RisetAnakBangsa.id-Sengketa batas maritim Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia di Laut Sulawesi merupakan persoalan hukum internasional yang belum memperoleh penyelesaian final melalui perundingan bilateral. Artikel ini membahas kekuatan klaim Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982 serta menilai relevansi arbitrase internasional sebagai mekanisme penyelesaian yang damai, objektif, dan mengikat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki dasar yuridis kuat sebagai negara kepulauan yang berhak menarik garis pangkal lurus kepulauan, sedangkan klaim Malaysia melalui Peta 1979 tetap problematis karena diprotes negara-negara tetangga dan tidak otomatis diperkuat oleh putusan Sipadan-Ligitan. Arbitrase internasional, khususnya berdasarkan Lampiran VII UNCLOS, dapat menjadi jalan tengah untuk memutus kebuntuan diplomasi, menjaga stabilitas kawasan, dan memberikan kepastian hukum atas pengelolaan sumber daya Ambalat.
Pendahuluan
Kedaulatan wilayah merupakan salah satu unsur utama eksistensi negara. Dalam konteks Indonesia, persoalan wilayah tidak hanya berkaitan dengan daratan, tetapi juga wilayah laut yang menjadi ruang hidup, ruang ekonomi, dan ruang pertahanan nasional. Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan berciri Nusantara yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan konstitusional tersebut menempatkan laut sebagai bagian integral dari identitas dan kepentingan nasional Indonesia.
Salah satu persoalan batas maritim yang terus menjadi perhatian adalah sengketa Blok Ambalat di Laut Sulawesi. Wilayah ini bernilai strategis karena berada pada kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia dan diduga memiliki potensi sumber daya minyak serta gas bumi yang signifikan. Karena itu, Ambalat tidak hanya dipandang sebagai wilayah laut biasa, tetapi juga sebagai ruang geopolitik dan geoekonomi yang berkaitan dengan ketahanan energi, kedaulatan, dan stabilitas keamanan kawasan (Bakhtiar, 2020; Prihatna et al., 2025).
Titik awal ketegangan modern dalam sengketa ini berkaitan dengan Peta Malaysia 1979 yang secara sepihak memasukkan sebagian wilayah Ambalat ke dalam klaim Malaysia. Indonesia menolak klaim tersebut karena peta itu diprotes oleh sejumlah negara tetangga dan tidak dapat serta-merta menjadi dasar hukum yang mengikat. Putusan Mahkamah Internasional tahun 2002 mengenai Sipadan dan Ligitan juga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa Malaysia memperoleh hak atas delimitasi maritim di sekitar Ambalat, sebab putusan tersebut hanya menyangkut kedaulatan atas pulau, bukan penetapan batas laut.
Selama lebih dari dua dekade, penyelesaian Ambalat melalui diplomasi bilateral belum menghasilkan garis batas final. Perundingan sering terhambat oleh perbedaan tafsir hukum, sensitivitas kedaulatan, serta tekanan politik domestik. Di sisi lain, ketidakpastian batas dapat memicu insiden di laut, menghambat investasi migas, dan memperbesar risiko salah kalkulasi antara aparat keamanan kedua negara. Karena itu, diperlukan mekanisme penyelesaian yang tetap menghormati hubungan bertetangga, tetapi memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Artikel ini berangkat dari gagasan bahwa arbitrase internasional dapat menjadi pilihan rasional untuk menyelesaikan sengketa Ambalat. Permasalahan yang dibahas meliputi: bagaimana kedudukan klaim Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982; mengapa arbitrase dapat memutus kebuntuan diplomasi; dan bagaimana jalur hukum tersebut dapat menjaga hubungan bilateral Indonesia-Malaysia secara damai.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menelaah norma hukum laut internasional, peraturan nasional, doktrin, serta hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan sengketa Ambalat. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan melalui UNCLOS 1982 dan instrumen penyelesaian sengketa internasional, pendekatan konseptual mengenai negara kepulauan dan negara pantai, serta pendekatan kasus terhadap praktik penyelesaian sengketa maritim melalui arbitrase. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh argumentasi mengenai pilihan penyelesaian yang paling tepat bagi Indonesia.
Hasil Dan Pembahasan
Validitas Klaim Indonesia Berdasarkan UNCLOS 1982
Klaim Indonesia atas Ambalat memiliki pijakan yang kuat dalam kerangka UNCLOS 1982. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki hak menarik garis pangkal lurus kepulauan sesuai Pasal 47 UNCLOS 1982 sepanjang memenuhi persyaratan geografis yang ditentukan. Hak ini berbeda dari posisi Malaysia yang pada dasarnya merupakan negara pantai biasa. Perbedaan status hukum tersebut penting karena menentukan bagaimana suatu negara dapat mengukur laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinennya.
Malaysia berusaha mengaitkan klaimnya dengan keberadaan Sipadan dan Ligitan. Akan tetapi, kemenangan Malaysia dalam perkara Sipadan-Ligitan tidak berarti bahwa Malaysia otomatis memperoleh hak delimitasi maritim yang luas sampai ke Ambalat. Dalam hukum laut internasional, kedaulatan atas pulau dan penetapan batas maritim merupakan dua rezim hukum yang berbeda. Pulau kecil yang letaknya jauh dari daratan utama dan tidak memiliki bobot sosial-ekonomi yang signifikan juga tidak selalu diberi pengaruh penuh dalam penarikan batas landas kontinen atau zona ekonomi eksklusif.
Peta Malaysia 1979 juga tidak dapat dianggap sebagai dasar final karena merupakan tindakan sepihak. Dalam praktik hukum internasional, klaim sepihak yang diprotes oleh negara lain tidak mudah berubah menjadi hak yang sah. Sejak awal, Indonesia dan sejumlah negara tetangga menolak peta tersebut. Dengan demikian, argumentasi Indonesia tidak hanya bertumpu pada klaim politik, melainkan pada asas hukum laut internasional yang membedakan hak negara kepulauan dan negara pantai (Erpin, Mangku, & Windari, 2018; Kayla, 2025).
Dalam forum arbitrase, norma UNCLOS 1982 akan menjadi hukum materiil utama. Hal ini memberi keuntungan bagi Indonesia karena klaimnya dapat disusun secara sistematis berdasarkan ketentuan konvensi, sejarah penolakan terhadap Peta 1979, serta fakta bahwa putusan Sipadan-Ligitan tidak pernah menyelesaikan delimitasi Ambalat. Dengan basis demikian, peluang Indonesia untuk mempertahankan hak berdaulat atas kawasan tersebut tetap terbuka secara hukum.
Arbitrase sebagai Pemutus Kebuntuan Diplomasi
Diplomasi bilateral tetap penting, tetapi efektivitasnya menjadi terbatas ketika posisi para pihak terlalu kaku. Dalam kasus Ambalat, perundingan yang berlangsung lama belum mampu menghasilkan batas yang disepakati. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kebuntuan yang tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan politik atau pertemuan teknis. Hukum internasional menyediakan pilihan penyelesaian sengketa secara damai, salah satunya arbitrase, sebagaimana dikenal dalam Pasal 33 Piagam PBB dan rezim penyelesaian sengketa UNCLOS.
Arbitrase internasional memiliki beberapa keunggulan. Pertama, prosesnya dilakukan oleh arbiter independen sehingga penilaian lebih bertumpu pada hukum, bukan sentimen nasionalisme. Kedua, putusannya bersifat final dan mengikat sehingga dapat menciptakan kepastian hukum. Ketiga, mekanisme ini memberi ruang bagi para pihak untuk menyusun prosedur, memilih arbiter, dan menyampaikan argumentasi teknis secara terukur. Dalam sengketa maritim, arbitrase juga telah digunakan untuk menyelesaikan berbagai perkara yang kompleks, termasuk delimitasi laut dan penafsiran UNCLOS.
Bagi Indonesia dan Malaysia, arbitrase dapat menjadi jalan keluar yang menjaga martabat politik kedua negara. Ketika sengketa diserahkan kepada forum hukum, hasil akhir tidak lagi semata-mata dipersepsikan sebagai konsesi sepihak, melainkan sebagai konsekuensi dari proses hukum internasional yang disepakati. Dengan demikian, pemerintah kedua negara dapat menjelaskan kepada publik bahwa penyelesaian dilakukan secara terhormat, sah, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Pilihan arbitrase juga relevan dengan kebutuhan ekonomi. Selama status Ambalat tidak pasti, kegiatan eksplorasi dan pengembangan sumber daya akan selalu dibayangi risiko hukum dan keamanan. Kepastian batas maritim akan memudahkan perencanaan investasi, pengawasan lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam. Dengan kata lain, arbitrase bukan hanya soal memenangkan klaim, tetapi juga menciptakan kondisi hukum yang memungkinkan kawasan perbatasan dikelola secara stabil dan produktif.
Menjaga Hubungan Bilateral melalui Jalur Damai
Membawa sengketa Ambalat ke arbitrase internasional tidak harus dipahami sebagai tindakan permusuhan. Justru sebaliknya, pilihan tersebut menunjukkan komitmen kedua negara untuk menyelesaikan masalah melalui hukum, bukan kekuatan militer. Indonesia dan Malaysia merupakan negara bertetangga, anggota ASEAN, serta terikat pada prinsip penyelesaian damai sebagaimana tercermin dalam Treaty of Amity and Cooperation. Karena itu, setiap gesekan perbatasan harus diarahkan pada mekanisme yang mencegah eskalasi.
Ketegangan di lapangan pernah tampak melalui kehadiran kapal perang, patroli, dan insiden yang meningkatkan sensitivitas publik. Jika dibiarkan, situasi semacam itu dapat berkembang menjadi salah kalkulasi yang merugikan kedua negara. Arbitrase dapat mengurangi risiko tersebut karena memberikan proses formal, tenggat, dan forum yang jelas. Selama proses berlangsung, kedua negara dapat menyepakati langkah penahanan diri, komunikasi keamanan, dan pengelolaan sementara untuk menghindari provokasi.
Dalam jangka panjang, penyelesaian hukum juga akan memperkuat hubungan Indonesia-Malaysia. Kepastian batas memungkinkan kerja sama kelautan, perikanan, energi, dan keamanan perbatasan berjalan lebih tertib. Putusan arbitrase yang diterima dengan itikad baik akan menjadi preseden positif bahwa negara-negara ASEAN mampu menyelesaikan sengketa sensitif secara beradab. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan kawasan dan memperkuat posisi ASEAN sebagai komunitas yang menolak penggunaan kekerasan.
Kesimpulan
Sengketa Ambalat menunjukkan bahwa persoalan batas maritim tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum, ekonomi, politik, dan keamanan. Berdasarkan UNCLOS 1982, posisi Indonesia memiliki dasar yuridis yang kuat sebagai negara kepulauan yang berhak menarik garis pangkal lurus kepulauan. Sebaliknya, klaim Malaysia melalui Peta 1979 masih menghadapi kelemahan karena bersifat sepihak, diprotes negara lain, dan tidak otomatis diperkuat oleh putusan Sipadan-Ligitan.
Kebuntuan perundingan bilateral menjadikan arbitrase internasional sebagai pilihan yang layak dipertimbangkan. Arbitrase dapat menghadirkan putusan final dan mengikat, memindahkan sengketa dari ruang politik ke ruang hukum, serta memberi kepastian bagi pengelolaan sumber daya Ambalat. Jalur ini juga sejalan dengan kewajiban penyelesaian sengketa secara damai dan dapat menjaga hubungan baik Indonesia-Malaysia sebagai negara bertetangga. Oleh sebab itu, penyelesaian Ambalat melalui arbitrase internasional merupakan opsi yuridis-strategis yang patut ditempuh untuk mengakhiri ketidakpastian dan menjaga stabilitas kawasan Asia Tenggara.
Daftar Pustaka
Abelya, R., Saeri, M., & Olivia, Y. (2026). Kesepakatan Indonesia dengan Malaysia dalam penetapan perbatasan Laut Sulawesi tahun 2023. Jurnal Niara, 18(3), 1057-1069.
Adhyarsa, B. A., & Bakhtiar, H. S. (2025). Penyelesaian sengketa arbitrase dalam perspektif hukum Indonesia dan Malaysia. Abdurrauf Science and Society, 1(4), 812-819. https://doi.org/10.70742/asoc.v1i4.287
Al-Ghifari, M. G. A., Pungus, G. J., Modok, J. T., Tjahjono, C. W. S., & Indradewi, A. A. (2025). Kekuatan hukum putusan arbitrase internasional: Tantangan implementasi di pengadilan Indonesia. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(1), 50-57.
Bakhtiar, A. I. (2020). Penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Malaysia di wilayah Ambalat menurut hukum laut internasional. Staf Dinas Pengadaan TNI AL Mabesal Cilangkap Jakarta.
Dewi, R. S., Putri, A. N. H., & Purwaningrum, N. S. (2025). Perbandingan hukum Indonesia dengan Malaysia terhadap penyelesaian sengketa arbitrase. Yustitiabelen, 11(1), 1-5.
Erpin, K., Mangku, D. G. S., & Windari, R. A. (2018). Penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Malaysia terkait pengklaiman Blok Ambalat ditinjau dari hukum internasional. E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 1(2), 121-131.
Kayla, S. A. (2025). Harmonisasi hukum internasional dan praktik negara dalam sengketa batas laut: Studi kasus Indonesia dan Malaysia. Media Hukum Indonesia, 3(2), 532-539. https://doi.org/10.5281/zenodo.15716283
Kusumo, A. T. S., & Leksono, H. (2013). Alternatif penyelesaian sengketa wilayah laut Indonesia-Malaysia. Yustisia, 2(1).
Lamandasa, J. T. (2023). Status hukum hak lintas negara kepulauan ditinjau dari United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Lex Administratum, 12(5).

Pinta Marito Lubis
Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply