Winni Risky Fanany
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Eksekusi pengosongan sering dipandang sebagai puncak tegaknya hukum, namun di balik itu kerap tersisa persoalan hukum yang tidak sederhana. Ketika tanah dan ruko harus dikosongkan atas nama putusan pengadilan, hukum memang dijalankan, tetapi pertanyaan yang muncul kemudian adalah: apakah keadilan benar-benar telah terwujud, atau justru menyisakan luka okum baru?
Eksekusi pengosongan tanah dan rumah (ruko) merupakan tahapan akhir dalam proses penegakan hukum perdata yang memiliki konsekuensi yuridis dan dampak yang sangat besar, karena menyangkut pemindahan penguasaan secara paksa terhadap objek sengketa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kepastian hukum bagi pihak yang menang, tetapi juga menjadi ujian nyata bagi penegak hukum dalam menghadirkan keadilan yang manusiawi dan beradab, sebagaimana tercermin dalam berbagai pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama di Indonesia, termasuk kasus eksekusi pengosongan tanah dan ruko oleh Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
Pengadilan Agama sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta perubahannya, termasuk perkara sengketa harta bersama, waris, dan ekonomi syariah, yang pada akhirnya dapat berujung pada perintah pengosongan tanah dan bangunan. Dalam konteks ini, eksekusi menjadi penting untuk memastikan bahwa putusan hakim tidak berhenti sebagai teks hukum semata, melainkan benar-benar terlaksana dalam realitas.
Namun demikian, pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan ruko oleh Pengadilan Agama kerap menghadapi tantangan serius di lapangan, terutama ketika objek sengketa masih ditempati atau dimanfaatkan secara aktif oleh pihak termohon eksekusi sebagai tempat tinggal atau sumber mata pencaharian. Kondisi ini menjadikan eksekusi bukan sekadar persoalan hukum acara, tetapi juga persoalan kemanusiaan, ekonomi, dan ketertiban, sebagaimana tercermin dalam berbagai laporan pelaksanaan eksekusi yang memerlukan pengamanan ketat dan pendekatan humanis.
Dari sudut pandang keadilan, eksekusi yang dilakukan berpotensi menimbulkan ketimpangan rasa keadilan, karena hukum hanya dipahami sebagai alat pemaksa tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi pihak yang tereksekusi. Padahal, keadilan tidak hanya diukur dari kepastian hukum, tetapi juga dari kemampuan untuk melindungi martabat manusia dan mencegah terjadinya penderitaan yang berlebihan.
Dalam hukum acara perdata, eksekusi merupakan konsekuensi logis dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana ditegaskan bahwa pihak yang kalah wajib melaksanakan amar putusan secara sukarela, dan apabila tidak dilaksanakan maka pengadilan berwenang melakukan eksekusi secara paksa. Namun demikian, regulasi teknis yang mengatur tata cara eksekusi di lingkungan Pengadilan Agama masih bersifat umum dan banyak mengacu pada hukum acara perdata warisan, sehingga sering kali tidak sepenuhnya kompatibel dengan karakteristik sengketa yang ditangani oleh peradilan agama.
Jika ditinjau dari perspektif hukum Islam, pelaksanaan eksekusi juga harus mencerminkan nilai keadilan (‘adl) dan kemaslahatan (maslahah), di mana putusan hakim memang wajib dilaksanakan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh menimbulkan kezaliman baru. Prinsip fiqh menegaskan bahwa menghilangkan kemudharatan harus didahulukan daripada menarik kemanfaatan, sehingga pelaksanaan eksekusi seharusnya mempertimbangkan kondisi objektif termohon eksekusi, terutama apabila menyangkut tempat tinggal dan sumber penghidupan.
Tantangan lainnya adalah keterbatasan koordinasi antar lembaga, khususnya pengadilan, aparat keamanan, dan pemerintah daerah, yang sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan eksekusi. Tanpa koordinasi yang baik, eksekusi berpotensi memicu konflik horizontal, penolakan massa, bahkan tindakan anarkis, sehingga tujuan penegakan hukum justru berubah menjadi sumber instabilitas.
Secara hukum, eksekusi pengosongan tanah dan ruko di lingkungan Pengadilan Agama memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam hukum acara perdata maupun dalam regulasi internal Mahkamah Agung. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi sering kali dihadapkan pada problem yuridis dan non-yuridis yang kompleks, mulai dari perlawanan pihak ketiga hingga persoalan ekonomi yang melekat pada objek sengketa.
Dalam perspektif hukum Islam, hakim tidak hanya bertugas menegakkan hukum secara tekstual, tetapi juga bertanggung jawab menghadirkan keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi harus ditempatkan dalam kerangka keadilan, agar hukum tidak kehilangan legitimasi moral di tengah masyarakat.
Berdasarkan uraian tersebut, eksekusi pengosongan tanah dan ruko oleh Pengadilan Agama merupakan titik temu dalam kepastian hukkum dan keadilan. Oleh karena itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
1. Eksekusi harus dilaksanakan dengan memperhatikan asas kemanusiaan dan proporsionalitas.
2. Diperlukan pedoman teknis yang lebih rinci dan kontekstual.
3. Pendekatan dialogis perlu dikedepankan sebelum eksekusi.
4. Kordinasi lintas lembaga harus diperkuat untuk mencegah konflik hukum.
Dihadapkan pada problem yuridis dan non-yuridis yang kompleks, mulai dari perlawanan pihak ketiga hingga persoalan hukum ekonomi yang melekat pada objek sengketa.
Dalam perspektif hukum Islam, hakim tidak hanya bertugas menegakkan hukum secara tekstual, tetapi juga bertanggung jawab menghadirkan keadilan yang hukum positive dan kontekstual. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi harus ditempatkan dalam kerangka keadilan hukum, agar hukum tidak kehilangan legitimasi moral di tengah masyarakat.

Leave a Reply