Penulis: Ayunda Sari
RisetAnakBangsa.id-Ada dua krisis yang sedang menggerogoti pendidikan Islam Indonesia secara bersamaan di Indonesia pertama terlihat di layar laptop guru yang tidak tahu cara mengoperasikan platform pembelajaran digital, kedua tersembunyi di balik tembok pesantren yang merasa kebal hukum. Keduanya bukan sekadar masalah teknis, tetapi keduanya adalah krisis tata kelola dan kita terus terlambat menghadapinya.
Bicara soal disrupsi teknologi, kondisinya tidak sederhana. Madrasah dan pesantren, terutama yang berada di pedesaan, masih menghadapi hambatan infrastruktur yang nyata: jaringan internet tidak stabil, perangkat digital terbatas, dan tenaga pendidik yang belum memiliki kompetensi teknologi memadai. Berbagai kajian akademik terkini menunjukkan bahwa kesenjangan literasi digital masih menjadi celah besar di kalangan guru pesantren dan madrasah sebuah tantangan yang belum tertangani secara sistemik, meski Kementerian Agama telah memasukkan penguatan literasi digital sebagai prioritas dalam Rencana Strategis 2020–2024. Hasilnya? Transformasi digital yang berjalan sepotong-sepotong: satu lembaga sudah memiliki kelas hybrid, sementara di pesantren tetangga kitab kuning masih disalin tangan.
Ini bukan soal tradisi lawan modernitas melainkan soal pakah lembaga pendidikan islam memiliki roadmap yang jelas bukan sekadar ikut-ikutan tren tanpa arah strategis. Namun ada krisis yang lebih mendesak dan lebih menyakitkan untuk diakui.
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) tahun 2024 mencatat 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Dari angka itu, 36 % terjadi di lembaga berbasis agama 20 % di pesantren, 16 % di madrasah. Jenis kekerasan terbanyak adalah kekerasan seksual, mencapai 42 % dari total kasus. Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2020–2024 juga mencatat bahwa pesantren menempati urutan kedua kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan, setelah perguruan tinggi. Dan di kuartal pertama 2026, JPPI kembali mencatat bahwa lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama menyumbang 12 % dari total kasus kekerasan 9 % di pesantren, 3 % di madrasah. Angka ini bukan aib. Angka ini adalah alarm.
Secara regulasi, Indonesia sesungguhnya sudah bergerak. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan hak anak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memperluas definisi kekerasan seksual sekaligus mempertegas kewajiban negara dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban. Kementerian Agama pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji bahkan menegaskan “bahwa secara regulasi Indonesia sudah cukup lengkap untuk menjawab masalah ini jika ditangani dengan tepat”. Tapi regulasi yang lengkap bukan berarti anak-anak aman.
Masalahnya bukan pada pasal-pasal undang-undang. Masalahnya ada di dalam tembok lembaga itu sendiri seperti, sistem pengawasan internal yang lemah, tidak adanya mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, dan yang paling berbahaya budaya diam yang dilindungi oleh relasi kuasa antara pengasuh dan santri. JPPI mencatat bahwa sebagian pesantren masih menganggap diri sebagai institusi otonom yang tidak perlu tunduk pada regulasi negara. Ini bukan sekadar masalah budaya. Ini adalah kegagalan tata kelola yang berulang.
Pertanyaannya bukan lagi “mengapa ini bisa terjadi?” karena jawabannya sudah jelas. Pertanyaan yang lebih penting: mengapa kita membiarkannya terus berulang?
Di sinilah relevansi manajemen pendidikan Islam bukan sekadar jargon akademis. Lembaga pendidikan termasuk pesantren adalah organisasi. Dan setiap organisasi membutuhkan sistem, perencanaan yang jelas, mekanisme pengawasan yang tidak bergantung pada satu figur, prosedur penanganan yang tertulis dan dapat diakses, serta evaluasi yang jujur dan terbuka. Tanpa itu, nilai-nilai luhur yang diajarkan di dalam kelas menjadi paradoks yang menyakitkan di luar kelas.
Transformasi digital dan krisis keamanan memang tampak seperti dua isu yang berbeda. Tapi keduanya bertumpu pada satu akar yang sama apakah lembaga pendidikan Islam bersedia dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel? Apakah ia bersedia diperiksa baik oleh regulator maupun publik?
Pendidikan Islam memiliki kekuatan besar dalam pembentukan karakter dan moral bangsa. Kekuatan itu nyata dan tidak perlu diragukan. Tapi kekuatan tanpa sistem yang sehat bukan hanya tidak optimal ia bisa menjadi selubung bagi kejahatan yang berlindung di balik nama agama.
Momentum ini tidak boleh dilewatkan hanya dengan seruan moral atau regulasi baru yang bernasib sama dengan pendahulunya: indah di atas kertas, menguap di lapangan. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian untuk membuka diri, audit tata kelola lembaga secara independen, implementasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang benar-benar berfungsi, serta penguatan kapasitas digital guru secara terstruktur dan berkelanjutan bukan sekadar pelatihan satu hari yang terlupakan minggu berikutnya.
Karena pada akhirnya, lembaga pendidikan bukan hanya tempat belajar di mana anak-anak dipercayakan. Dan kepercayaan itu tidak boleh dikhianati tidak oleh ketidaktahuan, dan tidak oleh kekuasaan yang tidak diawasi.

Leave a Reply