RisetAnakBangsa.id-Artikel ini membahas perebutan Laut China Selatan oleh beberapa negara di Asia Tenggara dengan menempatkan UNCLOS 1982 sebagai kerangka hukum utama. Laut China Selatan memiliki nilai strategis karena menjadi jalur pelayaran internasional, menyimpan potensi sumber daya alam, dan berada di tengah kepentingan politik kawasan. Sengketa muncul karena klaim wilayah yang saling tumpang tindih, terutama antara China, Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Taiwan. Melalui pendekatan studi kepustakaan, artikel ini menelaah kedudukan UNCLOS 1982, validitas klaim maritim, putusan arbitrase 2016, serta tantangan implementasi hukum internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa UNCLOS 1982 memberi dasar normatif yang penting, tetapi efektivitasnya masih bergantung pada komitmen negara-negara untuk mematuhi hukum internasional dan mengutamakan diplomasi. Penyelesaian sengketa memerlukan kombinasi antara penegakan hukum, dialog regional, dan penguatan kerja sama multilateral agar stabilitas kawasan tetap terjaga.

Pendahuluan

Laut China Selatan merupakan salah satu kawasan laut paling strategis di dunia. Kawasan ini menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik serta menjadi jalur utama perdagangan internasional. Nilai strategis tersebut semakin besar karena kawasan ini juga memiliki potensi sumber daya minyak, gas, dan perikanan. Oleh karena itu, Laut China Selatan tidak hanya dipandang sebagai ruang geografis, tetapi juga sebagai arena perebutan kepentingan ekonomi, keamanan, dan politik antarnegara.

Sengketa di kawasan ini terjadi karena adanya klaim yang saling tumpang tindih. China mengajukan klaim historis melalui konsep nine-dash line, sedangkan Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Taiwan memiliki dasar klaim yang berbeda-beda berdasarkan kedekatan geografis, penguasaan pulau, serta hak maritim menurut hukum laut internasional. Perbedaan dasar klaim tersebut membuat penyelesaian sengketa menjadi kompleks karena melibatkan aspek hukum, diplomasi, militer, dan kepentingan nasional masing-masing negara.

Dalam konteks hukum internasional, UNCLOS 1982 menjadi instrumen utama yang mengatur hak dan kewajiban negara di laut. Konvensi ini memberikan ketentuan mengenai laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas kontinen, kebebasan navigasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Dengan demikian, UNCLOS 1982 seharusnya dapat menjadi pedoman objektif dalam menentukan klaim maritim yang sah dan mencegah penggunaan kekuatan dalam penyelesaian konflik.

Namun, keberadaan UNCLOS 1982 tidak serta-merta mengakhiri ketegangan. Beberapa negara tetap mempertahankan klaim berdasarkan kepentingan sejarah dan politik, bahkan ketika klaim tersebut dipersoalkan dari sudut hukum internasional. Putusan Permanent Court of Arbitration tahun 2016 yang menyatakan bahwa klaim nine-dash line tidak memiliki dasar hukum menurut UNCLOS memperlihatkan pentingnya instrumen hukum internasional, tetapi sekaligus menunjukkan bahwa kepatuhan negara menjadi persoalan utama dalam implementasinya.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini membahas bagaimana peran UNCLOS 1982 dalam sengketa Laut China Selatan, bagaimana klaim wilayah negara-negara yang bersengketa dianalisis berdasarkan hukum laut internasional, serta apa saja hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa secara damai. Pembahasan ini penting karena stabilitas Laut China Selatan berpengaruh langsung terhadap keamanan regional Asia Tenggara dan kelancaran perdagangan global.

Metodologi

Artikel ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan menelaah dokumen hukum, putusan arbitrase internasional, buku, jurnal ilmiah, dan artikel akademik yang relevan dengan sengketa Laut China Selatan. Sumber hukum utama yang digunakan adalah UNCLOS 1982 sebagai dasar normatif pengaturan wilayah laut dan penyelesaian sengketa maritim. Selain itu, artikel ini juga menggunakan literatur hukum internasional yang membahas putusan arbitrase Filipina melawan China tahun 2016 dan perkembangan dinamika kawasan.

Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan ketentuan UNCLOS 1982, terutama mengenai zona ekonomi eksklusif, landas kontinen, hak navigasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis untuk menjelaskan hubungan antara norma hukum internasional dan praktik politik negara-negara yang terlibat. Dengan pendekatan tersebut, artikel ini berupaya memberikan gambaran ringkas namun utuh mengenai kedudukan hukum internasional dalam mengelola sengketa Laut China Selatan.

Isi dan Pembahasan

Kompleksitas Sengketa Laut China Selatan

Sengketa Laut China Selatan merupakan konflik maritim yang memiliki dimensi berlapis. Di satu sisi, sengketa ini berkaitan dengan klaim kedaulatan atas pulau, karang, dan fitur maritim. Di sisi lain, sengketa ini juga berhubungan dengan hak eksplorasi sumber daya alam, keamanan jalur pelayaran, dan pengaruh geopolitik. Kondisi tersebut membuat sengketa Laut China Selatan tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan batas laut, tetapi juga sebagai pertarungan kepentingan strategis di kawasan Asia Tenggara.

Klaim China melalui nine-dash line menjadi titik utama perdebatan karena mencakup sebagian besar wilayah Laut China Selatan. Klaim tersebut dipersoalkan oleh negara-negara tetangga karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip penetapan wilayah laut berdasarkan UNCLOS 1982. Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei pada umumnya mendasarkan klaimnya pada zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang dihitung dari garis pantai masing-masing. Perbedaan dasar klaim ini menyebabkan potensi benturan yurisdiksi dan memunculkan berbagai insiden di laut.

Kedudukan UNCLOS 1982 sebagai Dasar Hukum

UNCLOS 1982 berfungsi sebagai konstitusi hukum laut internasional karena mengatur secara komprehensif hak dan kewajiban negara dalam pemanfaatan laut. Dalam sengketa Laut China Selatan, UNCLOS menjadi dasar untuk menilai apakah suatu klaim maritim dapat dibenarkan secara hukum. Ketentuan mengenai zona ekonomi eksklusif memberikan hak kepada negara pantai untuk mengeksplorasi dan memanfaatkan sumber daya hingga 200 mil laut dari garis pangkal. Ketentuan mengenai landas kontinen juga memberi dasar bagi negara untuk mengklaim hak atas dasar laut dan tanah di bawahnya.

Selain mengatur hak berdaulat negara pantai, UNCLOS juga melindungi kebebasan navigasi dan pelayaran internasional. Prinsip ini sangat penting karena Laut China Selatan merupakan jalur perdagangan dunia. Apabila klaim suatu negara diterapkan secara berlebihan dan mengganggu kebebasan navigasi, maka hal tersebut dapat menimbulkan dampak internasional yang luas. Dengan demikian, UNCLOS tidak hanya mengatur pembagian wilayah laut, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan negara pantai dan kepentingan masyarakat internasional.

Klaim Wilayah dan Putusan Arbitrase 2016

Putusan arbitrase tahun 2016 dalam perkara Filipina melawan China menjadi rujukan penting dalam analisis hukum Laut China Selatan. Tribunal menyatakan bahwa klaim historis China melalui nine-dash line tidak memiliki dasar hukum sepanjang bertentangan dengan hak-hak maritim yang diatur dalam UNCLOS 1982. Putusan ini juga menegaskan bahwa tidak semua fitur maritim dapat menghasilkan zona ekonomi eksklusif. Fitur yang tidak mampu menopang kehidupan manusia atau kegiatan ekonomi secara mandiri tidak dapat diperlakukan sebagai pulau yang menghasilkan hak maritim penuh.

Dari sudut hukum internasional, putusan tersebut memperkuat posisi UNCLOS sebagai ukuran utama dalam menilai klaim maritim. Negara-negara yang bersengketa harus membuktikan klaimnya berdasarkan norma hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan sejarah atau penguasaan fisik. Namun, efektivitas putusan arbitrase sangat bergantung pada penerimaan dan kepatuhan para pihak. Penolakan China terhadap putusan 2016 menunjukkan bahwa kekuatan hukum internasional masih menghadapi hambatan ketika berhadapan dengan kepentingan politik dan strategi nasional.

Hambatan Implementasi Hukum Internasional

Hambatan utama dalam penyelesaian sengketa Laut China Selatan adalah rendahnya kepatuhan terhadap putusan dan norma hukum internasional. Hukum internasional pada dasarnya mengandalkan persetujuan, itikad baik, dan kepatuhan negara. Ketika salah satu pihak menolak mekanisme hukum atau tidak melaksanakan putusan, penyelesaian sengketa menjadi sulit. Kondisi ini memperlihatkan bahwa hukum internasional membutuhkan dukungan diplomasi dan tekanan politik agar dapat berjalan efektif.

Selain persoalan kepatuhan, perbedaan interpretasi terhadap UNCLOS juga menjadi tantangan. Setiap negara berupaya menafsirkan ketentuan hukum sesuai kepentingan nasionalnya. Dalam beberapa keadaan, pembangunan fasilitas di wilayah sengketa, patroli laut, dan peningkatan aktivitas militer dapat memperburuk ketegangan. Karena itu, penerapan hukum internasional perlu dibarengi dengan mekanisme komunikasi, pengendalian konflik, dan kerja sama regional agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

Peran ASEAN dan Diplomasi Regional

ASEAN memiliki posisi penting dalam menjaga stabilitas Laut China Selatan karena sebagian negara anggotanya terlibat langsung dalam sengketa. Meski ASEAN bukan lembaga peradilan, forum ini dapat menjadi sarana diplomasi untuk mendorong penyelesaian damai, membangun kepercayaan, dan menyusun pedoman perilaku negara-negara di kawasan. Upaya pembentukan Code of Conduct menjadi salah satu instrumen diplomatik yang diharapkan mampu mengurangi risiko insiden dan memperkuat komitmen terhadap penyelesaian damai.

Peran ASEAN perlu diperkuat melalui kesatuan sikap dalam menghormati UNCLOS 1982 sebagai dasar penyelesaian sengketa. Apabila negara-negara kawasan memiliki komitmen yang sama terhadap hukum internasional, maka ruang penyelesaian melalui dialog akan lebih terbuka. Selain itu, dukungan komunitas internasional juga diperlukan untuk memastikan kebebasan navigasi, mencegah militerisasi berlebihan, dan mendorong seluruh pihak menahan diri. Dengan demikian, penyelesaian sengketa Laut China Selatan membutuhkan kombinasi antara norma hukum, diplomasi regional, dan kerja sama multilateral.

Kesimpulan

Sengketa Laut China Selatan menunjukkan bahwa hukum internasional memiliki peran penting dalam mengatur klaim maritim dan mendorong penyelesaian sengketa secara damai. UNCLOS 1982 memberikan dasar hukum yang jelas mengenai zona ekonomi eksklusif, landas kontinen, hak navigasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Berdasarkan kerangka tersebut, klaim maritim seharusnya dinilai melalui ukuran hukum yang objektif, bukan hanya berdasarkan klaim historis atau kepentingan politik.

Putusan arbitrase tahun 2016 memperkuat kedudukan UNCLOS 1982 dengan menegaskan bahwa klaim nine-dash line tidak dapat dibenarkan apabila bertentangan dengan ketentuan hukum laut internasional. Meski demikian, efektivitas hukum internasional masih menghadapi tantangan besar, terutama ketika negara yang berkepentingan tidak bersedia mematuhi putusan atau menafsirkan hukum sesuai kepentingannya sendiri.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa Laut China Selatan tidak cukup hanya mengandalkan norma hukum, tetapi juga membutuhkan diplomasi yang konsisten, penguatan peran ASEAN, dan komitmen politik dari semua pihak. Dengan menempatkan UNCLOS 1982 sebagai dasar bersama dan mengedepankan dialog, sengketa Laut China Selatan dapat dikelola secara lebih damai, adil, dan berkelanjutan demi stabilitas kawasan Asia Tenggara.

Saran

Penyelesaian sengketa Laut China Selatan perlu diarahkan pada penguatan komitmen terhadap UNCLOS 1982 sebagai dasar bersama. Negara-negara yang berkepentingan sebaiknya menghindari tindakan sepihak yang dapat meningkatkan ketegangan, seperti pembangunan fasilitas militer, pengerahan kapal secara provokatif, atau eksploitasi sumber daya di wilayah yang masih disengketakan tanpa mekanisme kerja sama. Langkah menahan diri penting untuk menjaga ruang dialog tetap terbuka.

ASEAN juga perlu memperkuat diplomasi kawasan melalui penyusunan Code of Conduct yang lebih mengikat, transparan, dan selaras dengan hukum internasional. Dengan adanya pedoman perilaku yang jelas, potensi insiden di laut dapat dikurangi dan komunikasi antarnegara dapat berjalan lebih terstruktur. Selain itu, kajian akademik mengenai sengketa Laut China Selatan perlu terus dikembangkan agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian konflik maritim tidak hanya berkaitan dengan kekuatan politik, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum internasional.

Daftar Pustaka

Amalia, R., & Nugraha, A. (2021). Penyelesaian sengketa Laut China Selatan dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Hukum Internasional, 18(2), 145-160.

Ariella, F., & Putri, M. R. (2023). Implementasi UNCLOS 1982 dalam penyelesaian sengketa maritim di Laut China Selatan. Jurnal Rechts Vinding, 12(1), 55-72.

Ayu, N. P., & Wibowo, A. (2022). Analisis hukum internasional terhadap klaim nine-dash line Tiongkok di Laut China Selatan. Jurnal Yuridis, 9(3), 211-226.

Kristanto, A. W., & Sholikah, D. I. (2025). Implikasi hukum UNCLOS 1982 terhadap sengketa Laut Cina Selatan perspektif hukum internasional. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(9).

Muhammadi, E. H. G., & Muttaqin, L. (2021). Analysing the settlement of maritime sovereignty’s dispute cases based on UNCLOS 1982. Interdisciplinary Social Studies, 1(5). https://doi.org/10.55324/iss.v1i5.126

Narimawati, S., & Kurniawan, B. (2022). Relevansi UNCLOS 1982 dalam penyelesaian sengketa wilayah laut internasional. Jurnal Ilmu Hukum, 19(1), 33-47.

Prasetyo, D., & Hidayat, R. (2024). Tinjauan hukum internasional terhadap konflik Laut China Selatan pasca putusan arbitrase 2016. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(2), 89-104.

Rahmawati, I., & Saputra, H. (2021). Penyelesaian sengketa maritim antarnegara berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982. Jurnal Perspektif Hukum, 16(2), 78-92.

Rihardi, S. A., Pembayun, J. G., & Yusliwidaka, A. (2022). Laut Cina Selatan: Menakar peran Indonesia dalam Dewan Keamanan United Nation. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 16(2), 183-201. https://doi.org/10.33019/progresif.v16i2.3435

Saputra, N. R., Ramadhan, F. A., & Susilo, A. R. (2024). Sengketa wilayah perairan Laut Natuna antara Indonesia dan China dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Gagasan Hukum, 6(1). https://doi.org/10.31849/jgh.v6i01.18427

Scoornova, P. A. A., Lubis, M. I., Qoiri, M. N., Ahmad, N. H., Yifan, L., & O’Connor, L. J. (2024). Illegal fishing in the Natuna Sea: How UNCLOS 1982 shapes law enforcement between Vietnam and Indonesia. Indonesian Journal of Environmental Law and Sustainable Development, 3(2). https://doi.org/10.15294/ijel.v3i2.40215

Setiawan, A., & Kurnia, D. (2020). Sengketa Laut China Selatan dan efektivitas hukum laut internasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(4), 761-778.

Syahputra, A. T., & Zukriadi, D. (2025). A legal review of the Natuna Sea dispute between Indonesia and China in international law. Jurnal Multidisiplin Sahombu, 5(1), 44-58.

Masrona

Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan