RisetAnakBangsa.id-Pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional merupakan salah satu tujuan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Charter). Dalam menjalankan fungsi tersebut, Dewan Keamanan PBB memiliki kewenangan untuk membentuk dan memberikan mandat kepada operasi pemeliharaan perdamaian guna mengatasi konflik yang mengancam stabilitas internasional. Salah satu misi perdamaian yang hingga saat ini masih menjadi perhatian masyarakat internasional adalah United Nations Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo (MONUSCO). Misi ini dibentuk untuk membantu Pemerintah Republik Demokratik Kongo dalam menjaga keamanan, melindungi warga sipil, serta mendukung proses perdamaian pasca konflik yang berkepanjangan.(Kembau & Abu, 2025)

Konflik bersenjata yang terus berlangsung di wilayah timur Republik Demokratik Kongo, khususnya akibat aktivitas kelompok bersenjata seperti M23 dan berbagai kelompok milisi lainnya, telah menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, krisis kemanusiaan, serta ketidakstabilan keamanan yang berdampak terhadap perdamaian regional maupun internasional. Kondisi tersebut menjadikan Dewan Keamanan PBB terus memperpanjang mandat MONUSCO sebagai instrumen untuk mendukung stabilisasi keamanan di Republik Demokratik Kongo. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan MONUSCO memiliki arti penting dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam hukum internasional.(Rezkiawati dkk., 2025)

Secara yuridis, kewenangan Dewan Keamanan PBB dalam membentuk dan memberikan mandat kepada MONUSCO didasarkan pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Charter). Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Piagam PBB, Dewan Keamanan diberikan tanggung jawab utama untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Selain itu, Pasal 25 Piagam PBB menegaskan bahwa seluruh negara anggota PBB wajib menerima dan melaksanakan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB. Dengan demikian, setiap resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh negara anggota PBB.(Perwira, 2025)

Lebih lanjut, Bab VII Piagam PBB memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan dalam menghadapi ancaman terhadap perdamaian internasional. Dalam Pasal 39 Piagam PBB ditegaskan bahwa Dewan Keamanan berwenang menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi serta menentukan langkah-langkah yang harus diambil untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional. Selanjutnya, Pasal 41 Piagam PBB mengatur bahwa Dewan Keamanan dapat mengambil tindakan yang tidak melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata, sedangkan Pasal 42 Piagam PBB memberikan kewenangan untuk menggunakan kekuatan udara, laut, maupun darat apabila tindakan yang diatur dalam Pasal 41 dianggap tidak memadai. Ketentuan tersebut menjadi landasan hukum bagi Dewan Keamanan PBB dalam memberikan mandat kepada operasi pemeliharaan perdamaian, termasuk MONUSCO.

Keberadaan MONUSCO secara khusus dibentuk melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1925 Tahun 2010 yang menggantikan United Nations Organization Mission in the Democratic Republic of the Congo (MONUC). Resolusi tersebut memberikan mandat kepada MONUSCO untuk melindungi warga sipil, mendukung stabilisasi keamanan, serta membantu reformasi sektor keamanan di Republik Demokratik Kongo. Seiring dengan perkembangan situasi keamanan di negara tersebut, mandat MONUSCO terus diperpanjang melalui berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB.

Pada tahun 2025, pelaksanaan misi perdamaian MONUSCO didasarkan pada Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2765 Tahun 2024 yang memperpanjang mandat MONUSCO hingga tahun 2025. Resolusi tersebut menegaskan bahwa perlindungan warga sipil tetap menjadi prioritas utama serta mendukung proses transisi dan penarikan bertahap pasukan MONUSCO dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di Republik Demokratik Kongo. Dengan demikian, secara normatif Dewan Keamanan PBB memiliki dasar hukum yang kuat dalam menentukan ruang lingkup dan pelaksanaan mandat MONUSCO berdasarkan ketentuan Piagam PBB dan resolusi Dewan Keamanan yang berlaku.(Sanjoko, 2025)

Dalam konteks hukum nasional Indonesia, partisipasi Indonesia dalam misi perdamaian PBB memiliki dasar konstitusional yang kuat. Hal ini tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yang menegaskan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selain itu, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, khususnya Pasal 3, menegaskan bahwa pelaksanaan politik luar negeri Indonesia didasarkan pada prinsip bebas aktif untuk kepentingan nasional. Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia.

Selain itu, pengiriman personel Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian. Peraturan tersebut menjadi landasan hukum bagi keterlibatan Indonesia dalam berbagai operasi perdamaian yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan demikian, secara yuridis Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung pelaksanaan misi perdamaian PBB, termasuk MONUSCO.(Szadiah, 2026)

Dalam konteks hukum internasional, kewenangan Dewan Keamanan PBB dalam memberikan mandat kepada MONUSCO telah memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini diatur dalam:

  1. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Charter), khususnya Pasal 24 ayat (1), yang menegaskan bahwa Dewan Keamanan PBB memiliki tanggung jawab utama dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
  2. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Charter), Pasal 25, yang menyatakan bahwa seluruh negara anggota PBB berkewajiban menerima dan melaksanakan keputusan yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan PBB sesuai dengan ketentuan Piagam PBB.
  3. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Charter), Pasal 39, yang memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan PBB untuk menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi serta menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memelihara dan memulihkan perdamaian internasional.
  4. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Charter), Pasal 41 dan Pasal 42, yang mengatur kewenangan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan non-militer maupun tindakan militer apabila diperlukan guna menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
  5. Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1925 Tahun 2010, yang membentuk United Nations Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo (MONUSCO) serta memberikan mandat untuk melindungi warga sipil, mendukung stabilisasi keamanan, dan membantu reformasi sektor keamanan di Republik Demokratik Kongo.
  6. Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2765 Tahun 2024, yang memperpanjang mandat MONUSCO hingga tahun 2025 dan menegaskan bahwa perlindungan warga sipil, stabilisasi keamanan, serta dukungan terhadap proses transisi dan penarikan bertahap pasukan tetap menjadi prioritas utama misi perdamaian tersebut. (Adhiguna, 2025)

Selain berdasarkan hukum internasional, keterlibatan Indonesia dalam mendukung misi pemeliharaan perdamaian PBB juga memiliki dasar hukum nasional. Hal ini diatur dalam:

  1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yang menegaskan bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, khususnya Pasal 3, yang menegaskan bahwa pelaksanaan politik luar negeri Indonesia didasarkan pada prinsip bebas aktif demi kepentingan nasional.
  3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 6, yang mengatur bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia.
  4. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2015 tentang Pengiriman Misi Pemeliharaan Perdamaian, yang menjadi dasar hukum bagi pengiriman personel Indonesia dalam operasi pemeliharaan perdamaian di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.(Windiyanto dkk., 2025)

Dengan demikian, secara normatif mandat Dewan Keamanan PBB dalam pelaksanaan misi perdamaian MONUSCO Tahun 2025 telah memiliki landasan hukum yang kuat, baik berdasarkan ketentuan hukum internasional maupun hukum nasional Indonesia, sehingga pelaksanaan operasi pemeliharaan perdamaian tersebut memiliki legitimasi hukum dalam upaya menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Daftar Pustaka

 Adhiguna, A. R. (2025). Peran Tni Ad Sebagai Instrumen Diplomasi Pertahanan: Studi Kasus Misi Perdamaian Pbb Di Afrika (Monusco) Tahun 2021-2022. Diplomacy And Global Security Journal: Jurnal Mahasiswa Magister Hubungan Internasional, 2(1), 517–530.

Kembau, O. A. E., & Abu, S. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Satgas Batalyon Gerak Cepat (Bgc) Tni Monusco Kongo Dalam Misi Perdamaian Pbb. Mala In Se: Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi, Dan Viktimologi, 2(2), 185–203.

Perwira, R. S. K. A. (2025). Upaya Indonesia Dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia Di Republik Demokrasi Kongo Melalui Kontingen Garuda Kompi Zeni 2020-2023. Global Insights Journal: Jurnal Mahasiswa Hubungan Internasional, 1(3).

Rezkiawati, N., Pasan, E., & Ps, F. A. (2025). Keterlibatan Tentara Wanita Indonesia Dalam Batalyon Gerak Cepat Kontingen Garuda Xxxix Di Republik Demokratik Kongo Tahun 2018-2022. Kajian Hubungan Internasional, 4(2), 1–15.

Sanjoko, R. (2025). Kebijakan Luar Negeri Indonesia Terkait Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Diplomacy And Global Security Journal: Jurnal Mahasiswa Magister Hubungan Internasional, 2(1), 411–424.

Szadiah, H. (2026). Diplomasi Publik Indonesia Melalui Kontingen Garuda Pada United Nations Organization Stabilization Mission In The Democratic Republic Of The Congo (Monusco) Tahun 2022-2024. Global Insight Journal: Jurnal Mahasiswa Hubungan Internasional, 2(2).

Windiyanto, R. D., Saptono, E., & Hipdizah, H. (2025). Strategi Penyiapan Satuan Zeni Tni Dalam Meningkatkan Keberhasilan Tugas Misi Monusco Pbb Pada Penugasan Yang Sama. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora, 9(3), 1316–1325.

Andre Yani

Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan