Contoh Legal Opinion
No. Ref : 021/LO-HES/UINSYAHADA/VI/2026 Padangsidimpuan, 02 Juni 2026
Lampiran : – Lembar
Kepada Yang Terhormat,
Saudari Febri Yanti Tanjung
Jl. Gunung Tua-PSP km.19
Perihal : Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan permintaan pendapat hukum mengenai perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, maka disampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) sebagai berikut:
Dalam memberikan pendapat hukum ini, digunakan asumsi sebagai berikut:
1.Bahwa seluruh fakta yang digunakan dalam pendapat hukum ini merupakan fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
2.Bahwa kronologi perkara disusun berdasarkan informasi yang telah beredar di ruang publik dan digunakan untuk kepentingan akademik.
3.Bahwa seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku pada saat pendapat hukum ini dibuat.
4.Bahwa pendapat hukum ini tidak dimaksudkan sebagai putusan pengadilan dan tidak bersifat mengikat.
Dalam memberikan pendapat hukum ini, digunakan kualifikasi sebagai berikut:
1.Pendapat hukum ini disusun berdasarkan hukum positif Indonesia.
2.Analisis hanya terbatas pada fakta dan permasalahan hukum yang disajikan.
3.Perubahan fakta dan perkembangan proses hukum dapat mempengaruhi kesimpulan hukum yang diberikan.
4.Pendapat hukum ini dibuat untuk kepentingan akademik..
Kronologis/Peristiwa Hukum
Pada tahun 2025, seorang mahasiswa berinisial A yang sedang menempuh pendidikan pada salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Makassar diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen berinisial K. Pelaku diketahui memiliki hubungan akademik dengan korban dan diduga memanfaatkan kedudukan serta kewenangannya sebagai dosen untuk membangun hubungan yang tidak wajar dengan korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku berulang kali menghubungi korban di luar kepentingan akademik, mengirimkan komunikasi yang mengandung muatan seksual, meminta korban hadir secara pribadi di luar kegiatan perkuliahan, serta melakukan tindakan yang tidak dikehendaki korban dan menimbulkan rasa tidak nyaman.
Korban sempat merasa takut untuk menolak tindakan tersebut karena khawatir akan berdampak terhadap proses akademiknya. Ketimpangan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa menyebabkan korban berada dalam posisi yang rentan dan sulit menyampaikan keberatan secara bebas. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami tekanan psikologis, rasa cemas, ketakutan, gangguan konsentrasi belajar, serta ketidaknyamanan dalam mengikuti aktivitas akademik.
Setelah peristiwa tersebut, korban melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada pihak perguruan tinggi dan aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan yang diterima, pihak kampus melakukan pemeriksaan internal dan memberikan pendampingan awal kepada korban. Sementara itu, aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta memeriksa bukti komunikasi elektronik yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam perkembangan penanganan perkara, muncul kebutuhan untuk memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan hukum yang memadai selama proses hukum berlangsung, termasuk perlindungan keamanan, bantuan hukum, pendampingan psikologis, jaminan kerahasiaan identitas, dan jaminan keberlanjutan pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan kajian hukum mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku, bentuk perlindungan hukum bagi korban, tanggung jawab perguruan tinggi, serta hak korban atas pemulihan dan restitusi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen yang Digunakan
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
3.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
4.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
5.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
6.Dokumen dan pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi
Permasalahan
1.Apakah perbuatan dosen berinisial K dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual?
2.Bentuk perlindungan hukum apa yang berhak diperoleh korban?
3.Bagaimana tanggung jawab perguruan tinggi dalam memberikan perlindungan kepada korban?
4.Bagaimana upaya pemulihan hak-hak korban berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku?
Dasar Hukum
1.Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
2.Pasal 66 sampai dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
3.Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
4.Ketentuan mengenai restitusi, rehabilitasi, dan pendampingan korban dalam UU TPKS.
5.Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Analisis Hukum
A.Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Issue
Apakah tindakan dosen berinisial K terhadap mahasiswa berinisial A dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pelecehan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual?.
Rule
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya dipidana karena melakukan pelecehan seksual nonfisik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, unsur-unsur yang harus dibuktikan meliputi:
1.Setiap orang;
2.Melakukan perbuatan seksual secara nonfisik;
3.Ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang;
4.Menimbulkan rasa tidak nyaman, malu, takut, atau penderitaan psikis;
5.tindakan dilakukan tanpa kehendak atau tanpa persetujuan bebas dari korban.
Menurut pendapat Moeljatno, suatu perbuatan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana apabila memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang telah ditentukan oleh undang-undang dan dilakukan oleh pelaku yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
Selain itu, Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa hukum pidana modern tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban sebagai pihak yang dirugikan oleh tindak pidana.
Application
Dalam perkara ini diketahui bahwa dosen berinisial K secara berulang melakukan komunikasi di luar kepentingan akademik yang mengandung muatan seksual kepada korban. Tindakan tersebut dilakukan dalam konteks hubungan dosen dan mahasiswa yang secara sosiologis menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa.
Unsur “setiap orang” telah terpenuhi karena pelaku merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Unsur “melakukan perbuatan seksual secara nonfisik” terindikasi terpenuhi karena tindakan yang dilakukan berupa komunikasi dan perilaku bermuatan seksual tanpa adanya kepentingan akademik yang sah.
Unsur “ditujukan terhadap tubuh atau keinginan seksual korban” juga terindikasi terpenuhi karena tindakan yang dilakukan berkaitan dengan aspek seksualitas korban.
Unsur “menimbulkan penderitaan psikis” dapat dilihat dari kondisi korban yang mengalami ketakutan, kecemasan, tekanan psikologis, serta terganggunya aktivitas akademik.
Unsur “tanpa persetujuan yang sah” perlu dinilai dengan mempertimbangkan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Dalam hukum modern, persetujuan yang diberikan dalam kondisi ketergantungan dan ketimpangan kekuasaan tidak selalu dapat dianggap sebagai persetujuan yang bebas dan sukarela.
Oleh karena itu, relasi kuasa yang dimiliki pelaku menjadi faktor yang memperkuat dugaan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU TPKS.
ConclusionBerdasarkan fakta yang tersedia dan ketentuan Pasal 5 UU TPKS, terdapat dasar hukum yang kuat untuk menyimpulkan bahwa tindakan dosen berinisial K berpotensi memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelecehan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
B.Perlindungan Hukum terhadap Korban sebagai Implementasi Hak Asasi Manusia
Issue
Apakah korban berhak memperoleh perlindungan hukum secara komprehensif selama proses penegakan hukum berlangsung?
Rule
Pasal 66 sampai dengan Pasal 70 UU TPKS mengatur bahwa korban berhak memperoleh penanganan, pelindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana hingga berakhirnya proses hukum.
Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan hak kepada korban untuk memperoleh perlindungan keamanan, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, bantuan hukum, dan informasi mengenai perkembangan perkara.
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum harus memberikan perlindungan kepada manusia dan menjamin terwujudnya keadilan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut Arif Gosita, korban merupakan pihak yang paling menderita akibat tindak pidana sehingga negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pemulihan yang memadai.
Application
Dalam perkara ini korban mengalami dampak psikologis berupa rasa takut, kecemasan, kehilangan rasa aman, dan gangguan terhadap proses pendidikan.
Kerugian tersebut tidak hanya menyangkut aspek pribadi, tetapi juga menyangkut hak korban untuk memperoleh pendidikan yang aman dan bebas dari diskriminasi.
Perlindungan hukum terhadap korban harus diberikan sejak tahap pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan. Perlindungan tersebut mencakup perlindungan fisik, perlindungan psikologis, pendampingan hukum, kerahasiaan identitas, serta perlindungan dari intimidasi maupun viktimisasi lanjutan.
Conclusion
Korban berhak memperoleh perlindungan hukum secara menyeluruh yang meliputi perlindungan fisik, perlindungan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi, perlindungan identitas, serta jaminan keberlanjutan pendidikan selama proses hukum berlangsung.
C.Tanggung Jawab Perguruan Tinggi dalam Perspektif Hukum dan Etika Akademik
Issue
Apakah perguruan tinggi memiliki tanggung jawab hukum terhadap korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen?
Rule
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi mewajibkan perguruan tinggi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum sangat ditentukan oleh keberadaan lembaga yang menjalankan dan menegakkan hukum dalam kehidupan masyarakat.
ApplicationDalam perkara ini dugaan pelecehan seksual terjadi dalam hubungan akademik antara dosen dan mahasiswa sehingga memiliki keterkaitan langsung dengan lingkungan pendidikan.
Perguruan tinggi berkewajiban memberikan perlindungan terhadap korban, menjaga kerahasiaan identitas korban, menyediakan layanan pendampingan psikologis, menjamin keberlanjutan pendidikan korban, serta melakukan pemeriksaan internal terhadap pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Perguruan tinggi juga harus mencegah terjadinya intimidasi, diskriminasi, atau tindakan balasan terhadap korban yang dapat memperburuk kondisi korban.
Conclusion
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab hukum, moral, dan institusional untuk melindungi korban serta menjamin lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
D.Hak Korban atas Restitusi dan Pemulihan
Issue
Apakah korban berhak memperoleh restitusi dan pemulihan atas kerugian yang dialaminya?
Rule
UU TPKS mengakui hak korban untuk memperoleh restitusi, rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi sosial, serta pemulihan hak-hak lainnya.
Menurut Arif Gosita, tujuan perlindungan korban bukan hanya menghilangkan akibat langsung dari tindak pidana, tetapi juga mengembalikan korban pada kondisi kehidupan yang layak dan bermartabat.
Application
Korban dalam perkara ini mengalami penderitaan psikologis, gangguan akademik, serta kerugian sosial yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai kerugian yang layak memperoleh pemulihan.
Oleh karena itu, bentuk keadilan yang diberikan tidak cukup hanya berupa pemidanaan terhadap pelaku, tetapi juga harus diwujudkan dalam bentuk pemulihan yang nyata terhadap korban.
Conclusion
Korban berhak memperoleh restitusi dan pemulihan secara komprehensif sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip keadilan yang berorientasi pada korban sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kesimpulan
1.Berdasarkan fakta yang tersedia, perbuatan dosen berinisial K terindikasi memenuhi unsur tindak pidana pelecehan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPKS.
2.Korban berhak memperoleh perlindungan hukum berupa perlindungan keamanan, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, restitusi, dan pemulihan hak-hak lainnya.
3.Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi korban serta menjamin lingkungan pendidikan yang aman.
4.Penegakan hukum terhadap pelaku harus berjalan seiring dengan pemulihan hak-hak korban agar tujuan keadilan dapat tercapai secara optimal.
Rekomendasi dan Saran
1.Aparat penegak hukum perlu memproses perkara secara profesional, objektif, dan berperspektif korban.
2.Perguruan tinggi perlu memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui satuan tugas yang efektif.
3.Korban harus memperoleh pendampingan hukum dan psikologis secara berkelanjutan.
4.Negara perlu menjamin pelaksanaan hak restitusi dan pemulihan korban sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
5.Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran hukum mengenai pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Yuliana Dewi Hasibuan
Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply