Nalan Shopiana Simatupang
Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Belakangan ini, publik kembali dihadapkan pada sejumlah kasus penggerebekan terhadap aktivitas yang dikaitkan dengan komunitas LGBT. Aparat penegak hukum melakukan tindakan represif dengan dalih menjaga ketertiban umum, moralitas, dan nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat. Namun, pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah: di mana posisi negara hukum ketika penegakan hukum lebih didorong oleh moral sosial daripada dasar hukum yang jelas? (Satjipto Rahardjo, 2010)
Indonesia secara konstitusional telah menegaskan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya, setiap tindakan negara—termasuk penegakan hukum—harus didasarkan pada aturan hukum yang sah, bukan semata-mata pada tekanan opini publik atau penilaian moral kelompok tertentu. (Jimly Asshiddiqie, 2014). Dalam konteks ini, penanganan kasus yang melibatkan LGBT justru memperlihatkan kecenderungan bergesernya prinsip negara hukum ke arah negara moral.
Hingga saat ini, hukum positif Indonesia tidak secara eksplisit mengkriminalisasi orientasi seksual. Tidak ada satu pun pasal dalam KUHP lama maupun peraturan perundang- undangan lain yang menyatakan bahwa menjadi LGBT merupakan tindak pidana. (Barda Nawawi Arief, 2016) Namun, dalam praktiknya, aparat kerap menggunakan pasal-pasal lain seperti kesusilaan, pornografi, atau ketertiban umum untuk menjerat individu atau kelompok LGBT. Pola ini menimbulkan persoalan serius terkait kepastian hukum.(Riant Nugroho, 2018).
Penggunaan pasal-pasal “karet” seperti kesusilaan menunjukkan adanya penafsiran hukum yang berlebihan. Padahal, hukum pidana menganut asas nullum delictum nulla poena sine lege, yang berarti tidak ada perbuatan pidana tanpa aturan yang jelas terlebih dahulu.(Andi Hamzah, 2019). Ketika aparat memaksakan penafsiran demi menyesuaikan dengan tekanan moral masyarakat, maka hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai pelindung hak warga negara.
Lebih jauh, banyak kasus yang terjadi justru berlangsung di ruang privat, bukan di ruang publik. Negara seharusnya membedakan secara tegas antara tindakan yang benar-benar mengganggu ketertiban umum dengan aktivitas personal yang berada dalam ranah privat. Campur tangan negara yang berlebihan terhadap ruang privat warga berpotensi melanggar prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi dan rasa aman.(Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).
Persoalan ini menjadi semakin kompleks dengan hadirnya KUHP baru yang akan berlaku penuh pada 2026. Sejumlah pasal kesusilaan dalam KUHP tersebut memicu kekhawatiran akan semakin luasnya ruang kriminalisasi berbasis moral. Jika penegak hukum tidak dibekali pemahaman yang kuat tentang batas kewenangan negara, maka kelompok minoritas termasuk LGBT akan menjadi pihak yang paling rentan terdampak.(Sudarto, 2007).
Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia memiliki nilai sosial, budaya, dan agama yang kuat. Namun, nilai-nilai tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan
Prinsip-prinsip dasar negara hukum. Hukum tidak boleh tunduk sepenuhnya pada moral mayoritas, karena fungsi hukum justru adalah melindungi semua warga negara, termasuk mereka yang berada dalam posisi minoritas.(Satjipto Rahardjo, 2014).
Negara seharusnya hadir sebagai penengah, bukan sebagai alat legitimasi tekanan sosial. Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut objektivitas, rasionalitas, dan kepatuhan pada aturan tertulis. Tanpa itu, hukum akan berubah menjadi instrumen kekuasaan yang mudah digunakan untuk membenarkan tindakan represif.(Jimly Assiddiqie, 2018) Kasus-kasus LGBT yang muncul akhir-akhir ini semestinya menjadi momentum refleksi bagi negara. Apakah Indonesia ingin tetap konsisten sebagai negara hukum, atau perlahan bergeser menjadi negara yang menegakkan hukum berdasarkan selera moral sesaat? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan masa depan perlindungan hak warga negara dan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, menjaga ketertiban sosial memang penting, tetapi menjaga keadilan dan kepastian hukum jauh lebih fundamental. Tanpa kepastian hukum, yang tersisa hanyalah ketakutan dan ketidakadilan yang dilegitimasi atas nama moral.
Selain persoalan asas legalitas, praktik penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang dikaitkan dengan LGBT juga menunjukkan lemahnya pemahaman aparat terhadap prinsip pembatasan kekuasaan negara (limited government). Dalam negara hukum, kekuasaan negara tidak bersifat absolut, melainkan dibatasi oleh hukum dan hak asasi manusia. Setiap tindakan penegakan hukum harus memenuhi unsur legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Ketika aparat melakukan penindakan tanpa adanya ancaman nyata terhadap ketertiban umum, maka tindakan tersebut berpotensi melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh hukum.(Wijayanto,E., & Putri, V.Y, 2022).
Lebih jauh, kecenderungan menggunakan hukum pidana sebagai instrumen pengendalian moral mencerminkan penyimpangan fungsi hukum pidana itu sendiri. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, yaitu sarana terakhir setelah mekanisme sosial dan administratif tidak lagi memadai. Namun dalam kasus LGBT, hukum pidana justru sering ditempatkan sebagai respons pertama atas tekanan sosial. Akibatnya, hukum kehilangan sifat rasional dan berubah menjadi alat simbolik untuk menenangkan kemarahan publik, bukan untuk menegakkan keadilan.(Premesti, A. A. I., & Hariyanto, D. R. S. 2025).
Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini juga berisiko menciptakan preseden berbahaya. Jika negara membenarkan penindakan berdasarkan norma moral yang tidak tertulis, maka kelompok mana pun dapat menjadi sasaran berikutnya ketika dianggap tidak sejalan dengan moral mayoritas. Situasi ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hak minoritas yang menjadi ciri utama negara hukum demokratis.(Hapsari, I. P. 2021).
Oleh karena itu, penanganan kasus LGBT seharusnya tidak diletakkan semata-mata dalam kerangka setuju atau tidak setuju secara moral, melainkan dalam kerangka apakah negara bertindak sesuai hukum atau tidak. Perdebatan moral boleh berlangsung di ruang publik, namun penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang- undangan. Tanpa batas yang jelas, negara berisiko menjadikan hukum sebagai alat pembenaran kekuasaan, bukan sebagai penjaga keadilan.(Marcia, R. E. 2024).

Leave a Reply