Deli Asmawati Siregar
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
RisetAnakBangsa.id-Di tengah arus globalisasi yang semakin terbuka, umat Islam kini tersebar di berbagai penjuru dunia, termasuk di negara-negara yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Kondisi ini melahirkan dinamika baru dalam pelaksanaan ibadah dan penerapan hukum Islam. Fenomena ini kemudian melahirkan cabang kajian yang disebut fiqih al-aqalliyat al-muslimah atau fiqih minoritas Muslim, yakni suatu pendekatan hukum Islam yang berupaya memberikan solusi bagi umat Islam yang hidup sebagai minoritas di lingkungan yang tidak berbasis syariat Islam. (Hasan Basri, 2023: 45).
Artikel yang menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan ini, bertujuan untuk memahami dan menganalisis prinsip-prinsip fiqih minoritas, terutama dalam konteks praktik ibadah serta hubungan sosial antarumat beragama di negara non-Muslim.
Dalam konteks kehidupan minoritas, pelaksanaan ibadah seringkali menghadapi berbagai keterbatasan. Misalnya, kesulitan menemukan masjid, waktu kerja yang bertepatan dengan waktu salat Jumat, hingga kesulitan mendapatkan makanan halal. Oleh karena itu, para ulama fiqih kontemporer memberikan keringanan (rukhsah) berdasarkan prinsip yusr (kemudahan) dalam syariat. Allah SWT berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Ayat ini menjadi dasar hukum bagi umat Islam di negara non-Muslim untuk menyesuaikan ibadah dengan kondisi setempat tanpa meninggalkan esensi syariat. Contohnya, dalam pelaksanaan salat Jumat, jika sulit dilaksanakan di masjid, maka dapat dilakukan di tempat yang memungkinkan seperti aula, rumah, atau pusat komunitas Muslim. (Ahmad Yusuf, 2022: 67).
Dalam hal konsumsi, lembaga-lembaga fiqih internasional juga memperbolehkan mengonsumsi makanan dari non-Muslim selama tidak mengandung bahan haram secara jelas, dengan catatan tetap berhati-hati dan berusaha mencari yang halal. Prinsip darurat tubihul mahzurat (keadaan darurat dapat membolehkan yang dilarang) menjadi dasar fleksibilitas fiqih minoritas. (Nashruddin, 2024: 59).
Fiqih minoritas tidak hanya berbicara tentang ibadah, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan kemanusiaan, terutama terkait toleransi dan pluralisme. Umat Islam yang hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain dituntut untuk menjaga hubungan sosial yang harmonis tanpa mengorbankan prinsip aqidah. Al-Qur’an menegaskan:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu.” (QS. Al-Mumtahanah: 8).
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan toleransi, keadilan, dan perdamaian dalam interaksi sosial. Dalam konteks masyarakat plural, fiqih minoritas mengajarkan agar umat Islam terlibat aktif dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan ekonomi dengan cara yang baik dan bermanfaat bagi semua. (Farid Rahman, 2025: 71).
Beberapa ulama fiqih kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi dan Taha Jabir al-Alwani berpendapat bahwa fiqih minoritas muslim (fiqh al-aqalliyyāt) adalah upaya ijtihad modern yang menyesuaikan hukum Islam dengan realitas kehidupan umat Islam yang hidup di negara non-Muslim. Menurut mereka, fiqih ini menekankan kemudahan (taysir), toleransi, dan maslahat tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar syariat, agar umat Islam dapat tetap menjaga identitas dan menjalankan agamanya secara proporsional di tengah masyarakat plural.
Penulis berpandangan bahwa menjaga keharmonisan antaragama merupakan bagian dari dakwah bil hal (dakwah melalui perbuatan baik). Rasulullah SAW diutus bukan hanya untuk umat Islam, tetapi sebagai rahmat bagi seluruh alam (QS. Al-Anbiya: 107). Oleh sebab itu, nilai-nilai rahmah dan hikmah menjadi landasan utama dalam berinteraksi dengan umat lain. (Syamsul, 2023: 60).

Leave a Reply