Contoh Legal Opinion
NO Ref: 042/LO/LSP-Pst/VI/202 Kota Padangsidimpuan, 06 Juni 2026
LEGAL OPINION
Kepada Yth: Sdr. Alex (Klien)
Dari: Kantor Advokat & Konsultan Hukum “law firm sucipto & Partners”
Perihal: Analisis Hukum Atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Hak Atas Benda Tetap (Pasal 385 KUHP) dalam Sengketa Kepemilikan Tanah
I.KASUS POSISI
1.Latar Belakang: Klien (Sdr. Alex) adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 500 m² di Kota Padang Sidempuan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 123/2015 yang diterbitkan oleh BPN.
2.Sengketa Awal: Pada Januari 2026, seorang pihak ketiga (Sdr. Edi) mengklaim bahwa sebagian tanah milik Klien (sekitar 100 m²) adalah miliknya berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Camat tahun 1998.
3.Pemberitahuan & Mediasi: Klien tetap menguasai dan membangun pagar di batas tanah miliknya karena merasa memiliki bukti kepemilikan tertinggi (SHM). Mediasi di tingkat kelurahan sempat dilakukan namun gagal mencapai kesepakatan.
4.Laporan Polisi: Pada tanggal 15 Mei 2026, Klien menerima Surat Panggilan dari Penyidik Polres Kota Padang Sidempuan sebagai Saksi atas laporan yang dibuat oleh Sdr. Rudi terkait dugaan tindak pidana “Penyerobotan Tanah / Penggelapan Hak Atas Benda Tetap” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP.
II.ISU HUKUM
Berdasarkan kasus posisi di atas, isu hukum utama yang perlu dijawab adalah:
1.Apakah tindakan Klien membangun pagar di atas tanah yang secara sah tercatat dalam SHM miliknya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyerobotan atau penggelapan (Pasal 385 KUHP)?
2.Bagaimana kekuatan hukum SHM Klien dibandingkan dengan SKT Pelapor dalam ranah hukum acara pidana yang sedang berjalan?
3.Langkah hukum (hukum acara) apa yang paling tepat dilakukan Klien untuk menghadapi proses penyelidikan/penyidikan ini?
III.DASAR HUKUM & REGULASI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP / UU No. 1/1946): Pasal 385 ayat (1) tentang Kejahatan Stellionaut (Penggelapan hak atas tanah).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Terkait hak-hak saksi dan tersangka, serta mekanisme penghentian perkara.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 1956: Pasal 1 yang mengatur tentang penundaan perkara pidana jika ada persengketaan perdata tentang hak milik (Prejudicial Geschil).
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Pasal 19 terkait kekuatan pembuktian sertifikat tanah.
IV.ANALISIS HUKUM
1.Analisis Unsur Pasal 385 ayat (1) KUHP terhadap Tindakan Klien
Pasal 385 ayat (1) KUHP berbunyi: “Dihukum dengan pidana penjara… barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan ikatan kredit… sesuatu hak atas tanah… padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak atas tanah itu adalah orang lain.”
Penerapan Fakta: Klien tidak ada melakukan perbuatan menjual, menukarkan, atau menjaminkan tanah tersebut kepada pihak lain. Klien hanya menguasai fisik tanah miliknya sendiri berdasarkan SHM No. 123/2015.
Unsur “Melawan Hukum”: Tindakan Klien mendirikan pagar didasarkan pada alas hak yang sah (SHM). Oleh karena itu, unsur “secara melawan hukum” (wederrechtelijk) tidak terpenuhi karena Klien bertindak di atas haknya yang dilindungi undang-undang.
2.Sengketa Kepemilikan (Ranah Perdata) dan Doktrin Prejudicial Geschil
Kasus ini murni merupakan tumpang tindih (overlapping) klaim kepemilikan antara SHM (Klien) dan SKT (Pelapor).
Berdasarkan Pasal 19 UUPA, Sertifikat (SHM) adalah alat pembuktian yang kuat dan sah secara hukum selama belum dibatalkan oleh Pengadilan PTUN atau Pengadilan Negeri.
Doktrin Hukum Acara: Mengacu pada Pasal 1 PERMA No. 1 Tahun 1956, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana ada sengketa perdata mengenai hak milik atas tanah, maka pemeriksaan pidana harus ditunda terlebih dahulu sampai ada putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menentukan siapa pemilik sah tanah tersebut. Penyidik Polri tidak berwenang menentukan sah atau tidaknya suatu hak atas tanah.
3.Aspek Hukum Acara Pidana di Tahap Penyelidikan/Penyidikan
Saat ini status Klien masih sebagai Saksi. Berdasarkan KUHAP, Klien wajib hadir memberikan keterangan yang sebenarnya. Namun, jika penyidik memaksakan perkara ini naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan Klien sebagai Tersangka, maka terjadi mispenerapan hukum (error in iuris) karena mempidanakan masalah perdata (kriminalisasi).
V.KESIMPULAN & EKOMENDASI
Kesimpulan
1.Tindakan Sdr. Alex (Klien) bukan merupakan tindak pidana melainkan murni persengketaan perdata mengenai batas dan hak kepemilikan tanah. Unsur-unsur pidana Pasal 385 KUHP sama sekali tidak terpenuhi.
2.Berdasarkan PERMA No. 1/1956, penyidik kepolisian seharusnya menghentikan atau menunda proses pidana ini hingga ada kejelasan kepemilikan melalui jalur perdata.
Rekomendasi Langkah Hukum (Action Plan)
Untuk melindungi hak-hak hukum Klien, kami menyarankan langkah-langkah prosedural sebagai berikut:
1.Menghadiri Panggilan sebagai Saksi (Didampingi Penasihat Hukum)
Klien harus tetap kooperatif menghadiri panggilan penyidik. Saat diperiksa, bawa dan tunjukkan SHM Asli No. 123/2015 serta cetakan peta sebaran BPN untuk membuktikan legalitas fisik tanah.
2.Mengajukan Surat Permohonan Penghentian Penyelidikan: Berbasis PERMA No. 1/1956.
Kami selaku kuasa hukum akan segera mengirimkan Surat Permohonan kepada Kapolres/Kasat Reskrim untuk menghentikan penyelidikan (atau menerbitkan SP3 jika sudah penyidikan) dengan argumen perkara ini adalah Prejudicial Geschil (sengketa perdata mendahului pidana)
3.Mengajukan Gugatan Perdata (Opsional/Defensif): Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Jika Pelapor terus melakukan intimidasi, kita dapat mengambil langkah agresif dengan menggugat Pelapor ke Pengadilan Negeri atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait klaim sepihaknya. Salinan gugatan ini nantinya diserahkan ke penyidik sebagai bukti sah bahwa sengketa perdata sedang berjalan di pengadilan.
Demikian Legal Opinion ini kami susun berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan dan hukum positif yang berlaku di Indonesia untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat Kami,
Kantor Advokat “Leaw firm sucipto& Partners”
(Tanda Tangan & Cap)
Sucipto, S.H., M.H.
Advokat / Penasihat Hukum

Syahrul Mubarok Siregar
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply