Contoh Legal Opinion
No. Ref : 01/LO-PA/PL/VI/2026 Gunung Tua ,3 Juni 2026
Lampiran :-
Kepada yang terhorma
Kantor Polsek Padang Lawas
Jl. Merdeka, Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara 22753.
Padang Lawas, 3 Juni 2026
Perihal : Pendapat Hukum Mengenai Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak
Dengan hormat,
Berdasarkan permintaan untuk memberikan pendapat hukum terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas, maka kami menyampaikan pendapat hukum sebagai berikut:
I. ASUMSI HUKUM
Dalam memberikan pendapat hukum ini, kami berasumsi bahwa:
1.Seluruh fakta yang disampaikan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.Keterangan saksi, korban, serta dokumen pendukung yang tersedia merupakan fakta yang sebenarnya.
Tidak terdapat fakta lain yang disembunyikan yang dapat memengaruhi analisis hukum ini.
II. DASAR HUKUM
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
III. KRONOLOGI PERISTIWA HUKUM
Seorang anak bernama Intan Hasibuan yang berusia 6 tahun diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, Zainal Hasibuan (42 tahun), dan ibu tirinya tina lubis (38 tahun).
Adapun kronologi singkatnya sebagai berikut:
1.Korban tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.
3.Korban sering dipaksa melakukan pekerjaan rumah tangga dan bekerja di kebun karet.
4.Saat korban sakit dan tidak mampu melaksanakan perintah, korban dipukul menggunakan tangan dan sapu.
5.Korban mengalami luka bakar pada tangan, kaki, dan wajah akibat dibakar menggunakan obat anti nyamuk bakar.
6.Ayah kandung mengetahui dan turut melakukan kekerasan terhadap korban.
7.Korban sering tidak diberi makan selama satu hari penuh.
8.Korban mengalami luka lebam di berbagai bagian tubuh akibat kekerasan berulang.
9.Korban melarikan diri dan ditemukan warga dalam kondisi lemah serta terluka.
10.Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan para pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
IV. PERMASALAHAN HUKUM
1.Apakah perbuatan ayah kandung dan ibu tiri korban merupakan tindak pidana?
2.Apakah korban memperoleh perlindungan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan?
3.Pasal apa saja yang dapat dikenakan kepada para pelaku
V. ANALISIS HUKUM
A. Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di bawah umur
Berdasarkan fakta yang ada, korban mengalami:
1)Pemukulan berulang kali;
2)Penyiksaan berupa pembakaran tubuh;
3)Penelantaran;
4)Pemaksaan bekerja di kebun karet;
5)Kekerasan fisik dan psikis secara terus-menerus.
Perbuatan tersebut memenuhi unsur kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
B. Perlindungan Hukum Terhadap Korban
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Dalam perkara ini hak konstitusional korban telah dilanggar karena korban mengalami penderitaan fisik, psikis, dan penelantaran.
C. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku
Berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana.Karena korban mengalami luka bakar dan luka lebam yang serius, maka pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana yang lebih berat sesuai akibat yang ditimbulkan.
D. Penelantaran Anak
Tidak diberikannya makanan kepada korban memenuhi unsur penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B jo. Pasal 77B UU Perlindungan Anak.
E. Eksploitasi Ekonomi Anak
Pemaksaan korban yang masih berusia 6 tahun untuk bekerja di kebun karet dapat dikategorikan sebagai eksploitasi ekonomi terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76I UU Perlindungan Anak.
VI. KESIMPULAN
1.Telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung dan ibu tiri korban.
2.Korban mengalami kekerasan fisik, psikis, penelantaran, dan eksploitasi ekonomi.
3.Perbuatan para pelaku bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
4.Para pelaku dapat dikenakan Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
5.Para pelaku juga dapat dikenakan Pasal 76B jo. Pasal 77B UU Perlindungan Anak terkait penelantaran anak.
6.Pemaksaan bekerja terhadap korban dapat dikualifikasikan sebagai eksploitasi ekonomi terhadap anak.
VII. REKOMENDASI DAN SARAN
1.Korban harus memperoleh perlindungan khusus dari negara.
2.Korban perlu mendapatkan rehabilitasi medis dan psikologis.
3.Proses hukum terhadap para pelaku harus dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4.Hak pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan korban harus tetap dijamin.
5.Korban perlu ditempatkan pada lingkungan yang aman demi menjamin masa depannya.

Nur Aisyah Siregar
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply