Rahmat Nawawi Srg
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Garoga, salah satu wilayah di Sumatra Utara, dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah. Namun, di balik kekayaan alam tersebut, Garoga juga menghadapi ancaman bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang semakin sering terjadi. Bencana-bencana ini tidak hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga menjadi cermin nyata dari kelalaian dalam penerapan dan penegakan hukum lingkungan.
Dalam konteks hukum nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur secara tegas kewajiban setiap orang dan badan usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan. Undang-undang ini menekankan prinsip pencegahan, kehati-hatian, serta tanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Namun, pada praktiknya, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sering membuka celah bagi terjadinya perusakan alam secara masif.
Alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, pembalakan hutan secara ilegal, serta pengelolaan daerah aliran sungai yang buruk merupakan contoh nyata pelanggaran hukum lingkungan yang berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana di Garoga. Ketika kawasan hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan air rusak, maka potensi banjir dan longsor menjadi tidak terhindarkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kelalaian terhadap aturan hukum lingkungan memiliki konsekuensi serius bagi keselamatan masyarakat.
Hukum lingkungan tidak hanya mengatur sanksi pidana dan administratif, tetapi juga menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Prinsip ini memungkinkan pelaku perusakan lingkungan untuk dimintai pertanggungjawaban tanpa harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan. Sayangnya, penerapan prinsip ini masih belum optimal, sehingga efek jera terhadap pelanggaran lingkungan belum sepenuhnya dirasakan.
Bencana alam di Garoga seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah dan masyarakat bahwa hukum lingkungan tidak boleh dipandang sebagai formalitas semata. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya bencana serupa. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan juga merupakan bagian penting dari implementasi hukum lingkungan itu sendiri.
Dengan demikian, bencana alam yang terjadi di Garoga bukan hanya peristiwa alamiah, melainkan refleksi dari lemahnya komitmen terhadap hukum lingkungan. Jika hukum ditegakkan secara konsisten dan kesadaran ekologis ditanamkan sejak dini, maka kelestarian alam dapat terjaga dan risiko bencana di masa depan dapat diminimalkan.

Leave a Reply