomasi Dan Konsuler ( Studi Kasus Penerobosan Gedung Konsulat Rusia Oleh Amerika Serikat ) Application Of The Principles Of Inviolability And Extraterritoriality In Diplomatic And Consular Law ( Case Study Of The Break-In Of The Russian Consulate Building By The United States ) Mahasiswa Hukum , Universitas Hang Tuah Surabaya , Indonesia Mahasiswa Hukum , Universitas Hang Tuah Surabaya , Indonesia Mahasiswa Hukum , Universitas Hang Tuah Surabaya , Indonesia Mahasiswa Hukum , Universitas Hang Tuah Surabaya , Indonesia Dosen Hukum , Universitas Hang Tuah Surabaya , Indonesia” 9, No. 2: 306–23

Iskandar, Nathania Shella, Wisnu Aryo Dewanto, And Suhariwanto. “Prinsip Inviolability Dan Ekstrateritorial Dalam Penerobosan Gedung Konsulat Rusia Oleh Amerika Serikat.” Calyptra 12, No. 2 (2024). Https://Journal.Ubaya.Ac.Id/Index.Php/Jimus/Article/View/6808

Zaidan Nabil Musyaffa, Perlindungan Hukum Perwakilan Diplomatik Di Negara Penerima Yang Dikategorikan Sebagai Negara Rawan Konflik Berdasarkan Hukum Internasional. Prosiding Seminar Hukum Aktual Meneropong Masa Depan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Pratiwi, Wahyu Eka, Triesanto Romulo Simanjuntak, Dan Roberto Octovianus Cornelis Seb, “Analisis Peran Kbri Riyadh Sesuai Konvensi Wina 1961 Dalam Pemulangan Wni Di Arab Saudi Pasca Covid-19 Tahun 2020-2022”, Mutiara: Multidicipnary Scientific Journal, Edisi No. 1 Vol. 2, Universitas Kristen Satya Wacana, 2024. Https://Doi.Org/10.57185/Mutiara.V2i1.124

Putri, J., & Arsika, I. M. B. (2022). Pemberian Suaka Diplomatik Dalam Hukum Internasional: Dilema Antara Aspek Kemanusiaan Dan Tensi Hubungan Bilateral. Undang: Jurnal Hukum, 5(2), 293–323. Https://Doi.Org/10.22437/Ujh.5.2.293-323

Kusuma, W., Kurnia, Ac., Terpadu Balunijuk, K., Merawang, K., & Bangka Provinsi Bangka Belitung, K. (2022). Pemberian Suaka Diplomatik Dalam Pengaturan Hukum Internasional. Rio Law Journal, 50. Https://Doi.Org/10.36355/.V1i2

Pinasthika Puspitaningrum. (2020). Analisis Hukum Internasional Terhadap Pemberian Suaka Diplomatik Kepada Julian Assange Oleh Kedutaan Besar Ekuador Di Inggris. In Belli Ac Pacis (Vol. 6, Issue 2). Https://Doi.Org/Https://Doi.Org/10.20961/Belli.V6i2 .

Fadilla Azhari Marito

Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan