Saddam Huseini Siregar

Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Banjir bandang masif yang terjadi pada tanggal 25 November 2025 melanda sejumlah wilayah di Sumatera, seperti (Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh), bukanlah murni bencana alam akibat hujan semata. Skala kerusakan meliputi korban jiwa, kerugian materi, hingga terputusnya infrastruktur yang menjelaskan bahwa tragedi ini disebabkan oleh faktor pemicu struktural dan legal. Para aktivis lingkungan menegaskan bahwa musibah ini merupakan konsekuensi langsung dari kegagalan penegakan hukum tata ruang, bahkan ilegalnya, praktik pemberian izin eksploitasi hutan di wilayah hulu.

Saat diwawancarai, Ibu Kartika Dewi, seorang aktivis senior dari Jaringan Konservasi Alam Nusantara (JKAN), menegaskan bahwa bencana yang terjadi adalah konsekuensi langsung dari kegagalan penegakan hukum tata ruang.

Pernyataan ini diperkuat oleh Prof. Dr. Bima Santoso, S.H., M.H., seorang ahli hukum tata negara dan lingkungan, yang menambahkan bahwa lemahnya pengawasan telah membuka celah bagi praktik melanggar hukum.

“Dari sudut pandang hukum, pemberian izin eksploitasi di wilayah hulu sering kali cacat prosedur dan substansi, menunjukkan adanya praktik pemberian izin yang tidak hanya lemah secara pengawasan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan tata ruang yang ada,”

Indikasi Kerusakan Kawasan Penyangga

Di Sumatera, banjir yang terjadi di musim penghujan disinyalir kuat berkaitan dengan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, yang menghilangkan kemampuan tanah menyerap air.

Kawasan yang seharusnya berstatus hutan lindung telah beralih fungsi menjadi (perkebunan sawit, tambang ilegal, atau kawasan pemukiman). “Hutan yang gundul tidak mampu lagi menahan air hujan, sehingga secara tiba-tiba membawa tanah dan kayu gelondongan.

Investigasi setelah bencana secara konsisten menemukan bukti yang meresahkan, tumpukan material banjir didominasi oleh lumpur dan kayu gelondongan yang terbawa dari hulu. Temuan ini secara ilmiah membuktikan adanya kerusakan parah pada kawasan penyangga air.

Di Batang Toru, aktivitas penebangan terindikasi dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang melampaui batas izin, atau bahkan dilakukan secara bebas oleh penebang liar.

Kayu-kayu gelondongan yang terseret arus deras berfungsi sebagai “palu air” yang menghantam keras rumah-rumah warga, jembatan, dan sarana umum. Wilayah terdampak menunjukkan bahwa kayu-kayu inilah yang menjadi penyebab utama hancurnya struktur bangunan, bukan semata-mata kekuatan air.

Hingga saat ini, di banyak lokasi, pengangkutan dan pembersihan material banjir belum terselesaikan. Tumpukan lumpur dan, yang paling signifikan, tumpukan kayu gelondongan yang tersangkut di desa-desa, bantaran sungai, dan badan jalan masih menjadi pemandangan umum.

Proses pembersihan terkendala oleh volume kayu yang sangat besar dan sulitnya akses alat berat. Diduga, volume kayu yang terbawa jauh melebihi sisa logging residue biasa, yang mengindikasikan adanya penebangan ilegal atau aktivitas eksploitasi yang masif sebelum bencana.

Dasar Hukum yang Dilanggar: Tata Ruang dan Kewajiban Negara

Peristiwa ini menempatkan kebijakan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, dilihat dari  sudut pandang hukum terkait pada penerapan undang-undang (UU) krusial:

UU Penataan Ruang mewajibkan pemerintah daerah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk melindungi kawasan konservasi, termasuk resapan air. Pasal 35 Ayat (1) secara eksplisit menargetkan tertib tata ruang. Pemberian izin pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan RTRW, terutama alih fungsi lahan lindung di hulu, batal demi hukum.

Konsekuensi Hukum: Pejabat yang menerbitkan izin tidak sesuai RTRW dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 70 UU Tata Ruang.

Penebangan liar atau pemanfaatan hutan yang melampaui izin adalah tindak pidana murni, diatur ketat dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Fokus hukum juga diarahkan pada pertanggungjawaban korporasi sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).Pasal 119 UU PPLH membuka peluang penuntutan pidana terhadap korporasi yang menyebabkan perusakan lingkungan. Kerusakan ekosistem yang memicu banjir bandang dikategorikan sebagai perusakan lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan yang terlibat baik legal maupun ilegal wajib menanggung konsekuensi pidana, kewajiban pemulihan (rehabilitasi), dan ganti rugi perdata bagi korban.

Menggugat Kelalaian Administrasi Melalui Citizen Lawsuit

Aspek paling kritis dari bencana ini adalah kelalaian administratif. Skala penebangan liar yang besar tidak mungkin terjadi tanpa adanya unsur pembiaran, bahkan kolusi, dari oknum aparat.

Tragedi ini menjadi dasar kuat bagi masyarakat untuk mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit). Gugatan ini bertujuan untuk menuntut pemerintah agar segera melaksanakan kewajibannya, yaitu: mencabut semua izin bermasalah, merehabilitasi hutan, dan melakukan penegakan hukum yang transparan.

Citizen Lawsuit berfokus pada kegagalan negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945. Melalui jalur ini, diharapkan ada putusan pengadilan yang memaksa perubahan kebijakan fundamental, melampaui sekadar penanganan korban jangka pendek.

Penutup dan Rekomendasi: Audit Izin dan Restorasi Hukum

Peristiwa banjir bandang yang terjadi bukan hanya bencana alam biasa akan tetapi dianggap sebagai bukti atau indikasi yang sangat kuat bahwa ada yang salah dalam sistem pengelolaan. Banjir itu sendiri adalah “bukti” atau “kritik” yang tidak terucapkan. Untuk memutus siklus bencana ekologis, diperlukan tindakan hukum yang drastis:

Audit Izin Komprehensif: Aparat penegak hukum (Kejaksaan, Polri, KPK) harus segera mengaudit seluruh Izin Pemanfaatan Hutan dan perkebunan di kawasan hulu serta resapan air di wilayah terdampak.

Penindakan Pidana Tanpa Kompromi: Menjerat pelaku penebangan liar, termasuk oknum pejabat yang terbukti menerbitkan izin atau melanggar hukum, dengan menggunakan delik korupsi dan tindak pidana lingkungan.

Restorasi Ekosistem Wajib: Memaksa korporasi perusak untuk bertanggung jawab penuh atas biaya restorasi ekosistem atau rehabilitasi lahan di wilayah eksploitasi, di luar sanksi denda dan pidana.

Jika penegakan hukum tidak tegas terhadap kegagalan tata ruang dan korupsi perizinan, air bah akan terus menjadi hukuman bagi masyarakat, sementara pihak-pihak yang bertanggung jawab akan terus berlindung di balik izin yang cacat hukum.