Indah Aprilia Sari Harahap

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Fenomena aset digital seperti kripto dan Non-Fungible Token (NFT) semakin berkembang di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Kemunculannya membawa perubahan besar dalam pola investasi dan transaksi digital masyarakat. Namun demikian, pengaturannya masih sering menimbulkan perdebatan karena belum seluruh aspek hukum mampu mengakomodasi karakter teknologi blockchain yang bersifat baru dan kompleks. Akibatnya, pelaku transaksi maupun investor kerap berhadapan dengan ketidakpastian hukum, terutama terkait legalitas, perlindungan, dan mekanisme transaksi aset digital tersebut (Putra, 2023; Suryani, 2024).

Dari aspek regulasi, pemerintah Indonesia telah memberikan dasar hukum untuk kripto melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 yang menetapkan aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Regulasi ini diperkuat oleh Bappebti melalui Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan pasar fisik aset kripto, mulai dari syarat pedagang hingga mekanisme keamanan aset. Namun, pengaturan mengenai kripto terus berkembang, terutama sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memindahkan kewenangan pengawasan aset digital dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan. Peralihan kewenangan ini menunjukkan bahwa aset digital dianggap semakin penting sehingga memerlukan pengawasan lebih terpadu (Rahmawati, 2023; Dewi, 2024).

Berbeda dengan kripto, NFT belum memiliki aturan khusus yang secara tegas mengatur bentuk kepemilikan dan mekanisme transaksinya di Indonesia. Hingga kini, NFT cenderung diposisikan dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama ketika NFT tersebut merepresentasikan karya seni digital. Namun, terdapat ketidakjelasan ketika NFT diperdagangkan atau dijadikan objek transaksi ekonomi, karena belum ada dasar hukum yang secara eksplisit menjelaskan status NFT sebagai objek kekayaan atau jaminan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa NFT berpotensi diperlakukan sebagai benda tidak berwujud yang dapat dijadikan objek jaminan, tetapi payung hukum yang menjadi rujukan masih terbatas dan belum komprehensif (Syafii, 2022; Kusuma, 2024).

Pada perspektif perlindungan hukum, baik kripto maupun NFT menghadapi risiko penipuan, manipulasi pasar, dan pelanggaran data pribadi. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keamanan transaksi digital menjadi sangat penting. Regulasi yang sudah ada seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat menjadi dasar proteksi, namun implementasinya sering masih belum optimal, sehingga pengguna menghadapi potensi kerugian tanpa kepastian perlindungan hukum yang memadai (Pratama, 2023; Hasan, 2024).

Dengan demikian, penguatan dasar hukum kripto dan NFT di Indonesia harus dilakukan secara integratif melalui pembaharuan regulasi yang komprehensif, serta penyesuaian terhadap perkembangan teknologi. Pengawasan yang lebih kuat, mekanisme perlindungan konsumen, dan kejelasan status hukum diperlukan untuk memastikan bahwa ekosistem aset digital dapat berkembang secara aman dan berkelanjutan. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi antara pemerintah, OJK, dan lembaga terkait menjadi solusi strategis dalam menata masa depan transaksi digital di Indonesia (Antonio, 2022; Karim, 2021).

Contoh dan Prinsip Kripto dan NFT: Kripto (Cryptocurrency) adalah aset digital yang menggunakan teknologi blockchain untuk mencatat dan mengamankan transaksi secara terdesentralisasi. Contoh kripto yang populer adalah Bitcoin dan Ethereum. Sedangkan NFT (Non-Fungible Token) adalah token digital unik yang merepresentasikan kepemilikan suatu aset tidak berwujud, seperti karya seni digital, musik, atau koleksi digital lainnya. Misalnya, sebuah lukisan digital yang dijual sebagai NFT memiliki keunikan dan status kepemilikan yang tercatat di blockchain, tidak bisa dipertukarkan secara setara seperti kripto biasa. Prinsip utama dalam penggunaan kripto dan NFT adalah transparansi, keamanan transaksi, serta keaslian dan keunikan aset digital tersebut yang dijaga oleh teknologi blockchain sebagai sistem pencatat yang tidak dapat dirubah (Putra, 2023; Syafii, 2022).

Kajian Masailul Fiqih Kontemporer: Dalam kajian fiqih kontemporer, para ulama dan pakar fiqih melihat fenomena kripto dan NFT dari beberapa aspek hukum syariah. Pertama, terkait status kepemilikan dan transaksi, sebagian ulama menilai kripto sebagai uang elektronik dan aset yang dapat diperdagangkan dengan syarat bebas dari gharar (ketidakjelasan) dan maysir (spekulasi berlebihan). NFT dianggap sebagai benda tidak berwujud (ghayr mahsus) yang bisa diperbolehkan selama fungsi dan objeknya jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah (Syafii, 2022; Karim, 2021).  Kedua, dari aspek akad dan transaksi, penting diperhatikan kejelasan transaksi (bayan), keadilan, dan tidak adanya unsur penipuan atau spekulasi berlebihan yang mengarah ke gharar dan maysir. Keamanan dan perlindungan konsumen juga menjadi perhatian penting agar transaksi tidak menimbulkan kerugian yang merugikan salah satu pihak secara tidak adil (Antonio, 2022; Pratama, 2023). Ketiga, terkait penggunaan teknologi blockchain, prinsip keadilan (adl) dan transparansi harus ditegakkan sehingga transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i, dan tidak menyebarkan unsur penipuan atau ketidakpastian hukum (Hasan, 2024; Dewi, 2024).