Khairi Azzahra Nasution

Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam  UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Fenomena pengungkapan aib rumah tangga oleh figur publik, seperti yang baru-baru ini terjadi pada kasus Jule, Inara Rusli, dan Nisa Sabyan telah menggeser paradigma perselingkuhan dari sekadar urusan domestik menjadi konsumsi publik yang masif.

Secara sosiologis, institusi pernikahan yang seharusnya menjadi ruang paling privat kini mengalami desakralisasi melalui panggung digital. Artikel ini tidak hanya meninjau aspek moralitas, tetapi juga membedah bagaimana instrumen hukum dan media sosial berinteraksi dalam menciptakan pusaran drama yang mengaburkan batas antara keadilan (justice) dan penghakiman massa (social lynching).

Dalam perspektif hukum di Indonesia, perselingkuhan atau perzinaan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan memiliki konsekuensi yuridis yang jelas. Berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perzinaan dikategorikan sebagai delik aduan (klachtdelict), yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan jika ada aduan dari pasangan resmi yang dirugikan (Moeljatno, 2021).

Namun, tantangan hukum muncul ketika korban terjebak dalam dilema antara menempuh jalur pidana yang rumit atau menggunakan jalur viralitas media sosial sebagai bentuk tekanan sosial. Perselingkuhan dalam ikatan rumah tangga juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Pengkhianatan terhadap komitmen ini secara otomatis memberikan hak konstitusional bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan cerai disertai tuntutan hak asuh anak maupun pembagian harta bersama.

Langkah para korban yang mengunggah bukti-bukti perselingkuhan secara eksplisit merupakan fenomena victim’s agency. Namun, dari sudut pandang hukum siber, tindakan ini bersinggungan erat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait pasal pencemaran nama baik.

Meskipun bertujuan mencari keadilan, tindakan membongkar bukti percakapan di ruang publik digital berisiko menjadi bumerang bagi korban. Hal ini menunjukkan bahwa media sosial telah menjadi “pengadilan bayangan” yang sering kali lebih cepat memberikan putusan moral daripada pengadilan formal, meski dengan risiko hukum yang tidak kecil (Sitompul, 2022).

Securi sosiologis, kita menyaksikan apa yang disebut Erving Goffman sebagai dramaturgi, di mana penderitaan personal diolah menjadi narasi konten yang memiliki nilai ekonomi tinggi atau komodifikasi luka (Goffman, 1956). Dalam ekosistem ini, air mata dan pengkhianatan menjadi aset untuk menarik simpati publik yang berujung pada peningkatan engagement.

Namun, secara etika hukum, hal ini patut dipertanyakan apakah validasi publik dapat menggantikan kepastian hukum. Sebagai penulis, saya melihat fenomena ini mencerminkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum formal. Publik cenderung memilih “pengadilan netizen” karena memberikan efek jera instan berupa cancel culture. Namun, secara hukum, sanksi sosial tidak memiliki kekuatan eksekutorial yang tetap.

Status hukum para pelaku perselingkuhan tetap harus diuji melalui pembuktian yang sah di persidangan jika ingin mencapai keadilan yang berkeadilan. Tanpa kepastian hukum, viralitas hanya akan menjadi siklus drama yang hilang tertutup berita baru, tanpa menyelesaikan akar permasalahan perlindungan hak-hak istri dan anak.

Sebagai langkah strategis, korban disarankan untuk mengamankan bukti digital melalui prosedur digital forensics yang sah untuk keperluan persidangan (Sudarsono, 2020), bukan sekadar untuk konsumsi publik. Literasi UU ITE sangat penting agar pihak yang tersakiti tidak terjebak tuntutan balik pencemaran nama baik.

Selain itu, penguatan peran mediator di Pengadilan Agama perlu dioptimalkan agar konflik tidak selalu berakhir pada eksploitasi aib di ruang digital. Masyarakat juga perlu belajar untuk berhenti memposisikan penderitaan orang lain sebagai hiburan dan mulai mendorong penegakan hukum yang lebih serius. Integritas sebuah bangsa tercermin dari cara masyarakatnya menghargai institusi terkecil, yaitu keluarga. Jangan sampai teknologi digital justru meruntuhkan nilai-nilai hukum dan kemanusiaan yang telah kita bangun. Pelajaran berharga dari berbagai kasus selebriti ini adalah bahwa keadilan sejati ditemukan di ruang sidang yang objektif, bukan di kolom komentar yang emosional.