Riska Aidha Rahma Sitorus

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Sanksi spektakuler dijatuhkan kepada puluhan perusahaan sawit dan tambang ilegal, tetapi banjir dan longsor masih terus menjadi bayang-bayang di wilayah barat Indonesia.

Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda administratif mencapai Rp38,6 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan, sebagai upaya hukum terbaru menghadapi krisis kerusakan lingkungan yang terus memicu bencana banjir dan longsor di Sumatra. Langkah ini dilakukan di tengah kritik publik bahwa hukuman administratif saja belum cukup menekan kerusakan hutan yang terus berlangsung.

Pemerintah memperkuat penegakan hukum kehutanan setelah serangkaian bencana alam besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat akhir November 2025. Menurut data pemerintah dan media internasional, banjir bandang dan longsor akibat cuaca ekstrem telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan menyebabkan kerugian infrastruktur mencapai miliaran dolar

Meluasnya kerusakan ini juga terlihat dari temuan organisasi lingkungan seperti WALHI, yang mencatat degradasi hutan yang signifikan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bukit Barisan sebagai faktor yang memperparah dampak bencana.

Satgas PKH, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, telah memanggil dan memverifikasi ratusan perusahaan. Dari panggilan itu, 71 korporasi wajib membayar denda administratif sejumlah Rp38,6 triliun berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebagian pembayaran telah masuk ke rekening negara.

Satgas Halilintar yang berada di bawah koordinasi Satgas PKH juga menargetkan denda sekitar Rp29,2 triliun hanya dari 22 perusahaan tambang ilegal yang beroperasi di hutan tanpa izin. Ini menunjukkan skala kerusakan dan pelanggaran hukum yang tidak kecil.

Selain itu, penegakan hukum administratif juga diperkuat dengan kebijakan detail yang mematok besaran denda per jenis tambang, misalnya denda hingga Rp6,5 miliar per hektare untuk tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan.

Pemerintah pusat telah menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan kehutanan harus dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan denda besar. Menteri Kehutanan pun terus menyegel subjek hukum yang diduga menjadi pemicu kerusakan hutan dan bencana di Sumatra

Di parlemen, beberapa anggota DPR bahkan menyerukan agar pelaku yang merusak hutan yang secara nyata memicu bencana diberi sanksi pidana, bukan sekadar administratif, guna memberikan efek jera yang lebih kuat

Banjir dan longsor di Sumatra bukan kejadian random. Analisis data jangka panjang menunjukkan bahwa deforestasi di wilayah DAS Bukit Barisan dan sekitarnya telah mengurangi fungsi ekologis hutan secara signifikan, sehingga ketika hujan deras turun, air lebih mudah mengalir deras tanpa ada penahan alami.

Data WALHI mencatat ribuan hektar hutan di sejumlah DAS di Aceh dan Sumatra Utara telah terdegradasi hingga puluhan bahkan ratusan ribu hektar selama dekade terakhir, sebuah fakta yang memperkuat klaim bahwa kerusakan hutan memperparah bencana alam.

Denda administratif yang mencapai puluhan triliun rupiah menjadi bukti bahwa hukum kini mulai bergerak lebih tegas terhadap pelanggaran kehutanan. Namun kritik publik dan suara parlemen menunjukkan bahwa hukuman administratif saja belum cukup untuk menghentikan pola kerusakan hutan yang terus berulang, pola yang berujung pada tragedi banjir dan longsor yang memakan korban.

Dalam konteks ini, penegakan hukum yang lebih terintegrasi, menyasar pemain besar hingga pidana lingkungan, serta pemulihan ekologis yang nyata menjadi agenda yang tidak bisa lagi ditunda.