RisetAnakBangsa.id-Muhkamat, dalam asal katanya, berasal dari akar kata “hakama”. Istilah “hukm” merujuk pada tindakan memutuskan antara dua atau lebih perkara, sehingga seorang hakim dianggap sebagai individu yang melindungi dari ketidakadilan dan memisahkan dua pihak yang tengah berselisih. Muhkamat sendiri mencirikan sesuatu yang teguh, jelas, dan mampu membedakan antara kebenaran dan kebatilan (Diah, 2020).
Sedangkan menurut istilah, Muhkamat merujuk pada ayat yang jelas dan tegas dalam maknanya, mudah dipahami. Beberapa mendefinisikannya sebagai ayat yang mencakup nasikh, hukum halal-haram, serta mengandung petunjuk iman dan amal. Sebaliknya, Mutasyabihat adalah ayat yang membawa beberapa makna dan sulit ditentukan maksudnya tanpa penelitian mendalam (Hitami, 2012).
Al-Muhakkam, menurut para ulama ushul fiqh, merujuk kepada ketentuan hukum dalam Islam yang memiliki makna yang jelas dan tegas. Sifatnya yang rinci dan jelas membuatnya tidak dapat diartikan kembali (takwil), sehingga memberikan pedoman hukum yang mutlak dan tidak dapat digantikan dengan makna lain. Al-Muhakkam menjadi landasan kokoh dalam pemahaman dan aplikasi aturan-aturan hukum Islam.
Mutasyabihat, dalam konteks bahasa, berasal dari akar kata tasyabuh, yang menggambarkan situasi di mana suatu entitas memiliki kemiripan dengan yang lain. Sementara itu, syubhah merujuk pada keadaan di mana perbedaan antara dua hal sulit dikenali karena adanya kesamaan baik secara konkret maupun abstrak. Secara umum, para ahli bahasa menggunakan istilah Mutasyabihat untuk menyiratkan adanya kesamaan dan kesamaran yang menunjukkan tingkat kemiripan. Namun, dalam konteks ushul fiqh, Mutasyabihat memiliki makna khusus sebagai lafal yang tidak secara langsung mengungkapkan maknanya, tanpa adanya dukungan dari penjelasan luar. Dalam perspektif syariah dan ilmu hadis, konsep ini cukup untuk menjelaskan al-Mutasyabihat, meskipun tidak ada referensi eksplisit dalam nash syariah. Sebagai contoh, kata-kata seperti “Tasyaabuhu” dan “Isytabaha” menunjukkan adanya kemiripan antara keduanya, sehingga sulit dibedakan karena kesamaan bentuknya (Ritonga, 2018).
Lafadz Muhkamat dan Mutasyabihat digunakan sebagai bentuk kata benda maskulin untuk menjelaskan sifat dari kata-kata yang juga bersifat maskulin, seperti Al-Qur’an yang dapat dikelompokkan sebagai Muhkamat atau Mutasyabihat. Di sisi lain, Muhkamat dan Mutasyabihat adalah bentuk kata benda feminin yang digunakan untuk menjelaskan sifat dari kata-kata yang juga bersifat feminin, seperti surah atau ayat yang dapat dikategorikan sebagai Muhkamat atau Mutasyabihat. Dalam konteks lain, Mutasyabihat dihubungkan dengan kesamaan dan kesesuaian dalam penggunaan kata dan keindahan bahasa.
Oleh karena itu, tasyabuh al-kalam merujuk pada kemiripan dan keselarasan dalam penggunaan kata-kata, di mana satu bagian dapat melengkapi yang lain (Husni, 2018).
Beberapa orang mungkin menyatakan bahwa semua ayat dalam Al-Qur’an dapat dianggap sebagai Muhkamat jika yang dimaksudkan adalah keindahan. Sebaliknya, Al-Qur’an dapat dianggap Mutasyabihat jika yang dimaksudkan adalah tingkat keunggulan dalam kefasihan bahasa yang tak tertandingi sebagai mukjizat. Baik Muhkamat maupun Mutasyabihat memiliki beragam makna, baik menurut asal-usul bahasa (etimologi) maupun penggunaan istilah (terminologi). Oleh karena itu, perlu untuk menjelaskan kedua pengertian tersebut. Para ahli bahasa, misalnya, menggunakan kata “muhakkam” untuk berbagai makna. Sebagai contoh, jika mereka mengatakan “Ahkamul Amri”, hal ini dapat diartikan sama dengan “Ittaqanal Amra”, yang berarti suatu hal atau urusan yang baik. Namun, sebagian ulama juga menggabungkan kata yang sinonim dengan Al-Man’u, seperti dalam kalimat “Man’ul Amri” atau “Man’un Naasi”, dengan arti mencegah manusia dari hal-hal yang tidak baik, sehingga pada akhirnya berarti kebaikan (Drajat, 2017).
Dalil ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang adanya ayat-ayat Muhkamat dan Mutasyabihat adalah surah Ali ‘Imran ayat 7, yaitu sebagai berikut:
هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ
Artinya: Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad). Di antaranya ada ayat-ayat yang Muhkamat, itulah pokok-pokok Kitab dan yang lain Mutasyabihat.
Sikap Para Ulama Terhadap Ayat-Ayat Al-Muhkamat wa Al-Mutasyabihat
Sikap para ulama terhadap ayat-ayat Mutasyabihat terbagi dalam dua kelompok, yaitu:
Madzhab Salaf,
Yaitu para ulama yang mempercayai dan mengimani ayat-ayat Mutasyabihat dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah sendiri (tafwidh ilallah), mereka menyucikan Allah dari pengertian-pengertian lahir yang mustahil bagi Allah dan mengimaninya sebagaimana yang diterangkan Al-Qur’an. Di antara ulama yang masuk ke dalam kelompok ini adalah Imam Malik yang berasal dari ulama mutaqaddimin.
Madzhab Khalaf,
Yaitu para ulama yang berpendapat perlunya menakwilkan ayat-ayat Mutasyabihat yang menyangkut sifat Allah sehingga melahirkan arti yang sesuai dengan keluhuran Allah. Mereka umumnya berasal dari kalangan ulama muta’akhirin.
Karakteristik Al-Muhkamat wa Al-Mutasybihat
Untuk memahami apakah suatu ayat termasuk dalam kategori Muhkamat atau Mutasyabihat, identifikasi ciri-cirinya menjadi langkah yang sangat membantu. Berikut adalah ciri-ciri yang membedakan antara ayat Muhkamat dan Mutasyabihat.
Ciri-ciri Muhkamat di antaranya:
- Muhkamat adalah ayat yang mudah diketahui maksudnya.
- Muhkamat adalah ayat yang hanya mengandung satu wajah.
- Muhkamatadalah ayat yang dimaksudnya dapat diketahui secara langsung, tanpa memerlu-kan keterangan lain (takwil).
- Maknanya sudah tersurat dengan jelas dalam ayat-ayatnya, sehingga tidak memerlukan pembahasan atau analisis lebih lanjut karena dapat dipahami dengan mudah.
- Ayat-ayatnya hanya mempunyai satu penafsiran makna saja.
Ciri-ciri Mutasyabihat di antaranya:
- Mutasyabihat hanya diketahui maksudnya oleh Allah sendiri.
- Mutasyabihat banyak mengandung banyak wajah.
- Mutasyabihat memerlukan penjelasan dengan merujuk kepada ayat-ayat lain.
- Ayat-ayatnya bersifat samar, yang berarti memerlukan penjelasan dari ayat lain atau memerlukan penalaran agar dapat memahami maksudnya.
- Ayat-ayatnya memiliki banyak makna.
Contoh Ayat Al-Muhkamat wa Al-Mutasyabihat
Al-Muhkamat
Contoh:
- (QS. Al-Baqarah {2}:110)
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya: “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Keterangan:
Ayat ini termasuk Muhkamat karena mengandung perintah yang jelas mengenai pelaksanaan salat dan zakat. Maknanya mudah dipahami serta tidak menimbulkan perbedaan penafsiran yang berarti.
- (QS. Al-Baqarah {2}:183)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Keterangan:
Ayat ini termasuk Muhkamat karena menjelaskan kewajiban berpuasa bagi orang-orang yang beriman secara jelas dan tegas. Maknanya mudah dipahami serta tidak menimbulkan keraguan dalam penafsirannya
Al-Mutasyabihat
Contoh:
- (Yā Sīn (Al-Baqarah {22}:1)
يسٓ
Artinya: Ya Sin. (Tidak diterjemahkan karena berupa huruf-huruf muqaththa’ah.)
Keterangan:
Ayat “Yā Sīn” termasuk ayat Mutasyabihat karena terdiri dari huruf-huruf muqaththa’ah yang makna sebenarnya tidak diketahui secara pasti oleh manusia.
Contoh:
- (QS. Al-Baqarah {1}:1)
الٓمّٓ
Artinya:Alif Lam Mim. (Tidak diterjemahkan karena berupa huruf-huruf muqaththa’ah.)
Keterangan:
Ayat ini tergolong Mutasyabihat karena terdiri dari huruf-huruf muqaththa’ah (huruf-huruf terputus) yang makna sebenarnya tidak diketahui secara pasti oleh manusia.
Hikmah Keberadaan Ayat Al-Muhkamat wa Al-Mutasyabihat
Keberadaan konsep Al-Muhkamat wal-Mutasyabih menunjukkan kompleksitas Al-Qur’an dan kebijaksanaan Allah dalam menyampaikan wahyu-Nya dengan cara yang berbeda-beda. Keberadaan konsep Al-Muhkamat wal-Mutasyabih dalam Al-Qur’an memiliki berbagai hikmah dan manfaat bagi umat Islam. Berikut adalah beberapa hikmah keberadaan Al-Muhkamat wal-Mutasyabih:
Ketegasan Hukum dan Pedoman
Al-Muhkamat memberikan hukum-hukum yang tegas dan pedoman hidup yang jelas bagi umat Islam. Dengan memiliki ayat-ayat yang bersifat Muhkamat, umat dapat memahami secara langsung apa yang diperintahkan atau dilarang oleh Allah.
Kekayaan Makna dan Kedalaman
Al-Mutasyabih memberikan kekayaan makna dan kedalaman dalam pemahaman Al-Qur’an. Ayat-ayat yang bersifat Mutasyabihat mengajak umat untuk merenung, memikirkan, dan mencari makna yang lebih dalam, sehingga memperkaya spiritualitas dan pemahaman agama.
Ujian dan Pengujian Iman
Ayat-ayat Mutasyabihat merupakan ujian dan pengujian iman. Mereka menuntut umat untuk merenung, mencari pemahaman, dan mengembangkan kebijaksanaan dalam menafsirkan makna ayat-ayat tersebut. Hal ini dapat menjadi sarana pengembangan intelektual dan spiritual.
Kesesuaian dengan Konteks Perubahan
Kehadiran Al-Muhkamat wal-Mutasyabih memungkinkan Al-Qur’an tetap relevan sepanjang zaman. Ayat-ayat yang bersifat Muhkamat memberikan dasar prinsipprinsip hukum yang tetap, sementara ayat-ayat Mutasyabihat memberikan 13 kelenturan dalam menanggapi perubahan zaman dan konteks sosial.
Peningkatan Kecerdasan Spiritual
Proses merenung dan memahami ayat-ayat yang bersifat Mutasyabihat dapat meningkatkan kecerdasan spiritual umat Islam. Hal ini melibatkan proses pengamatan, pemikiran, dan refleksi yang mendalam terhadap ajaran Allah, sehingga memperkuat hubungan spiritual dengan-Nya.
Perpaduan Antara Klaritas dan Kekhususan
Kehadiran Al-Muhkamat wal-Mutasyabihat menunjukkan kebijaksanaan Allah dalam menyampaikan wahyu-Nya. Ada perpaduan antara kejelasan dan ketegasan hukum (Al-Muhkamat) dengan kekhususan dan kompleksitas makna (Al-Mutasyabihat), mencerminkan pemahaman yang mendalam dan luas dari Sang Pencipta.
Inspirasi untuk Meneliti dan Belajar
Ayat-ayat Mutasyabihat memberikan inspirasi untuk meneliti dan belajar lebih lanjut. Umat Islam diajak untuk terus mencari ilmu, bertanya, dan merenungkan kebijaksanaan Allah yang terdalam.
Hikmah keberadaan Al-Muhkamat wal-Mutasyabih tidak hanya terbatas pada dimensi hukum, tetapi juga mencakup aspek spiritual, intelektual, dan sosial dalam kehidupan umat Islam. Konsep ini mencerminkan rahmat dan kearifan Allah dalam memberikan petunjuk-Nya kepada umat manusia.
Kesimpulan
Pembahasan tentang ayat-ayat Al-Qur’an yang dibagi menjadi muhkamat dan mutasyabihat menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam cara pemahaman dan penafsiran terhadap kedua jenis ayat tersebut. Ayat-ayat muhkamat adalah ayat yang jelas dan pasti maknanya, tidak memerlukan penafsiran lebih lanjut, sementara ayat-ayat mutasyabihat memiliki makna yang tidak jelas dan membutuhkan penafsiran atau takwil lebih lanjut.
DAFTAR PUSTAKA
Diah. 2020. Al-Muhkamat dan Al-Mutasyabihat dalam Al-Qur’an.
Drajat. 2017. Kajian Al-Muhkamat dan Al-Mutasyabihat dalam Ulumul Qur’an.
Hitami, Munzir. 2012. Pengantar Studi Al-Qur’an: Teori dan Pendekatan. Pekanbaru: Suska Press.
Husni. 2018. Konsep Al-Muhkamat dan Al-Mutasyabihat dalam Perspektif Ulama.
Ritonga. 2018. Ushul Fiqh dan Pemahaman Ayat Mutasyabihat.

Sifa Audini Siregar
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply