Erda Mayosa
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membawa angin segar bagi perlindungan anak di Indonesia. Perubahan paling krusial terletak pada Pasal 7 ayat (1) yang menyamakan batas usia minimum pernikahan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Secara yuridis, kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka pernikahan dini yang berdampak buruk pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak (Sudarsono, 2021: 45). Namun, dalam praktiknya, terdapat “pintu darurat” yang justru sering disalahgunakan, yakni permohonan dispensasi kawin melalui pengadilan.
Data resmi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) menunjukkan bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, permohonan dispensasi kawin meningkat secara drastis. Pada tahun 2019 jumlah permohonan dispensasi mencapai sekitar 23.000-25.000 perkara, kemudian melonjak hampir tiga kali lipat menjadi lebih dari 64.000 perkara pada tahun 2020. Meskipun terjadi penurunan pada tahun-tahun berikutnya, angka permohonan dispensasi masih tetap jauh di atas tingkat sebelum perubahan undang-undang.
Fenomena ini menciptakan paradoks hukum: di satu sisi negara memperketat aturan batas usia kawin, namun di sisi lain otoritas hakim melalui “palu pengadilan” sering kali memberikan kelonggaran atas nama keadaan mendesak. Opini ini bermaksud mengkaji secara kritis sejauh mana pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin benar-benar berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
Dalam sistem hukum Indonesia, dispensasi kawin adalah pengecualian yang diberikan oleh Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim) kepada calon mempelai yang belum mencapai usia 19 tahun. Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 menyebutkan bahwa dispensasi hanya diberikan atas dasar “alasan sangat mendesak” disertai bukti pendukung yang cukup.
Masalah muncul ketika interpretasi “alasan mendesak” sering kali direduksi hanya pada kondisi hamil di luar nikah atau kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas (Mulyadi, 2022: 112). Di sini, peran hakim menjadi sangat sentral. Hakim tidak hanya berperan sebagai corong undang-undang (bouche de la loi), tetapi juga sebagai pelindung hak asasi manusia. Jika hakim memberikan dispensasi hanya berdasarkan kepantasan sosial tanpa mempertimbangkan kesiapan psikis dan reproduksi, maka hakim secara tidak langsung melanggengkan praktik pernikahan anak yang merugikan.
Secara ilmiah, pernikahan di bawah umur memiliki korelasi negatif yang kuat terhadap berbagai indeks pembangunan manusia. Dari perspektif medis, kehamilan pada usia remaja sangat berisiko tinggi terhadap angka kematian ibu dan bayi serta risiko stunting (Suryani, 2023: 88). Secara sosiologis, anak yang menikah dini cenderung putus sekolah, yang kemudian berujung pada terbatasnya akses lapangan kerja dan terjebak dalam lingkaran kemiskinan struktural.
Oleh karena itu, ketika seorang hakim mengetuk palu untuk mengabulkan dispensasi, ia sesungguhnya tidak hanya memberikan izin menikah, tetapi juga sedang “mempertaruhkan” masa depan sang anak. Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin sebenarnya telah mewajibkan hakim untuk mendengarkan keterangan anak secara langsung tanpa tekanan (Arifin, 2020: 34). Namun, seringkali proses ini formalitas belaka karena kuatnya desakan dari pihak keluarga atau norma adat setempat secara langsung tanpa tekanan (Arifin, 2020: 34). Namun, seringkali proses ini formalitas belaka karena kuatnya desakan dari pihak keluarga atau norma adat setempat.
Kritik terhadap praktik pemberian dispensasi kawin juga disampaikan oleh sejumlah akademisi dan pemerhati perlindungan anak. (Nasution, 2021: 201) menilai bahwa proses persidangan dispensasi kawin masih minim melibatkan tenaga ahli profesional. Akibatnya, hakim kerap memutus perkara berdasarkan keyakinan subjektif atau penafsiran dalil agama secara tekstual, tanpa mempertimbangkan secara memadai rekomendasi psikolog anak maupun tenaga medis yang relevan dengan kondisi fisik dan mental anak.
Menurut data yang dipresentasikan dalam webinar terkait tren perkara dispensasi kawin di Indonesia, pada tahun 2024 tercatat sekitar 32.400 permohonan dispensasi kawin, dengan sekitar 29.508 di antaranya dikabulkan oleh hakim (91,07 %). Sementara itu, hingga September 2025 terdapat sekitar 19.790 permohonan dan 17.720 di antaranya dikabulkan (89,54 %), menunjukkan bahwa tingkat kelulusan masih sangat tinggi meskipun jumlah permohonan menurun.
Tingginya angka persetujuan ini menunjukkan bahwa dispensasi kawin dalam praktik cenderung tidak lagi menjadi ultimum remedium sebagaimana dimaksud dalam UU Perkawinan, melainkan telah bergeser menjadi jalan pintas legalitas. Kondisi ini mengkhawatirkan karena berpotensi melemahkan substansi Undang-Undang Perkawinan yang baru, yang semestinya menjunjung prinsip perlindungan hak anak. Hakim seharusnya memiliki keberanian untuk menolak permohonan jika alasan yang diajukan tidak cukup kuat untuk menjamin perlindungan hak anak di masa depan.
Pernikahan dini merupakan persoalan sistemik yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan norma hukum tertulis. Faktor budaya, tekanan sosial, serta lemahnya pemahaman mengenai hak anak turut memengaruhi maraknya praktik dispensasi kawin. Dalam konteks ini, palu hakim di ruang sidang menjadi benteng terakhir yang menentukan apakah seorang anak akan kehilangan masa depannya atau justru memperoleh perlindungan hukum yang seharusnya menjadi haknya. Analisis ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya masih terdapat kecenderungan permisif dalam pemberian dispensasi kawin, yang berpotensi mengaburkan tujuan utama pembatasan usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
Untuk memperkuat efektivitas hukum perlindungan anak, diperlukan langkah-langkah konkret dan terukur. Pertama, Mahkamah Agung perlu menetapkan standarisasi yang lebih ketat mengenai definisi “alasan sangat mendesak” guna mencegah terjadinya disparitas putusan antarhakim dan antarwilayah. Kedua, persidangan dispensasi kawin semestinya mewajibkan adanya rekomendasi tertulis dari tenaga ahli, seperti psikolog anak atau pekerja sosial, sebagai bagian integral dari pertimbangan hukum hakim (Nasution, 2021: 201). Ketiga, upaya pencegahan pernikahan dini harus didukung melalui edukasi kolektif yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat, agar pernikahan tidak lagi dipandang sebagai solusi instan atas persoalan pergaulan remaja.
Dari sudut pandang hukum, penulis berpendapat bahwa hakim seharusnya menempatkan dispensasi kawin secara konsisten sebagai ultimum remedium, bukan sebagai mekanisme legalitas yang mudah diakses. Keberanian hakim untuk menolak permohonan yang tidak memenuhi standar perlindungan hak anak merupakan wujud nyata dari peran hakim sebagai penjaga nilai keadilan dan hak asasi manusia. Dengan demikian, masa depan generasi bangsa benar-benar dapat dilindungi melalui putusan pengadilan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata pada kepentingan jangka pendek atau tekanan sosial semata.

Leave a Reply