Fatiha Laila Nur

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Di tengah kondisi bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra Utara dan menyulitkan masyarakat memperoleh bahan bakar minyak (BBM), aparat kepolisian justru mengungkap praktik kejahatan penimbunan BBM subsidi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyalahgunakan BBM jenis pertalite untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial di saat masyarakat sedang menghadapi situasi darurat.

Ditengah susahnya sejumlah orang untuk mendapatkan BBM di beberapa daerah di Sumatra Utara 4 orang ini justru dengan tega melakukan kejahatan 4 orang ini adalah tersangka penimbun dan penyalah gunaan bahan bakar minyak BBM Keempat tersangka ditangkap petugas kepolisian didua tempat yang berbeda yakni berinisal M (47) sebagai pembeli menggunakan mobil pickup, AH (18) operator dari SPBU 14.202.118, di Jalan Mabar Sei Kerah Hilir II, Kecamatan Perjuangan, Kota Medan, ditangkap pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Mereka dikirim petugas satres ke Polrestabes medan mereka menjual BBM subsidi dengan harga lebih mahal saat terjadi kelangkaan BBM pada bencana banjir 2 diantaranya adalah petugas operator SPBU terbukti  bekerjasama untuk menyimpan BBM kedalam tangki mobil yang sudah di modifikasi agar terisi ke belasan jirigen yang kosong yang di letakkan didalam mobil.  Senin lalu polisi mengungkapkan BBM itu didapat dari dua SPBU yaitu SPBU  pasar sepuluh percutsituan dan spbu sei kerah hilir kedua tersangka  merupakan operator memamfaatkan barkot perusahaan SPBU nya untuk mengisi BBM berjenis pertalite kedalam tangki mobil yang sudah di modifikasi sementra 2 tersangka lain berpura pura sebagai pembeli yang saat itu juga menggunakan becak motor untuk mengangkut jirigen berisikan pertalite

Polrestabes medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan dengan mengambil BBM tanpa seizin pertamina mengambil BBM bersubsidi pertalite sehingga dijual dengan harga yang diatas harga rata-rata modus yang di lakukan oleh para pihak inidengan memodifikasi alat transportasi  becak mereka mempunya 10 stok barkot yang digunakan hingga kini 4 tersangka masih menjalani penyelidikan di Polrestabes medan hingga mengungkap adanya tersangka lain

Perbuatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya ketentuan tentang distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi. Para tersangka terancam sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda karena memperjualbelikan BBM subsidi di luar mekanisme resmi serta tanpa izin dari pihak berwenang. Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi bentuk komitmen negara dalam menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa, terutama yang memanfaatkan situasi bencana.

Secara sosial, tindakan penimbunan BBM subsidi sangat merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang terdampak banjir dan sangat membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari, evakuasi, serta pemulihan pascabencana. Praktik tersebut menimbulkan kelangkaan dan kenaikan harga BBM di tingkat masyarakat, memicu keresahan, serta mengikis rasa kepercayaan publik terhadap pengelola SPBU dan aparat distribusi. Selain itu, perbuatan ini mencerminkan lunturnya solidaritas sosial dan nilai kemanusiaan, karena pelaku lebih mengutamakan keuntungan pribadi di tengah penderitaan masyarakat luas.

Setelah penetapan empat orang sebagai tersangka, pihak kepolisian Polrestabes Medan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti tambahan. Barang bukti berupa BBM jenis pertalite, kendaraan yang telah dimodifikasi, deriken, barcode SPBU, dan alat angkut turut diamankan untuk memperkuat pembuktian.

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM subsidi tersebut. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan di pengadilan. Perbuatan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55.Dalam pasal tersebut ditegaskan Pidana penjara paling lama  6 (enam) tahun, dan Pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam tahap persidangan, para tersangka akan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta peraturan terkait distribusi BBM bersubsidi. Jika terbukti bersalah, hakim akan menjatuhkan putusan berupa pidana penjara dan/atau denda sesuai tingkat kesalahan masing-masing tersangka. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi masyarakat, serta menjadi peringatan keras agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk melakukan kejahatan.

.