Astria Astuti Annur

Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam  UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

RisetAnakBangsa.id-Pulau Sumatera kembali dilanda banjir besar dan longsor di akhir tahun 2025 yang menewaskan ratusan warga, menyebabkan ribuan lainnya mengungsi, serta kerugian material yang sangat besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Peristiwa ini merupakan bagian dari rangkaian bencana hidrometeorologi yang dipicu oleh hujan ekstrem dan kondisi lingkungan yang rapuh akibat kerusakan ekosistem hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Banjir ini bukan hanya fenomena alam semata, tetapi juga mencerminkan kegagalan dalam pengelolaan lingkungan dan mitigasi risiko bencana yang efektif. (Wikipedia, Banjir dan Longsor di Pulau Sumatera 2025, 2025).

Peristiwa banjir akhir tahun 2025 merupakan bagian dari bencana besar yang mempengaruhi tiga provinsi di Pulau Sumatera. Banjir dan longsor ini dipicu oleh badai tropis dan hujan ekstrem, namun dampaknya diperburuk oleh perubahan bentang alam akibat deforestasi, pembukaan lahan yang tidak terkendali, serta aktivitas pertambangan dan perkebunan yang merusak hulu sungai dan ekosistem alami. (Wikipedia, 2025).

Kelompok lingkungan seperti WALHI menilai bahwa kerusakan lingkungan akibat ekspansi sawit besar-besaran, pertambangan tanpa izin, dan pembiaran deforestasi adalah faktor krusial yang memperburuk kerentanan bencana ini. Kondisi ekologis yang memburuk menjadikan wilayah tersebut tidak mampu lagi menahan lonjakan debit air, sehingga banjir menjadi lebih besar dan berdampak luas. (WALHI, 2024).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) merupakan undang-undang pokok yang mengatur prinsip, kewajiban, serta mekanisme perlindungan lingkungan di Indonesia. UU ini menetapkan bahwa negara dan pemerintah bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, termasuk kewajiban melakukan perlindungan terhadap fungsi lingkungan yang mendukung kehidupan manusia.

Beberapa kewajiban pemerintah menurut UU ini antara lain:

1, Perlindungan fungsi lingkungan hidup dari kerusakan yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat.

2, Pengelolaan risiko lingkungan melalui penilaian dampak yang efektif, audit lingkungan, serta perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

3. Alokasi anggaran perlindungan lingkungan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai amanat UU tersebut.

UU ini juga mengatur prinsip polluter pays dan asas tanggung jawab lingkungan sehingga pelaku usaha yang menyebabkan kerusakan tetap bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan dan ganti rugi, di samping tanggung jawab negara dalam penanggulangan dampak bencana.

UU No. 24 Tahun 2007 mengatur tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana, termasuk banjir. Pasal 5 UU ini menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara menyeluruh mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.

Dalam UU ini, pemerintah pusat dan daerah wajib:

1. Melakukan upaya pengurangan risiko bencana sebagai bagian dari perencanaan pembangunan.

2. Menjamin perlindungan masyarakat dari dampak bencana, termasuk penyediaan layanan dasar, evakuasi, dan bantuan.

3. Mengintegrasikan mitigasi bencana ke dalam kebijakan tata ruang dan pembangunan wilayah.

Konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan layak, serta negara berkewajiban menjamin keselamatan warganya. Secara normatif, hak ini tercermin dalam Pasal 28H UUD 1945 yang menyebutkan hak atas lingkungan yang sehat sebagai bagian dari hak hidup yang layak. Berbagai kajian juga menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi lingkungan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Berdasarkan peraturan di atas, tanggung jawab terhadap bencana seperti banjir dapat dibagi menjadi dua lapisan:

1. Tanggung jawab pelaku usaha (misalnya perusahaan yang melakukan deforestasi atau kegiatan merusak lingkungan), yang wajib bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat.

2. Tanggung jawab negara, yaitu kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko bencana serta menyelenggarakan tindakan mitigasi, tanggap darurat, dan pemulihan.

Jika pemerintah gagal mengendalikan praktik usaha yang merusak lingkungan melalui penegakan hukum yang efektif, maka negara dapat dinilai lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk melindungi lingkungan dan keselamatan warga.

Beberapa studi yuridis menunjukkan bahwa meskipun regulasi lingkungan dan kebencanaan telah lengkap, implementasinya sering lemah karena koordinasi antarinstansi yang belum optimal dan rendahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan. Kelemahan ini berkontribusi pada kurang efektifnya upaya mitigasi bencana di daerah rawan seperti Sumatera.

Penetapan status bencana nasional memberikan instrumen hukum yang lebih kuat bagi negara untuk mengarahkan respons dan sumber daya secara efektif, serta membuka peluang penegakan hukum terhadap pihak yang memperparah bencana. Meski demikian, pemerintah pusat memilih mengelola bencana ini melalui status darurat daerah, yang memunculkan kritik bahwa hal ini dapat membatasi kapasitas respons dan koordinasi lintas wilayah.

Berbagai pihak, termasuk akademisi dan aktivis lingkungan, menilai pemerintah belum optimal menjalankan tanggung jawab hukumnya. Kritik ini mencakup:

1. Pembiaran deforestasi dan izin yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan, yang memperburuk banjir.

2. Kurangnya audit dan pengawasan izin usaha, sehingga praktik yang merusak lingkungan tetap berlangsung.

3. Dorongan masyarakat untuk menempuh jalur hukum, termasuk Citizen Lawsuit menuduh negara lalai dalam mitigasi bencana dan perlindungan warga.

Para pengamat hukum bahkan memandang bahwa kerusakan lingkungan yang mencapai tingkat tertentu bisa termasuk kejahatan lingkungan, yang menimbulkan tanggung jawab pidana bagi pelaku yang merusak lingkungan jika terbukti adanya unsur kesalahan atau ketidakpatuhan terhadap norma hukum lingkungan.

Peristiwa banjir berulang di Pulau Sumatera bukan sekadar bencana alam, tetapi juga cerminan kegagalan struktural dalam pengelolaan lingkungan dan mitigasi risiko bencana. Secara hukum, pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional dan legislasi untuk melindungi lingkungan dan keselamatan warga melalui:

1. Penegakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009),

2. UU Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007), dan

3. Kewajiban konstitusional untuk menjamin hak hidup yang layak dan lingkungan sehat.

Namun, implementasi aturan ini di lapangan masih menghadapi tantangan serius, termasuk lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, serta kebijakan yang belum sepenuhnya responsif terhadap risiko ekologis. Agar tragedi seperti banjir Sumatera tidak terus berulang, diperlukan integrasi yang kuat antara perlindungan lingkungan, perencanaan tata ruang berbasis risiko, serta mekanisme hukum yang efektif dalam menegakkan tanggung jawab negara dan pelaku usaha.