Ely Dwi Rahmawati
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Akhir November 2025 beberapa wilayah di Sumatera dilanda bencana banjir bandang yang dahsyat, diantaranya adalah Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Kondisi ini dipicu dengan terjadinya hujan ekstrem dan kerentanan lingkungan yang menyebabkan sungai meluap, banjir meluap dan terjadinya longsor di banyak wilayah.
Akibatnya ribuan rumah terendam bahkan hanyut, jalan dan jembatan rusak, serta infrastruktur vital jadi terganggu. Sehingga terpaksa dilakukannya evakuasi skala besar terhadap warga yang terdampak.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut peristiwa itu dipicu oleh Siklon Senyar, sebuah fenomena alam langka yang menyebabkan hujan ekstrem di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Namun, pengamat lingkungan juga meyakini fenomena alam tersebut bukan satu-satunya penyebab banjir ekstrem. Apalagi disertai dengan munculnya gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang.
Kayu gelondongan adalah kayu yang baru ditebang dari pohon dan masih utuh, dengan bentuk penampang yang bundar sesuai dengan profil pohon. Bentuk penampang kayu gelondongan biasanya tergantung pada jenis kayu yang ditebang dan kondisi lingkungan tempat pohon itu tumbuh.
Nah munculnya kayu gelondongan ini ditengah arus banjir bandang di Sumatera tersebut menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat tentang asal usulnya, serta kaitannya dengan bencana banjir tersebut.
Banyak warganet menilai bencana ini tak lepas dari aktivitas industri ekstraktif, mulai dari tambang, perkebunan, dan energi di berbagai lokasi di Sumatra.
Dugaan itu ternyata kian menguat ketika hamparan kayu gelondongan hanyut terseret bersama kuatnya laju banjir dan terjebak di tengah permukiman warga, sungai, danau, hingga bermuara ke pantai.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menjelaskan kayu-kayu itu bisa berasal dari beragam sumber, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan liar, bahkan aktivitas yang melanggar hukum termasuk penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan illegal logging. Meski begitu, pihaknya masih menelusuri lebih lanjut soal asal muasal kayu gelondongan. Pasca banjir bandang sumatera, masyarakat yang terdampak langsung memanfaatkan kayu gelondongan tersebut.
Dalam situasi darurat saat ini, kayu-kayu itu digunakan sebagai bahan membangun kembali rumah yang rusak, serta untuk kebutuhan dasar lain selama proses pemulihan berlangsung.
Media sosial diramaikan dengan perbincangan mengenai pemanfaatan kayu gelondongan yang terseret banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Isu ini mencuat setelah beredar video dan unggahan warganet yang memperlihatkan aktivitas warga memotong dan mengolah kayu sisa bencana untuk kebutuhan pemulihan.
Salah satu unggahan di platform “Tiktok” menyebut suasana kawasan terdampak dipenuhi suara mesin pemotong kayu.
“Di tengah sisa-sisa bencana banjir yang melanda Sumatera Utara, warga memilih untuk tidak larut dalam keterpurukan. Kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dimanfaatkan sebagai bahan bangunan untuk mendirikan kembali rumah-rumah yang rusak.” Tulis akun tiktok @inilah.com, Senin (15-12-2025).
Unggahan tersebut memantik beragam reaksi dari warganet. Sebagian menyuarakan kekhawatiran akan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“nanti ada aturan baru lagi, kayu dari bencana itu milik pemerintah harus lapor dulu kalau mau ngambil, kalau pemerintah liat pasti di embat juga”. Tulis akun tiktok @iky***.
Ada netizen lain yang menambahkan pemanfaatan kayu tersebut sah secara moral.
“Pakai saja ga papa itu hak rakyat, manfaatkan dengan baik untuk bangun rumah”. Tulis akun tiktok @E***.
Adapula yang menyebutkan bahwa kayu-kayu tersebut boleh saja dimanfaatkan masyarakat karena dari awal pemerintah tidak mengakuinya sebagai kayu gelondongan.
“kan pemerintah ngk ngaku kalau kayu itu gelondongannya nggak apa lah kalau di manfaat kan gaes…”. Tulis akun tiktok @Sauq*** **
Warga Sumatera memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa banjir untuk membangun rumah, memicu perdebatan hukum terkait kepemilikan dan penebangan liar. Fenomena ini terjadi pasca banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Tulisan ini menganalisis aspek hukumnya secara ringkas.
Pengelolaan kayu gelondongan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), yang melarang penebangan liar dan perdagangan kayu tanpa izin. Kayu dari hutan lindung atau produksi negara termasuk barang milik negara berdasarkan Pasal 5 UU Kehutanan No. 41/1999, sehingga warga tidak boleh mengambilnya tanpa prosedur klaim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Peraturan Menteri LHK No. 8/2021 mengatur kayu terbawa banjir sebagai “kayu hanyut” yang harus dilaporkan untuk verifikasi asal-usulnya.
Kayu gelondongan pasca banjir Sumatera diduga berasal dari penebangan ilegal di lahan PHAT atau APL, seperti yang diselidiki Bareskrim Polri dan KLHK, dengan pemeriksaan 17 saksi. Warga yang memanfaatkannya untuk rumah berisiko pidana berdasarkan Pasal 50 UU P3H (penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar) jika terbukti dari sumber ilegal, meski niatnya darurat pasca-bencana. Namun, jika kayu lapuk atau alami, warga bisa mengajukan klaim sah melalui dinas kehutanan setempat, menghindari konflik dengan penegakan hukum yang sedang gencar.
Pemanfaatan kayu gelondongan harus melalui verifikasi resmi untuk menghindari sanksi pidana, sambil mendorong pemerintah fasilitasi bantuan rekonstruksi. Penyelidikan KLHK dan Polri krusial untuk efek jera terhadap penebangan liar penyebab banjir. Warga disarankan laporkan temuan kayu ke otoritas daripada langsung dimanfaatkan.

Leave a Reply