RisetAnakBangsa.id-Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam yang paling utama tidak dapat dipahami secara parsial dan terpenggal-penggal. Ia adalah satu kesatuan wahyu yang diturunkan secara bertahap (munjaman) selama kurang lebih dua puluh tiga tahun. Proses pewahyuan yang bertahap inilah yang kemudian melahirkan salah satu kajian paling krusial sekaligus kontroversial dalam Ulumul Qur’an, yaitu naskh wal mansukh.
Secara sederhana, konsep ini dapat dianalogikan dengan proses pembuatan kebijakan pemerintah. Ketika sebuah peraturan daerah diberlakukan pada tahun pertama, kemudian diganti dengan peraturan baru yang lebih komprehensif pada tahun berikutnya, maka peraturan lama itu telah mansukh (dihapus/diganti), sedangkan peraturan baru adalah nasikh-nya (pengganti). Itulah gambaran paling sederhana dari mekanisme naskh dalam Al-Qur’an.
Meskipun terkesan sederhana dalam analogi, naskh dalam Al-Qur’an menyimpan kompleksitas teoritis dan metodologis yang luar biasa. Para ulama berselisih tentang definisi, ruang lingkup, syarat, dan bahkan eksistensinya. Sebagian menolak naskh sama sekali, sebagian lain menerimanya dengan kriteria ketat, dan kelompok lainnya memperluas cakupannya hingga ratusan ayat.
Artikel ini hadir untuk menjernihkan perdebatan tersebut secara metodologis, dengan menawarkan pemahaman yang analitis, kritis, dan membumi. Dengan pendekatan deskriptif-analitis dan penggunaan contoh keseharian, penulis berupaya menjadikan kajian ini tidak hanya relevan secara akademis, tetapi juga mudah dipahami oleh kalangan yang lebih luas.
Artikel ini menggunakan pendekatan library research (penelitian kepustakaan) dengan metode deskriptif-analitis. Sumber data primer adalah kitab-kitab Ulumul Qur’an dan Ushul Fiqh, sementara sumber sekunder berupa literatur kontemporer berbahasa Indonesia. Analisis dilakukan secara kritis-komparatif dengan menghadirkan perspektif beragam ulama, baik klasik maupun modern.
Definisi dan Hakikat Naskh wal Mansukh
Secara etimologis, kata naskh (النسخ) dalam bahasa Arab memiliki dua makna pokok yang saling berhubungan: pertama, al-izalah yang berarti penghapusan atau peniadaan; kedua, al-naql yang berarti pemindahan atau pengalihan. Dualitas makna ini sebenarnya mencerminkan hakikat naskh itu sendiri suatu hukum dihapus dari tempatnya semula, lalu digantikan oleh hukum baru.
Secara terminologis, naskh merupakan pengangkatan (raf’u) syariat terdahulu dengan dalil syar’i yang datang kemudian. Sementara itu, Amir Syarifuddin menegaskan bahwa naskh hanya berlaku pada hukum-hukum yang bersifat praktis (amaliyyah), bukan pada masalah akidah atau berita-berita gaib.
Kontroversi Eksistensi Naskh Perspektif Kritis
Salah satu perdebatan paling menarik dalam kajian naskh adalah pertanyaan mendasar: apakah naskh benar-benar ada dalam Al-Qur’an? Para ulama terpecah menjadi tiga kelompok besar.
Kelompok pertama adalah jumhur ulama yang menerima naskh. Mereka berargumen bahwa naskh merupakan keniscayaan logis dari pewahyuan bertahap selama 23 tahun. Berbagai peristiwa dan kondisi umat Islam yang terus berkembang menuntut penyesuaian hukum secara bertahap.
Kelompok kedua, diwakili oleh Abu Muslim al-Ashfahani, menolak naskh secara mutlak. Mereka berpendapat bahwa ayat-ayat yang tampak bertentangan sebenarnya dapat dikompromikan melalui mekanisme takhshish (pengkhususan) atau taqyid (pembatasan), sehingga tidak perlu menghapus satu ayat dengan ayat lain.
Kelompok ketiga bersikap moderat menerima naskh, tetapi dengan syarat-syarat yang sangat ketat sehingga jumlah ayat yang dianggap mansukh menjadi sangat sedikit
Syarat-Syarat Terjadinya Naskh
Para ulama telah menetapkan sejumlah syarat yang harus terpenuhi agar suatu ayat dapat dikategorikan sebagai nasikh atau mansukh.
Pertama, hukum yang dinaskh harus bersifat syar’i yang berkaitan dengan perbuatan praktis manusia. Hukum-hukum yang bersifat akidah, seperti keesaan Allah, atau hukum alam, seperti bumi mengelilingi matahari, tidak bisa dinaskh karena sifatnya yang abadi dan universal.
Kedua, dalil nasikh harus datang setelah dalil yang dinasakhnya. Ini adalah syarat logis: aturan lama tidak bisa dihapus oleh aturan yang datang sebelumnya. Persis seperti undang-undang baru tidak bisa membatalkan undang-undang yang baru akan dibuat di kemudian hari.
Ketiga, kedua dalil (nasikh dan mansukh) harus setara atau lebih tinggi derajatnya. Al-Qur’an bisa menasakh Al-Qur’an, dan Hadis Mutawatir bisa menasakh Hadis. Namun yang paling diperdebatkan adalah apakah Hadis bisa menasakh Al-Qur’an atau sebaliknya.
Keempat, tidak mungkin mengkompromikan kedua dalil dengan cara apapun. Naskh adalah jalan terakhir setelah semua upaya rekonsiliasi teks gagal dilakukan. Ini adalah prinsip metodologis yang sangat penting untuk mencegah naskh digunakan sebagai pelarian mudah dari kesulitan hermeneutis.
Macam-Macam Naskh dan Contohnya dalam Kehidupan
Para ulama mengklasifikasikan naskh ke dalam beberapa kategori yang penting untuk dipahami secara proporsional.
Pertama, Naskh Al-Qur’an bil Qur’an. Ini adalah jenis naskh yang paling disepakati oleh para ulama. Contoh paling populer dan mudah dipahami adalah pengharaman khamr (minuman keras).
Kedua, Naskh Al-Sunnah bil Al-Qur’an. Contohnya adalah perubahan kiblat.
Ketiga, Naskh Al-Qur’an bil Al-Sunnah. Jenis ini paling kontroversial dan paling sedikit contohnya. Sebagian ulama, mengikuti Imam Syafi’i, menolak kemungkinan ini karena Al-Qur’an adalah sumber yang lebih tinggi dari hadis. Penolakan ini bukan tanpa alasan jika Sunnah bisa menasakh Al-Qur’an dengan mudah, maka stabilitas hukum Al-Qur’an menjadi terancam.
Hikmah Naskh Mengapa Allah Memberlakukan Gradualitas?
Pertanyaan yang sering muncul di benak orang awam adalah: mengapa Allah tidak langsung menetapkan hukum final dari awal? Bukankah itu lebih efisien?
Pertanyaan ini valid, dan jawabannya justru mengungkap kedalaman hikmah Ilahi.
Shihab menjelaskan bahwa gradualitas hukum (tadarruj fi al-tasyri’) adalah prinsip pedagogis yang sangat manusiawi. Bayangkan seseorang yang baru belajar berenang: ia tidak langsung dilempar ke kolam dewasa sedalam tiga meter. Ia dimulai dari kolam dangkal, lalu bertahap ke yang lebih dalam. Begitu pula Islam dalam mengubah kebiasaan masyarakat Arab yang telah mengakar selama berabad-abad.
Implikasi Metodologis Naskh dan Istinbath Hukum
Pemahaman yang benar tentang naskh memiliki implikasi metodologis yang sangat signifikan dalam proses istinbath (penggalian) hukum Islam. Setidaknya ada tiga implikasi kritis yang perlu digarisbawahi.
Pertama, seorang mujtahid harus memastikan bahwa ayat yang dijadikan dasar hukum bukanlah ayat yang telah mansukh. Menggunakan ayat mansukh sebagai dasar hukum ibarat menggunakan peraturan yang sudah dicabut sebagai landasan gugatan hukum invalid secara metodologis.
Kedua, pengetahuan tentang naskh menjadi syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin berijtihad. Imam Ahmad ibn Hanbal pernah menyatakan bahwa seseorang tidak boleh berfatwa dalam masalah hukum sebelum mengetahui nasikh dan mansukh.
Ketiga, dan ini yang paling kritis: konsep naskh tidak boleh disalahgunakan untuk “menghapus” ayat-ayat yang secara ideologis tidak disukai. Sejumlah kelompok ekstremis pernah mengklaim bahwa ayat-ayat perdamaian telah dinasakh oleh ayat-ayat perang, untuk membenarkan kekerasan mereka.
Berdasarkan kajian teoritis dan metodologis di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, naskh wal mansukh adalah mekanisme gradualitas syariat yang mencerminkan hikmah Ilahi dalam membimbing manusia secara bertahap menuju kesempurnaan hukum. Ia bukanlah kelemahan atau inkonsistensi Al-Qur’an, melainkan justru bukti adaptivitas dan humanisme Islam.
Kedua, perdebatan ulama tentang eksistensi naskh menunjukkan kekayaan metodologi Islam dalam memahami teks wahyu. Posisi jumhur yang menerima naskh dengan syarat-syarat ketat adalah yang paling dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan historis.
Ketiga, penguasaan naskh wal mansukh merupakan keniscayaan metodologis bagi siapapun yang ingin mendalami hukum Islam. Tanpa pemahaman yang tepat tentang nasikh dan mansukh, proses istinbath hukum berpotensi menghasilkan keputusan yang keliru dan menyesatkan.
Keempat, analogi-analogi keseharian yang dihadirkan dalam artikel ini menunjukkan bahwa konsep naskh sebenarnya sangat dekat dengan logika hidup manusia: setiap kebijakan, aturan, dan keputusan yang baik selalu mempertimbangkan kesiapan dan konteks penerimanya. Itulah esensi sejati dari naskh wal mansukh dalam Al-Qur’an.
Daftar Pustaka
Al-Qattan, Manna’ Khalil. Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an. Kairo: Maktabah Wahbah,
2025
Anwar, Rosihon. Ulumul Qur’an. Bandung: CV Pustaka Setia, 2020.
Izzan, Ahmad. Ulumul Qur’an: Telaah Tekstualitas dan Kontekstualitas Al-Qur’an.
Bandung; Tafakkur,2021.
Shihab, M. Quraish. Kaidah Tafsir. Tangerang: Lentera Hati, 2019.
Supiana & M. Karman. Ulumul Qur’an. Bandung: Pustaka Islamika, 2020.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh Jilid 2. Jakarta: Kencana, 2019.

Nur Hamida Sitompul
Mahasiswa Teknologi Informasi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply