Aida Nurul Fadilah Daulay

Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Ratusan nyawa melayang, ribuan rumah hancur, dan infrastruktur vital lumpuh total. Itulah gambaran tragedi banjir bandang yang melanda Sumatera sejak akhir November 2025. Namun di tengah duka yang mendalam, muncul pertanyaan krusial: mengapa pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional? Keputusan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut dilema hukum yang kompleks antara urgensi penanganan bencana dan implikasi ekonomi-politik yang lebih luas.

Sejak bencana melanda tiga provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tercatat 776 jiwa meninggal dunia dan 564 orang masih dinyatakan hilang. Puluhan ribu warga terpaksa mengungsi dari rumah mereka yang terendam atau tertimbun longsor. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun, belum termasuk kerusakan infrastruktur seperti jalan dan jembatan yang memutus akses ke berbagai wilayah. Angka-angka ini tentu bukan hal yang ringan, namun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tetap pada pendirian bahwa bencana ini masih dapat ditangani oleh pemerintah daerah tanpa perlu intervensi penuh dari pemerintah pusat.

Dari perspektif hukum positif, dasar penetapan status bencana nasional diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 ayat (2) huruf a UU tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah. Namun kewenangan ini bukanlah kewenangan yang bersifat arbiter. Pasal 51 UU yang sama menegaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap tanggap darurat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Artinya, prinsip dasar yang dianut oleh sistem hukum penanggulangan bencana di Indonesia adalah desentralisasi dengan subsidiaritas pemerintah pusat hanya turun tangan ketika kapasitas daerah benar-benar terlampaui.

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana memberikan penjabaran lebih detail mengenai indikator teknis penetapan status bencana nasional. Beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan meliputi jumlah korban jiwa yang melebihi 1.000 orang, kerugian material di atas Rp 10 triliun, dampak yang melintasi batas provinsi, serta yang sangat krusial ketidakmampuan pemerintah daerah untuk menangani bencana dengan sumber daya yang dimilikinya. Dalam konteks bencana Sumatera, meskipun korban jiwa mencapai ratusan dan kerugian material cukup signifikan, namun belum memenuhi threshold yang ditetapkan dalam Perpres tersebut.

Yang menarik untuk dicermati adalah bagaimana hukum administrasi negara beroperasi dalam situasi darurat seperti ini. Doktrin “freies Ermessen” atau diskresi memberikan ruang bagi pejabat tata usaha negara dalam hal ini Kepala BNPB dan Presiden untuk mengambil keputusan yang tidak secara rigid terikat pada norma tertulis, sepanjang keputusan tersebut mempertimbangkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Pertimbangan tidak menetapkan status bencana nasional dapat dilihat sebagai bentuk diskresi yang bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas penanganan bencana.

Namun di sisi lain, kita perlu mempertanyakan adalah apakah pertimbangan efisiensi administratif dapat mengesampingkan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman bencana? Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara eksplisit menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika ratusan warga kehilangan nyawa dan ribuan lainnya kehilangan tempat tinggal, bukankah negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengambil langkah maksimal dalam penanganan bencana?

Dimensi hukum lain yang tidak kalah penting adalah aspek tanggung jawab negara dalam konteks hukum internasional. Indonesia telah meratifikasi Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030 yang menekankan pentingnya pengurangan risiko bencana melalui pendekatan yang komprehensif. Framework ini menggarisbawahi bahwa negara memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi warga negaranya dari risiko bencana. Meskipun bersifat soft law, komitmen internasional ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait status bencana.

Selain perdebatan hukum tentang kapasitas daerah, ada dimensi lain yang sering terabaikan namun memiliki implikasi ekonomi yang luas: dampak terhadap citra Indonesia di mata dunia, khususnya dalam industri pariwisata. Data menunjukkan bahwa sejak pemberitaan bencana di Sumatera meluas ke media internasional, terjadi penurunan kunjungan wisatawan asing hingga 15 persen, terutama dari pasar Eropa dan Australia. Yang lebih ironis, penurunan ini tidak hanya terjadi di wilayah terdampak bencana, tetapi juga di destinasi wisata utama seperti Bali dan Lombok yang sama sekali tidak terpengaruh oleh bencana tersebut.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan hukum yang menarik: apakah pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk mempertimbangkan dampak ekonomi dalam penetapan status bencana? Dalam perspektif hukum ekonomi, keputusan pemerintah terkait status bencana dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang memiliki dampak terhadap iklim investasi dan kepercayaan pasar. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa kepariwisataan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jika penetapan status bencana nasional justru kontraproduktif terhadap tujuan ini karena menciptakan persepsi negatif di pasar internasional, maka pertimbangan ekonomi tersebut dapat menjadi justifikasi hukum yang legitimate.

Namun di sini muncul dilema etika hukum yang pelik: apakah layak mengorbankan kecepatan dan efektivitas bantuan bencana demi menjaga citra ekonomi? Apakah tidak ada mekanisme hukum yang dapat mengakomodasi keduanya baik kebutuhan penanganan bencana yang optimal maupun perlindungan terhadap kepentingan ekonomi nasional?

Dalam analisis saya, kelemahan mendasar dari kerangka hukum penanggulangan bencana yang ada saat ini adalah ketiadaan mekanisme gradasi status bencana yang lebih fleksibel. Dikotomi antara “bencana daerah” dan “bencana nasional” terlalu rigid dan tidak mampu menangkap kompleksitas situasi di lapangan. Seharusnya ada kategori intermediate, misalnya “bencana daerah dengan dukungan nasional intensif”, yang memungkinkan mobilisasi sumber daya pusat tanpa harus membawa stigma “bencana nasional” yang berkonotasi negatif di mata publik internasional.

Lebih jauh lagi, saya berpendapat bahwa kriteria penetapan status bencana nasional dalam Perpres 93/2019 perlu direformulasi untuk lebih responsif terhadap realitas multidimensional dari dampak bencana. Kriteria tidak boleh hanya bersifat kuantitatif jumlah korban, nilai kerugian, luas wilayah tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kualitatif seperti tingkat kerentanan sosial korban, potensi bencana susulan, dan kapasitas riil (bukan hanya formal) pemerintah daerah dalam penanganan jangka panjang.

Kasus bencana Sumatera juga mengekspos lemahnya koordinasi antar-level pemerintahan dalam sistem otonomi daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengelola urusannya sendiri, termasuk penanggulangan bencana. Namun dalam praktiknya, otonomi ini sering berbenturan dengan kebutuhan akan respons yang terkoordinasi secara nasional ketika bencana berskala besar terjadi. Perlu ada reformulasi hubungan pusat-daerah yang lebih dinamis dalam konteks penanggulangan bencana, dengan mekanisme eskalasi yang jelas dan transparan.

Aspek transparansi dan akuntabilitas juga menjadi isu hukum yang krusial dalam konteks ini. Pasal 26 ayat (3) UU 24/2007 menyatakan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Namun dalam praktiknya, proses pengambilan keputusan terkait status bencana sering kali tidak transparan. Publik tidak mengetahui secara pasti apa saja pertimbangan teknis, ekonomis, dan politis yang menjadi dasar keputusan tersebut. Ketiadaan transparansi ini berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik dan menghambat partisipasi masyarakat dalam proses penanggulangan bencana.

Dari sudut pandang hukum acara, korban bencana sebenarnya memiliki hak untuk menggugat pemerintah jika mereka merasa dirugikan oleh keputusan tidak menetapkan status bencana nasional. Gugatan dapat diajukan melalui mekanisme Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan mendalilkan bahwa keputusan tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Namun dalam praktiknya, akses terhadap keadilan bagi korban bencana sangat terbatas karena mereka sedang dalam kondisi darurat dan tidak memiliki resources untuk menempuh jalur hukum.

Pembelajaran dari kasus-kasus bencana sebelumnya seperti Tsunami Aceh 2004, Gempa Yogyakarta 2006, dan Gempa Palu 2018 yang semuanya ditetapkan sebagai bencana nasional menunjukkan bahwa penetapan status tersebut memang mempercepat mobilisasi bantuan dan pemulihan. Namun di sisi lain, kasus-kasus tersebut juga menunjukkan bahwa dampak terhadap citra Indonesia di mata internasional cukup signifikan, meskipun bersifat temporer. Yang membedakan adalah skala bencana tersebut memang jauh lebih dahsyat sehingga penetapan status nasional menjadi tidak terelakkan.

Dalam konteks bencana Sumatera 2025, saya berpendapat bahwa pemerintah sebenarnya berada dalam posisi dilematis yang legitimate dari perspektif hukum. Di satu sisi, ada tekanan untuk memenuhi hak konstitusional korban bencana untuk mendapatkan penanganan yang optimal. Di sisi lain, ada pertimbangan ekonomi nasional yang juga memiliki basis hukum yang kuat. Yang menjadi masalah adalah ketiadaan mekanisme hukum yang memadai untuk menjembatani dua kepentingan yang sama-sama legitimate ini.

Solusi yang saya ajukan adalah perlunya revisi komprehensif terhadap UU 24/2007 dan Perpres 93/2019 untuk mengakomodasi realitas kompleks penanggulangan bencana di era modern. Beberapa poin yang perlu dimasukkan dalam revisi tersebut antara lain adalah pertama, penciptaan kategori status bencana yang lebih gradual dan fleksibel, kedua, perumusan kriteria penetapan status yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kualitatif, ketiga, transparansi penuh dalam proses pengambilan keputusan terkait status bencana, keempat, mekanisme eskalasi yang jelas dan terukur antara penanganan daerah dan nasional dan kelima, perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban bencana termasuk akses terhadap keadilan.