Penulis:Widya Gupita A.R (IIlmu Pendidikan Sosial, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon)

RisetAnakBangsa.id-Perkembangan teknologi digital khususnya di era society 5.0 telah mempengaruhi berbagai sektor kehidupan, salah satunya adalah cara masyarakat untuk terhubung dengan politik. Apabila dahulu informasi mengenai politik dapat diperoleh melalui surat kabar, televisi, radio, maupun dari mulut ke mulut, di era sekarang ini masyarakat mampu memperoleh berbagai macam situasi dan kabar mengenai politik hanya melalui Smartphone yang terhubung dengan internet kapanpun dan dimanapun berada. Bahkan, media sosial seperti Instagram, Tiktok, serta YouTube telah menjadi wadah atau ruang bagi masyarakat untuk mengikuti berbagai isu dan informasi politik, ruang untuk bersuara dan berpendapat, berdiskusi bahkan membangun gerakan sosial. Fenomena perubahan dan pergeseran kebiasaan tersebut sangat terasa di kalangan generasi muda yang memang sudah terbiasa dengan arus digital. Dari sebuah penelitian yang telah dilakukan, didapatkan hasil bahwa Generasi Z (Gen Z) menjadikan media sosial bukan hanya sebagai sumber untuk memperoleh informasi politik, tetapi juga sebagai ruang interaktif untuk melakukan berbagai kegiatan politik seperti kampanye, diskusi, hingga mobilisasi politik (Ramadhani et al. 2025).

Fenomena ini menarik untuk diamati dari perspektif ilmu politik karena partisipasi politik tidak lagi dapat dipahami hanya melalui aktivitas konvensional seperti memberikan suara, bergabung dengan partai politik, menghadiri rapat umum kampanye, atau berpartisipasi dalam demonstrasi. Aktivitas politik publik telah berevolusi seiring dengan perubahan teknologi. Ketika seseorang berbagi informasi politik, mengomentari kebijakan pemerintah, membuat konten tentang isu-isu publik, berpartisipasi dalam diskusi politik, atau mendorong orang lain untuk menggunakan hak pilih mereka, muncul pertanyaan apakah aktivitas-aktivitas ini dapat dianggap sebagai bentuk partisipasi politik. Pertanyaan ini penting karena partisipasi publik merupakan elemen penting dalam kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, perkembangan media sosial tidak hanya terkait dengan kemajuan teknologi komunikasi tetapi juga dengan perubahan cara warga negara memenuhi peran mereka dalam kehidupan politik. 

Dalam konsep dasar ilmu politik, partisipasi politik adalah keterlibatan masyarakat atau warga negara dalam proses politik serta upaya mempengaruhi proses dalam mengambil sebuah keputusan. Pada konteks digital, keterlibatan atau partisipasi tersebut dapat dilakukan melalui ruang daring (dalam jaringan). Berdasarkan data hasil survei penelitian yang telah dilakukan terhadap para pemilih pemula di Indonesia, sosial media menjadi salah satu sarana guna mendapatkan informasi terkait pemilu serta mendorong generasi muda untuk terjun dan berpartisipasi dalam politik (Arumsari, Septina, dan Saputro 2020). Artinya, dengan adanya media sosial ruang politik menjadi lebih luas karena masyarakat tidak harus berada atau mengikuti sebuah organisasi politik yang formal untuk menyampaikan aspirasi atau berpartisipasi dalam diskusi terkait permasalahan publik. Akan tetapi, karena dengan terus berkembangnya teknologi digital saat ini tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi politik tetapi juga mempermudah individu atau golongan yang tidak bertanggung jawab untuk membuat dan menyebar luaskan informasi palsu, sehingga membuat masyarakat harus selektif dalam memvalidasi kebenaran informasi tersebut. Tidak sedikit masyarakat yang masih minim kemampuan dalam literasi digital sehingga mudah termakan berita palsu (hoax) dan menciptakan hasil diskusi politik yang kurang berkualitas. Isu ini menjadi semakin serius dalam dunia politik karena informasi yang keliru dapat menyebabkan keretakan serta mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kandidat, kebijakan, maupun golongan politik tertentu.

Berdasarkan permasalahan tersebut dapat diartikan bahwa aktivitas atau partisipasi politik melalui media sosial perlu diiringi dengan kemampuan literasi politik serta literasi digital yang baik. Karena pada kenyataannya, seseorang yang aktif berkomentar atau menyebarkan konten terkait isu politik belum tentu memiliki latar belakang pemahaman politik yang memadai. Dengan begitu, permasalahan utama dalam aktivitas politik digital bukan hanya bagaimana cara membuat generasi muda menjadi tertarik dan lebih aktif dalam memberikan aspirasi dan membahas berbagai macam isu politik, akan tetapi juga bagaimana memastikan bahwa partisipasi dalam aktivitas politik digital tersebut didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Di sisi lain, media sosial juga mempengaruhi pola komunikasi antara masyarakat dengan politisi. Dalam komunikasi politik konvensional, masyarakat cenderung hanya berada diposisi penerima pesan atau informasi. Sedangkan dalam politik digital, masyarakat tidak hanya berada di posisi menerima pesan dan informasi dari politisi tetapi komunikasi tersebut dapat menjadi diskusi interaktif, dimana politisi dapat menyampaikan ide gagasannya secara langsung kepada masyarakat dan masyarakat dapat memberikan pendapat atau tanggapannya secara lebih terbuka. Bahkan saat ini, masyarakat mampu mengadakan wacana politik sendiri dan menyebarluaskannya tanpa harus menunggu media konvensional untuk memberitakannya.

Keadaan ini memperlihatkan bahwa media sosial tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga telah menjadi wadah atau ruang sosial untuk melangsungkan proses politik. Pada saat ini, kemampuan untuk mempengaruhi persepsi publik tidak hanya bergantung pada lembaga politik atau media massa yang besar, tetapi individu,  influencer, maupun komunitas masyarakat dapat memberikan pengaruh yang besar apabila konten yang dihasilkan mampu menarik dan memperoleh perhatian luas (FYP). Di sini, konsep kekuasaan dari ilmu politik dapat diterapkan untuk menjelaskan fenomena media sosial. Kekuasaan tidak terbatas pada kemampuan individu untuk membuat keputusan resmi, tetapi juga terwujud dalam kemampuan mereka untuk memengaruhi pandangan masyarakat terhadap suatu isu. Bagi generasi muda, situasi ini menghadirkan peluang signifikan untuk menjadi warga negara yang lebih aktif. Kaum muda tidak perlu menunggu untuk bergabung dengan partai politik atau menduduki jabatan pemerintahan untuk terlibat dalam kehidupan politik. Mereka dapat memulai dengan hal-hal sederhana seperti mengikuti perkembangan kebijakan publik, mendiskusikan isu-isu sosial, memberikan kritik yang membangun, memverifikasi informasi politik, dan menggunakan hak pilih mereka berdasarkan pertimbangan rasional.

Oleh karena itu, media sosial tidak seharusnya hanya dipandang sebagai tempat hiburan atau informasi, tetapi sebagai ruang sipil dengan dimensi politik. Kebebasan berekspresi harus diiringi dengan tanggung jawab untuk memverifikasi informasi dan menghormati beragam pendapat. Hal ini sangat penting dalam konteks pendidikan ilmu sosial, karena tujuan pendidikan bukan hanya untuk memberikan pengetahuan tentang masyarakat, tetapi juga untuk menghasilkan individu yang mampu memahami kehidupan sosial dan memenuhi peran mereka sebagai warga negara. Pendidikan politik dan literasi digital menjadi bagian penting dalam membantu generasi muda memahami bahwa aktivitas mereka di ruang digital juga dapat memengaruhi kehidupan demokrasi.

Pada akhirnya, media sosial telah memperluas cakupan partisipasi politik bagi generasi muda. Aktivitas politik tidak lagi terbatas pada lingkaran resmi, kini mengambil bentuk lain, seperti diskusi, ekspresi, pembuatan konten, dan pertukaran informasi di dunia digital. Namun, partisipasi yang meluas ini harus diimbangi dengan kesadaran politik dan penggunaan informasi yang bertanggung jawab. Partisipasi politik yang efektif bukan hanya tentang seberapa sering seseorang berbicara tentang politik, tetapi lebih tentang sejauh mana partisipasi tersebut didasarkan pada pengetahuan, pemikiran kritis, dan kepedulian terhadap kepentingan umum. Oleh karena itu, tantangan yang dihadapi kaum muda di era digital bukanlah sekadar menjadi pengguna aktif media sosial, tetapi menjadi warga negara yang mampu menggunakan ruang digital secara sadar dan bertanggung jawab dalam kerangka demokrasi.

DAFTAR PUSTAKA

Arumsari, Nugraheni, Wenny Eka Septina, dan Iwan Hardi Saputro. 2020. “Peran Media Sosial dalam Meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula di Kalangan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang.” Harmony: Jurnal Pembelajaran IPS dan PKN.

Ramadhani, Shakeella Putri, Nurul Dewi Kurniawati, Aldina Nurcahyani, Ardiyanti Nur Khasanah, dan Neng Vinna Syaharani. 2025. “Media Sosial: Pemantik Partisipasi Politik Generasi Z Menuju Pilkada Jakarta Yang Bermakna.” Journal of Indonesian Social Studies Education 3 (1).