RisetAnakBangsa.id-Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi salah satu permasalahan serius yang mengancam kehidupan masyarakat Indonesia. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga dapat memicu meningkatnya tindak kriminal, menurunnya produktivitas masyarakat, serta mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.

Dalam perspektif hukum pidana, keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika merupakan salah satu bentuk pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Salah satu bentuk implementasi tersebut dapat dilihat dari keberhasilan Polres Sibolga dalam mengungkap enam kasus narkoba dan menangkap sepuluh tersangka dalam kurun waktu 17 hari. Keberhasilan tersebut menunjukkan adanya keseriusan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Hal ini patut diapresiasi karena mencerminkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengancam stabilitas sosial.

Pelaksanaan penegakan hukum tersebut juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pelaksanaan teknis mengenai pemberantasan tindak pidana narkotika.

Penegakan hukum merupakan proses untuk mewujudkan norma-norma hukum agar dapat berfungsi sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut teori penegakan hukum Soerjono Soekanto, keberhasilan penegakan hukum dipengaruhi oleh lima faktor, yaitu faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum. Dalam konteks pemberantasan narkoba, aparat kepolisian memiliki peran penting sebagai penegak hukum yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Dari sudut pandang hukum pidana, tindakan Polres Sibolga dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penangkapan terhadap para tersangka merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika. Penegakan hukum tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran narkoba yang dapat merusak kehidupan sosial dan generasi muda.

Ketentuan mengenai hukum pidana di Indonesia saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dasar hukum pidana nasional. Namun, khusus mengenai tindak pidana narkotika, pengaturannya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Apabila dikaitkan dengan hukum perdata, penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan dampak tidak langsung terhadap hubungan hukum dalam masyarakat, seperti kerugian ekonomi keluarga, hilangnya tanggung jawab dalam rumah tangga, maupun kerugian yang dialami pihak lain akibat perbuatan pelaku. Meskipun kasus narkoba pada dasarnya merupakan ranah pidana, akibat yang ditimbulkan dapat memengaruhi hubungan keperdataan antara individu dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu, dalam perspektif hukum ekonomi syariah, peredaran dan penyalahgunaan narkoba bertentangan dengan prinsip kemaslahatan serta tujuan syariat Islam (maqashid syariah), khususnya dalam menjaga akal (hifz al-‘aql) dan menjaga jiwa (hifz al-nafs). Segala bentuk transaksi yang berkaitan dengan peredaran narkotika dipandang sebagai perbuatan yang dilarang karena memberikan mudarat yang lebih besar dibandingkan manfaatnya.

Oleh sebab itu, pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi kewajiban negara melalui penegakan hukum positif, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai hukum Islam yang bertujuan menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

Tindakan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika mencerminkan bahwa aparat tidak hanya menjalankan tugas secara formal, tetapi juga berupaya memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Namun, di sisi lain, banyaknya kasus yang berhasil diungkap dalam waktu yang relatif singkat juga menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah yang cukup serius. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika masih aktif dan berpotensi terus berkembang apabila tidak diimbangi dengan langkah-langkah pencegahan yang lebih luas. Oleh karena itu, keberhasilan pengungkapan kasus tidak boleh hanya dipandang sebagai prestasi penegakan hukum semata, tetapi juga sebagai peringatan bahwa ancaman narkoba masih memerlukan perhatian yang berkelanjutan.

Penulis berpendapat bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat kepolisian. Peran keluarga, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba. Jika peran keluarga selalu hadir dan mengingatkan seseorang, maka penyalahgunaan narkoba dapat diminimalisir.

Dengan uraian yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa keberhasilan Polres Sibolga menangkap sepuluh tersangka dalam waktu 17 hari merupakan bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan secara aktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, banyaknya kasus yang berhasil diungkap dalam waktu singkat juga menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi permasalahan yang cukup serius dan memerlukan perhatian dari berbagai pihak, tidak hanya aparat penegak hukum.

Daftar Pustaka

Barda Nawawi Arief. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hari Sasangka. 2013. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES).
Mardani. 2011. Penyalahgunaan Narkoba dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Moeljatno. 2018. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satjipto Rahardjo. 2009. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soedjono Dirdjosisworo. 1990. Hukum Narkotika Indonesia. Bandung: Alumni.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nurainun Pasaribu

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan