Roni Rambe  

Mahasiswa Program Studi Tadris Fisika UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah kalamullah (Al-Qur’an), oleh Karena itu hadis sangat diperlukan dalam kehidupan manusia. Untuk melihat hukum Mengenai perkara yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Karena hukum tidak Bisa dibuat semena-mena dan sesuai keinginan. Hukum telah ditetapkan oleh Allah Dalam Al-Qur’an dan Rasul SAW dalam Hadis (Sonia purba tambak dan Khairan )

Meskipun hadis sebagai sumber hukum Islam kedua yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam menetapkan suatu hukum yang tidak terdapat di dalam Al-Qur’an atau hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an namun masih bersifat mujmal yang masih membutuhkan adanya penjelasan. Oleh karena itu, kedudukan hadis sangatlah penting dalam menetapkan hukum atau menjelaskan hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an tersebut yang masih bersifat umum.Namun yang terjadi di masyarakat masih banyak Yang belum memahami status dan kedudukan suatu hadis apa itu Hadis Shahih, Hasan Atau Dhaif, apakah hadis tersebut bisa dijadikan hujjah atau tidak.

Dalam kondisi faktualnya terdapat hadis-hadis yang dalam periwatannya Telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk diterimanya sebagai sebuah hadis atau yang Dikenal dengan hadis maqbul (diterima); Shahih dan Hasan. Namun di sisi lain Terdapat hadis-hadis yang dalam periwayatannya tidak memenuhi kriteria-kriteria Tertentu atau lebih dikenal dengan istilah hadis mardud (ditolak); dhaif atau bahkan ada Yang palsu (Ibid)

Berikut beberapa perbedaan antara Hadis Shahih Hasan dan Dha’if

1.Hadis Shahih

Menurut ahli hadis, Hadis Shahih adalah hadis yang sanadnya Bersambung, dikutip oleh orang adil lagi cermat dari orang yang sama sampai Berakhir pada Rasulullah SAW. Atau Sahabat atau Tabi’in bukan hadis yang Syadz (kontroversi) dan terkena illat yang menyebabkan cacat dalam Penerimaan. (M Agus Sholahuddin dan Agus Suyadi, 2022)

Menurut Ibn Shalah, Hadis Shahih adalah Hadits yang disandarkan Kepada nabi SAW, yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang Adil dan dhabit hingga sampai akhir sanad, tidak ada kejanggalan dan tidak Ber’illat. Ibn Hajar al Asqalani mendefinisikannya dengan lebih ringkas yaitu: Hadits yang diriwayatkan oleh orang adil, sempurna kedhabitannya, bersambung Sanadnya, tidak ber’illat. Al Qasimi, Hadis Shahih adalah hadits yang Bersambung sanadnya, diriwayatkan dan diterima dari perawi yang adil lagi Dhabit, serta selamat atau terhundar dari kejanggalan kejanggalan dan ‘illat.(Khusniati Rofiah,2018) Imam al-Nawawi mendefenisikan hadis shahih sebagai berikut : Yaitu hadis yang Bersambung sanadnya, yang diriwayatkan oleh orang-orang yang ‘adil dan Dhabit, terhindar dari syuduz dan illat (Alfiah,dkk,2016)

Dari definisi tersebut, hadis dapat dikatakan shahih apabila telah memenuhi kriteria. Kriteria yang dirumuskan oleh para ulama tentang hadis shahih adalah sebagai berikut :

  1. Sanad hadis tersebut bersambung. Maksudnya adalah bahwa setiap perawi menerima hadis dari perawi yang ada di atasnya dari awal sanad sampai akhir sanad dan seterusnya sampai kepada Rasulullah SAWb. Perawinya adil, yaitu memenuhi kriteria yaitu : Muslim, baligh,
  2. Berakal, taat beragama, tidak melakukan perbuatan fasik, dan tidak Rusak muru’ahnya
  3. Perawinya dhabith artinya perawi hadis tersebut memiliki ketelitian Dalam menerima hadis, memahami apa yang dia dengar serta mampu Dan menghafalnya sejak ia menerima hadis tersebut sampai masa Ketika ia meriwayatkannya
  4. Hadis yang diriwayatkannya tersebut tidak syadz, artinya hadis Tersebut tidak menyalahi riwayat-riwayat yang lebih tsiqah dari Padanya
  5. Hadis yang diriwayatkannya tersebut selamat dari ‘illat yang merusak. Yang dimaksud dengan ‘illat dalam suatu hadis adalah sesuatu yang Sifatnya samar-samar atau tersembunyi yang dapat melemahkan hadis. Sepintas terlihat shahih tetapi setelah diteliti lebih lanjut akan terlihat Cacat dan merusak hadis tersebut. Umpanya seperti hadis mursal dan Hadis munqati’ (Nawe Yuslem,2001)

Contoh hadis sahih adalah :

قال رسول الله ص م المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده والمه‍اجرمن ه‍جرما نه‍ى الله, متفق عليه

Rasulullah SAW bersabda “ yang dimaksud dengan orang Islam (muslim) ialah orang yang tidak mengganggu orang-Orang Islam lainnya, baik dengan lidahnya maupun tangannya; yang dimaksud dengan orang yang berhijrah (muhajirin) adalah orang yang pindah dari apa yang dilarang Oleh Allah SWT (Mutafaqun ‘Alaih)Hadis ini, dilihat dari perawainya termasuk Hadis Masyhur.(Moh. Anwar, 1981)

2.Hadis Hasan

Hadis Hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, Kurang kuat hapalannya, bersambung sanadnya, tidak mengandung ‘illat dan Tidak syadz. Dari definisi di atas menunjukkan bahwa hadis hasan itu sama Dengan hadis shahih, perbedaannya hanya pada tingkat kedlabithan perawinya Berada di bawah hadis shahih

(Khusniati Rhofiah)

Untuk membedakan antara Hadis Shahih dan Hadis Hasan, harus Mengetahui Batasan dari keduanya tersebut. Batasannya adalah keadilan pada Hadis Hasan disandang oleh orang yang tidak begitu kuat ingatannya, sedangkan Pada Hadis Shahih terdapat rawi-rawi yang benar-benar kuat ingatannya. Akan Tetapi keduanya bebas dari keganjilan dan penyakit. Keduanya bias digunakan sebagai hujjah dan kandungannya dapat dijadikan penguat.( M. Agus Solahuddin dan Agus Suyadi) Menurut Ibnu Saleh, rawi Hadis Hasan adalah orang yang dikenal jujur dan dapat dipercaya, namun tidak mencapai tingkatan para rawi Hadis Shahih, karena tingkat daya hafalannya dan akurasinya masih dibawah mereka.(Khatijah,2011)

Kriteria Hadis Hasan sendiri memiliki 5 kreteria yaitu :

  1. Sanad hadis haruslah bersambung
  2. Perawinya adalah ‘adil
  3. Perawinya memiliki sifat dlabith, namun kualitasnya lebih rendah dari Yang dimiliki perawi hadis shahih
  4. Bahwa hadis yang diriwayatkan tersebut tidak syadz, artinya hadis Tersebut tidak menyalahi riwayat perawi yang lebih tsiqah dari Padanya
  5. Bahwa hadis yang diriwayatkan tersebut selamat dari ‘illat yang Merusak

Contoh hadis Hasan ialah

أنّ امرأة من بنى فزارة تزوّجت عل تعليم قفل رسول الله صل عليه وسلّم

أرضيت من نفسك و مالك بنعلين قالت نعم قال فأل جاه

Bahwa ada seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mahar Berupa sepasang sandal. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya: “Apakah kamu rela atas diri dan hartamu dengan dua sandal ini?” Dia Menjawab; “Ya.” (‘Amir bin Rabi’ah) berkata; (Nabi shallallahu ‘alaihi Wasallam) membolehkannya.” (https://alqolam.web.id/hadits-hasan-li-ghairihi/)

3.Hadis Dha’if

Hadis Dha’if adalah hadis yang tidak memenuhi persyaratan qabul, seperti Halnya Hadis Shahih ataupun Hadis Hasan, baik keseluruhan maupun sebagian Persyaratan, yaitu dan segi ittishal sanad atau adil dan dhabith perawi dan adanya `illat atau syadz. (Alfiah,dkk) Hadis Dlaif adalah hadis yang kehilangan satu syarat atau Lebih dari syarat-syarat HADIS Shahih atau Hadis Hasan, atau hadis yang tidak Ada padanya sifat-sifat hadis shahih dan hadis hasan. Hadis Dha’if merupakan Hadits Mardud yaitu hadis yang tidak diterima oleh para ulama hadis untuk Dijadikan dasar hukum.(Khusniati Rhofiah) Tingkat kedha’ifan hadis berbeda-beda tergantung berat atau ringannya kedha’ifan perawimya, ada dha’if yang ringan, yang berat dan Dha’if yang sangat berat sekali. Hadis Dha’if yang ringan biasa meningkat Kualitasnya bila didukung oleh hadis yang sama melalui sanad yang lain. Nilai Kedha’ifan sanad terletak pada para perawi selain sahabat raja, karena semua Sahabat dinilai `udu Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab kedha’ifan hadis Pada tiga hal yaitu :

(a).dha’if karena cacat atau terputus sanad,

(b). Dha’if karena Tidak ‘adalat atau dhabith perawi dan

(c).dha’if karena syuzuz atau `illat.

Berikut Ini dikemukakan hadis-hadis yang tergolong dhaif disertai statusnya, maqbul atau Mardud Para ulama muhadisin mengemukakaan sebab-sebab tertolaknya hadis ada Dua yaitu : dari segi sanad dan segi matan. Tertolaknya hadis dari segi sanad Yaitu : Pertama terwujudnya cacat pada rawinya baik tentang keadilan maupun Kedhabitannya. Kedua Ketidakbersambungan sanadnya, dikarenakan adalah Seorang perawi atau lebih yang digugurkan atau saling tidak bertemu satu sama Lain.Terwujudnya Cacat Pada Rawinya Baik Tentang Keadilan Maupun Kedhabitannya. Adapun cacat dari segi keadilan dan kedhabitan rawi ada sepuluh Macam yaitu : dusta, tertuduh dusta, fasik, banyak salah, lengah dalam Menghafal, menyalahi riwayat orang kepercayaan, banyak waham (prasangka), tidak diketahui identitasnya, penganut bid’ah, tidak baik Hafalannya. Dhaif disebabkan adanya kekurangan pada rawinya baik tentang Keadilan maupun hafalannya, sebagai berikut:

  1. Hadis Maudlu’, yaitu hadis yang dibuat dan diciptakan oleh Seseorang yang kemudian disandarkan kepada Rasulullah secara Palsu dan dusta.
  2. Hadits Matruk, yang berarti hadis yang ditinggalkan yaitu Hadits Yang hanya dirwayatkan oleh seorang perawi saja dan perawi itu Dituduh berdusta.
  3. Hadits Munkar, yaitu hadis yang hanya diriwayatkan oleh seorang Perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadis yang Diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya/ jujur.
  4. Hadits Mu’allal, artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu Hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani bahwa hadis Mu’allal ialah hadits yang Nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya.Hadits ini biasa juga disebut Hadits Ma’lul (yang dicacati)  Hadits Mudlthorib, artinya hadis yang kacau yaitu hadis yang
  5. diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidaksama dan kontradiksi dan tidak dapat dikompromikan.
  6. Hadits Maqlub, yakni hadis yang terbalik yaitu hadis yang diriwayatkan perawiyang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupunmatan (isi).Hadis Muharraf, yaitu hadis yang terjadi perubahan huruf dan syakalnya.
  1. Hadis Mushahhaf, yaitu hadis yang sudah berubah titik kata.
  2. Hadits Mubham yaitu hadis yang perowinya tidak diketahui Identitasnya.
  3. Hadits Mudraj, yaitu hadis yang mengalami penambahan isi oleh Perawinya
  4. Hadits Syadz, Hadits yang jarang yaitu hadis yang diriwayatkan Oleh perawi orang yang terpercaya yang bertentangan dengan hadis Lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi yang lain.(Khusniati Rofiah, Studi Ilmu Hadis)

Contoh hadis doif ialah:

قال ابوا عيسى: وقد روي عن عا ئشة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال

: من صلى بعد المغرب عشرين ركعة بنى الله له بيتا في الجنة

Abu Isa telah berkata dan sesungguhnya telah diriwayatkan dari aisyah, dari nabi Muhammad SAW bersabda: barang siapa sholat sesudah maghrib duapuluh rakaaat maka Allah akan mendirikan baginya sebuah rumah disurga

Kesimpulan :

Kualitas hadis terbagi menjadi tiga yaitu hadis Shahih, Hasan dan Dhaif. Hadis Shahih merupakan hadis yang telah memenuhi ketentuan atau persyaratan Yaitu : Sanad hadis tersebut bersambung, Perawinya adil dan dhabith, tidak syadz Dan selamat dari ‘illat. Hadis shahih ini terbagi menjadi dua yaitu : hadis shahih Lidzatihi dan hadis shahih lighairihi. Sedangkan hadis hasan adallah hadis yang Memiliki kreteria : Sanad bersambung, Perawinya ‘adil dan sifat dlabith, tidak syadz Dan tidak menyalahi riwayat perawi yang lebih tsiqah. Sebagai hadis shahih, hadis Hasan dibagi menjadi dua yaitu : Hadis Hasan Li Dzatihi dan Hadis Hasan Li Ghairihi. Adapun Hadis Dhaif merupakan hadis yang tidak memenuhi persyaratan Qabul. Kecacatan dalam Hadis Dhaif disebabkan oleh : (1) Cacat pada rawinya baik Tentang keadilan maupun kedhabitannya. Cacat pada rawinya, penyebabnya yaitu (a)Dusta, (b) tertuduh dusta, (c) fasik, (d) banyak salah, (e) lengah dalam menghafal, (f) menyalahi riwayat orang kepercayaan, (g) banyak waham (prasangka) (h) tidak Diketahui identitasnya, (i) penganut bid’ah (j) tidak baik hafalannya. Dlaif  Disebabkan adanya kekurangan pada rawinya yaitu : Hadis Maudlu’, Hadits Matruk, Hadits Munkar, Hadits Mu’allal, Hadits Mudlthorib, Hadits Maqlub, Hadis Muharraf, Hadis Mushahhaf, Hadits Mubham, Hadits Mudraj, Hadits Syadz, Hadits Syadz,(2) Ketidakbersambungan sanadnya, dikarenakan adalah seorang perawi atau Lebih yang digugurkan atau saling tidak bertemu satu sama lain. Dari segi Persambungan sanad, para ulama menemukan bukti bahwa banyak hadis jika dilihat Dari sudut sanadnya, ternyata tidak bersambung. Hadis-hadis yang tergolong ke Dalam kelompok ini yaitu : hadis muallaq, munqhati’, mu’adal, mudallas, dan Mursal Adapun mengamalan Hadis Shahih dan Hadis Hasan pera ulama sepakat Wajib diamalkan, baik lidzatihi maupun lighairihi kecuali menurut Imam Bukhari Dan Ibnu ‘Arabi, Hadis Hasan tidak bisa diamalkan karena dikhawatirkan Nabi SAW tidak mengamalkannya. Sedangkan dhaif ada 3 madzhab dalam Mengamalkan hadits dhaif, antara lain: (1) Boleh mengamalkan Hadis Dhaif secara Mutlak, baik dalam fadhail a’mal, maupun dalam hukum syariat (halal, haram, wajib Dan lain-lain) dengan syarat dhaifnya tidak dhaif syadid (lemah sekali), (2) Boleh Dan sunnah mengamalkan Hadis Dhaif dalam hal fadhail a’mal, zuhud, nasehat,kisah-kisah, selain hukum syariat dan akidah, selama hadis tersebut bukan hadis Maudu’ (palsu).