RisetAnakBangsa.id-Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi setiap anggota keluarga. Namun, bagi sebagian korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), rumah justru menjadi tempat terjadinya ketakutan, ancaman, dan penderitaan yang terus berulang. Ironisnya, tidak sedikit kasus menunjukkan bahwa pelaku yang pernah dilaporkan, diproses secara hukum, bahkan dijatuhi hukuman pidana, tetap kembali melakukan kekerasan kepada korban yang sama. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa sanksi hukum yang telah diberikan belum mampu menghentikan kekerasan dalam rumah tangga?

Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup memadai melalui Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Nomor 24 tahun 2004). Kehadiran undang-undang tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa persoalan KDRT tidak sesederhana menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Kasus demi kasus yang terus bermunculan membuktikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi persoalan yang sulit diberantas.

Sebagian besar kasus tersebut terjadi dalam lingkup rumah tangga. Kondisi ini memperlihatkan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi ruang perlindungan masih menjadi tempat yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi (UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual).

Fenomena KDRT berulang bukan sekadar persoalan teoritis, melainkan terjadi dalam kehidupan nyata. Salah satu contoh adalah kasus yang diberitakan oleh media nasional pada tahun 2025, di mana seorang suami kembali melakukan kekerasan terhadap istrinya meskipun sebelumnya pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Kasus tersebut menunjukkan bahwa proses hukum yang telah dijalani pelaku belum mampu mencegah terulangnya kekerasan. Peristiwa seperti ini memperlihatkan bahwa penanganan KDRT memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya melalui pemidanaan tetapi juga melalui pembinaan pelaku dan perlindungan korban. Di sisi lain, korban sering kali berada dalam posisi yang sulit untuk keluar dari lingkaran kekerasan akibat ketergantungan ekonomi, tekanan keluarga, atau demi mempertahankan keutuhan rumah tangga. Akibatnya, meskipun proses hukum telah berjalan, akar permasalahan yang melatarbelakangi kekerasan sering kali tidak terselesaikan.

KDRT bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga persoalan sosial dan budaya. Budaya patriarki yang masih kuat di sebagian masyarakat sering kali menempatkan perempuan pada posisi yang lebih lemah dalam relasi rumah tangga. Tidak jarang tindakan kekerasan dianggap sebagai urusan pribadi keluarga yang tidak perlu melibatkan pihak luar. Cara pandang seperti inilah yang kemudian membuat korban enggan melapor dan pelaku merasa tindakannya dapat ditoleransi.

Sebab itu, meningkatnya kasus KDRT berulang harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas sistem penanganan yang selama ini diterapkan. Penegakan hukum tetap penting, tetapi tidak cukup jika tidak disertai perlindungan yang kuat bagi korban, pendampingan psikologis, serta edukasi masyarakat mengenai kesetaraan dan penghormatan terhadap hak-hak anggota keluarga. Sebab, keberhasilan penanganan KDRT tidak hanya diukur dari berapa banyak pelaku yang dipenjara, tetapi juga dari seberapa besar kemampuan negara dan masyarakat dalam mencegah kekerasan itu terulang kembali.

Pada akhirnya, KDRT yang terus berulang menjadi pengingat bahwa hukuman pidana belum tentu menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Ketika korban masih hidup dalam ketakutan dan pelaku masih mengulangi perbuatannya, maka ada pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan bersama. Keluarga yang aman dan bebas dari kekerasan tidak akan terwujud hanya dengan ancaman hukuman, tetapi juga melalui perubahan cara pandang, penguatan perlindungan korban, dan komitmen bersama untuk memutus rantai kekerasan dalam rumah tangga.

Menurut saya, berulangnya kasus kekerasan dalam rumah tangga menunjukkan bahwa ancaman pidana yang diatur dalam sistem hukum Indonesia belum sepenuhnya mampu menciptakan efek jera bagi pelaku. Padahal, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tujuan pemidanaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pencegahan tindak pidana, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, serta pembinaan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya ( UU Nomor 1 tahun 2023). Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 yang diterbitkan oleh Komnas Perempuan, tercatat 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2024. Sebagian besar kasus tersebut terjadi dalam ranah personal, termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Data ini menunjukkan bahwa rumah tangga masih menjadi salah satu ruang yang rentan terhadap terjadinya kekerasan terhadap perempuan. dengan sebagian besar terjadi dalam lingkup rumah tangga. Kondisi ini mengindikasikan bahwa pemidanaan yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencapai tujuan sebagaimana yang diharapkan dalam sistem hukum pidana nasional.

KUHP baru menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia, melainkan untuk membina pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab (Kuhp baru). Akan tetapi, dalam kasus KDRT, pendekatan tersebut sering kali belum diikuti dengan program rehabilitasi, konseling, atau pembinaan yang efektif bagi pelaku. Akibatnya, pelaku berpotensi mengulangi tindakannya setelah menjalani proses hukum. Di sisi lain, korban sering kali berada dalam kondisi yang rentan karena ketergantungan ekonomi, tekanan keluarga, maupun faktor sosial lainnya. Sebab itu, penanganan KDRT berulang memerlukan upaya yang lebih komprehensif, tidak hanya melalui pemidanaan, tetapi juga melalui perlindungan korban, rehabilitasi pelaku, serta pembelajaran masyarakat agar tujuan hukum pidana sebagaimana yang dicantumkan dalam KUHP baru dapat terwujud sebaimana semestinya.

maraknya kasus KDRT yang terjadi secara berulang menunjukkan bahwa penegakan hukum yang selama ini dilakukan belum sepenuhnya berhasil memutus rantai kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, fakta bahwa kekerasan terus terulang membuktikan bahwa penghukuman semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. KDRT merupakan masalah yang kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, budaya, dan psikologis. Sebab itu, saya berpendapat bahwa upaya penanggulangan KDRT harus dilakukan secara lebih maksimal melalui penguatan perlindungan korban, pendampingan psikologis, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kekerasan dalam rumah tangga. Sudah saatnya pemerintah, baik aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, maupun masyarakat, mengambil peran aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk KDRT. Sebab menghentikan kekerasan bukan hanya tanggung jawab korban atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan keluarga yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (khusus Pasal 51–54 tentang tujuan dan pedoman pemidanaan).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komnas perempuan, diterbitkan tahun 2025. Data menunjukkan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi 330.097 kasus pada tahun 2024.

Data SIMFONI PPA Kementerian PPPA Tahun 2024–2025.

Statistik Kriminal Indonesia 2024, Badan Pusat Statistik (BPS).

Statistik Gender Indonesia 2024, Badan Pusat Statistik (BPS).

Satrio Ramadhan & Ika Arinia Indriyany, “Tata Kelola Layanan Korban Kekerasan Rumah Tangga Berbasis Gender: Kasus KDRT di Jakarta Utara 2025”.

Laskar Ando Saputra, Nisa Fadhilah, dan Slamet Haryadi, “Analisis Yuridis Putusan Pengadilan dalam Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga”, Audi Et AP Jurnal Penelitian Hukum, 2025.

Romero Sahat Moshe, “Penerapan Restorative Justice dalam Kasus KDRT: Antara Keadilan dan Perlindungan Korban”, Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik, 2025.

Latipa Hanum Sitompul, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”, Jurnal Dialektika Hukum, 2025.

Hasiholan M. Sagala dkk., “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga”, Jurnal Pendidikan Tambusai, 2025.

Ike Sumawaty & Heru Hendrawan, “Dinamika Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Pekanbaru”, Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2025.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana Edisi Revisi Terbaru, 2024.

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, edisi terbaru 2024.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, edisi terbaru 2024.

Topo Santoso, Kriminologi, edisi revisi terbaru 2024.

Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan.

Marwah Agustina Hutapea

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah  UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan