Penulis: Tri Gunawan, S.Pd., Gr (Guru Sosiologi SMAN 2 Tegineneng)
RisetAnakBangsa.id-Pendidikan merupakan salah satu proses penting dalam membentuk kemampuan manusia untuk menjalani kehidupannya. Pendidikan tidak hanya memiliki fungsi untuk mentransmisikan berbagai pengetahuan yang telah berkembang dalam masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam membentuk kemampuan seseorang untuk memahami persoalan, mempertimbangkan berbagai pilihan, mengambil keputusan, dan bertanggung jawab terhadap keputusan tersebut. Dengan demikian, keberhasilan pendidikan sejatinya tidak hanya dapat dilihat dari seberapa banyak materi yang telah diberikan kepada murid, tetapi juga sejauh mana proses pendidikan mampu membentuk kapasitas murid dalam menggunakan pengetahuan yang dimilikinya ketika berhadapan dengan berbagai persoalan kehidupan.
Hal yang menjadi permasalahan adalah ketika pendidikan justru lebih banyak menempatkan pengetahuan sebagai sekumpulan konsep yang harus dipahami dan dihafalkan. Murid mempelajari berbagai definisi, teori, rumus, klasifikasi, hingga istilah akademik sejak pendidikan dasar sampai pendidikan menengah. Penguasaan terhadap berbagai pengetahuan tersebut tentu tetap penting. Namun, penguasaan pengetahuan menjadi kurang bermakna apabila hanya dapat digunakan ketika pertanyaan diberikan dalam bentuk yang sama dengan contoh yang sebelumnya dipelajari.
Fenomena tersebut cukup mudah ditemukan dalam proses pembelajaran. Murid dapat menjelaskan suatu konsep ketika diminta menyebutkan pengertiannya, tetapi mengalami kesulitan ketika konsep yang sama disajikan melalui persoalan dengan konteks yang berbeda. Dalam pembelajaran sosiologi, misalnya, seorang murid dapat menghafalkan pengertian konformitas sebagai perubahan perilaku akibat tekanan kelompok. Namun, penguasaan terhadap konsep tersebut seharusnya tidak berhenti pada kemampuan menyampaikan definisi. Murid seharusnya juga mampu menggunakan konsep konformitas untuk menjelaskan perilaku seseorang yang mengikuti tindakan kelompoknya, tekanan teman sebaya, kecenderungan mengikuti pendapat mayoritas, atau berbagai fenomena sosial lain yang memiliki karakteristik serupa.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam transfer pengetahuan. Pengetahuan telah dimiliki, tetapi belum sepenuhnya menjadi perangkat berpikir yang dapat digunakan ketika seseorang berhadapan dengan situasi baru. Padahal, salah satu tujuan utama pembelajaran seharusnya adalah menjadikan pengetahuan sebagai alat untuk memahami realitas, bukan sekadar sebagai informasi yang tersimpan dalam ingatan.
Capaian Belajar dan Kemampuan Menggunakan Pengetahuan
Persoalan tersebut menjadi semakin penting apabila dikaitkan dengan capaian literasi dan numerasi murid di Indonesia. Rapor Pendidikan Indonesia 2025 menunjukkan bahwa proporsi murid SMA/MA/sederajat yang mencapai kompetensi minimum literasi mengalami peningkatan dari 60,25 persen pada 2022 menjadi 64,84 persen pada 2023 dan 67,29 persen pada 2024. Meskipun menunjukkan perkembangan positif, data tersebut juga berarti bahwa 32,71 persen murid pada 2024 belum mencapai kompetensi minimum literasi. Istilah tersebut tentu tidak dapat dimaknai bahwa kelompok murid tersebut tidak mampu membaca, melainkan belum mencapai batas kompetensi minimum sebagaimana diukur dalam Rapor Pendidikan (PSKP, 2025).
Kondisi yang hampir sama terlihat pada kemampuan numerasi. Proporsi murid SMA/MA/sederajat yang mencapai kompetensi minimum numerasi meningkat dari 51,51 persen pada 2022 menjadi 55,71 persen pada 2023 dan 58,07 persen pada 2024. Dengan demikian, masih terdapat 41,93 persen murid yang belum mencapai kompetensi minimum numerasi pada 2024. Menariknya, numerasi dalam Rapor Pendidikan tidak sekadar dimaknai sebagai kemampuan melakukan perhitungan, tetapi kemampuan menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari dalam berbagai konteks yang relevan (PSKP, 2025).
Gambaran lain dapat dilihat melalui Programme for International Student Assessment (PISA) 2022. Murid usia 15 tahun di Indonesia memperoleh skor rata-rata 366 dalam matematika, 359 dalam membaca, dan 383 dalam sains. Capaian tersebut berada di bawah rata-rata negara OECD yang masing-masing mencapai 472 dalam matematika, 476 dalam membaca, dan 485 dalam sains (OECD, 2023).
Persoalan yang lebih penting bukan sekadar posisi skor Indonesia dibandingkan dengan negara lain, melainkan kemampuan yang direpresentasikan oleh skor tersebut. Hanya sekitar 18 persen murid Indonesia yang mencapai sedikitnya Level 2 dalam matematika. Pada kemampuan membaca, proporsinya sebesar 25 persen, sedangkan dalam sains sebesar 34 persen. Pada Level 2 matematika, misalnya, murid setidaknya sudah mampu mengenali bagaimana suatu situasi sederhana dapat direpresentasikan secara matematis tanpa memperoleh instruksi secara langsung. PISA sendiri dirancang bukan hanya untuk melihat penguasaan materi sekolah, tetapi untuk mengetahui sejauh mana murid mampu memecahkan persoalan yang kompleks, berpikir kritis, dan menggunakan pengetahuan dalam menghadapi tantangan kehidupan nyata (OECD, 2023).
Data Rapor Pendidikan dan PISA tentu tidak dapat dibandingkan secara langsung karena menggunakan instrumen, populasi, serta kerangka pengukuran yang berbeda. Rapor Pendidikan menggambarkan capaian sistem pendidikan nasional berdasarkan indikator yang dikembangkan dalam Evaluasi Sistem Pendidikan, sedangkan PISA mengukur kompetensi murid berusia 15 tahun melalui kerangka asesmen internasional. Meskipun begitu, keduanya memberikan alasan yang cukup kuat untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap kemampuan murid dalam menggunakan pengetahuan, bukan hanya menguasai materi.
Capaian tersebut juga tidak dapat secara sederhana digunakan untuk menyatakan bahwa rendahnya kemampuan literasi dan numerasi disebabkan oleh kebiasaan menghafal. Hasil belajar dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi sosial ekonomi, lingkungan keluarga, kualitas pembelajaran, ketersediaan sumber belajar, kesenjangan wilayah, hingga dampak pandemi COVID-19. Bahkan OECD mencatat bahwa hasil PISA 2022 perlu dibaca dengan mempertimbangkan gangguan pembelajaran selama pandemi (OECD, 2024). Namun, data tersebut tetap memberikan suatu pertanyaan mendasar: apabila murid telah berada dalam sistem pendidikan selama bertahun-tahun, sejauh mana pengetahuan yang dipelajari benar-benar telah menjadi bagian dari cara mereka berpikir?
Pendidikan dan Kebiasaan Berpikir
Kemampuan berpikir tidak terbentuk secara otomatis hanya karena seseorang memperoleh banyak pengetahuan. Kemampuan tersebut membutuhkan pembiasaan. Murid perlu terbiasa berhadapan dengan persoalan, menemukan hubungan antarinformasi, memberikan alasan, mempertanyakan suatu pendapat, membandingkan berbagai alternatif, hingga mengevaluasi keputusan yang telah dibuat. Apabila proses pembelajaran lebih banyak memberikan kesempatan kepada murid untuk menerima jawaban daripada membangun jawaban, maka pengetahuan berpotensi berhenti sebagai sesuatu yang harus direproduksi kembali ketika dibutuhkan dalam asesmen.
Dalam konteks tersebut, hasil studi World Bank mengenai praktik pembelajaran di Indonesia memberikan gambaran yang menarik. Studi Teach Primary dilakukan pada 405 sekolah dasar dengan observasi awal terhadap 501 guru kelas IV. Setiap guru direncanakan diamati pada dua titik waktu sehingga menghasilkan 1.002 observasi. Setelah sembilan observasi dikeluarkan karena data yang tidak lengkap, dataset akhir terdiri atas 993 observasi dari 500 guru. Sampel tersebut dirancang mendekati representasi nasional, meskipun tidak dapat digunakan untuk memberikan estimasi pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota (Dini, Kim, & Nomura, 2024).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek Instruction memperoleh skor rata-rata 2,5 dari skala 5, sedangkan elemen Critical Thinking memperoleh skor rata-rata 2,4. Lebih jauh lagi, 78 persen guru berada pada kategori rendah dalam perilaku memberikan pertanyaan terbuka. Pada aspek otonomi murid, skor rata-rata yang diperoleh adalah 2,5 dari skala 5 (Dini et al., 2024).
Hal yang menarik adalah adanya perbedaan antara kemampuan dalam membangun budaya kelas dengan kualitas instruksi. Sebanyak 88 persen guru memperoleh skor tiga atau lebih dalam aspek Classroom Culture, sedangkan pada aspek Instruction hanya 26 persen guru yang memperoleh skor tiga atau lebih. Hasil tersebut menunjukkan bahwa guru relatif lebih berhasil membangun lingkungan kelas yang mendukung dan teratur dibandingkan mendorong proses instruksional yang berkualitas tinggi (Dini et al., 2024).
Temuan tersebut perlu digunakan secara hati-hati karena penelitian dilakukan pada jenjang sekolah dasar dan tidak dapat secara langsung digeneralisasikan pada seluruh proses pembelajaran di Indonesia, khususnya pendidikan menengah. Meskipun begitu, hasil penelitian tersebut setidaknya menunjukkan bahwa pengembangan kemampuan berpikir kritis, pemberian pertanyaan terbuka, dan pemberian otonomi kepada murid masih menjadi bagian yang perlu diperkuat dalam pembelajaran.
Hal tersebut menjadi penting karena proses pembelajaran pada dasarnya tidak hanya membentuk apa yang diketahui oleh murid, tetapi juga membentuk kebiasaan mereka dalam memperoleh pengetahuan. Apabila selama bertahun-tahun pola pembelajaran yang dialami adalah guru memberikan penjelasan, murid mencatat, menghafalkan, kemudian mengerjakan soal dengan pola yang hampir sama, maka murid akan menjadi terbiasa mencari jawaban yang dianggap benar oleh otoritas. Ketika konteks persoalan berubah dan tidak terdapat petunjuk yang jelas mengenai jawaban yang diharapkan, mereka dapat mengalami kesulitan.Dengan demikian, persoalan pendidikan bukan semata-mata terletak pada jumlah materi yang diberikan. Materi yang sedikit juga tidak menjamin terbentuknya kemampuan berpikir apabila proses pembelajarannya tetap menempatkan murid sebagai penerima informasi. Sebaliknya, pengetahuan yang bersifat akademik dan abstrak tetap dapat memiliki relevansi yang kuat apabila digunakan untuk membaca dan menjelaskan realitas.
Sosiologi seharusnya membuat murid semakin mampu memahami masyarakat. Matematika membuat murid semakin mampu menggunakan informasi kuantitatif dalam mengambil keputusan. Bahasa membuat murid semakin mampu memahami informasi, menyusun argumentasi, dan mengomunikasikan pikirannya. Sains membuat murid semakin mampu membedakan suatu klaim berdasarkan kualitas bukti yang mendukungnya. Sejarah membuat murid semakin mampu memahami bahwa berbagai kondisi yang terdapat dalam masyarakat hari ini merupakan hasil dari proses yang berlangsung pada masa sebelumnya.Dengan cara tersebut, mata pelajaran tidak lagi menjadi tujuan akhir. Mata pelajaran menjadi perangkat yang digunakan untuk mengembangkan kapasitas manusia.
Kepatuhan dan Kemandirian Murid
Persoalan lain yang perlu dipertimbangkan adalah hubungan antara pendidikan, kepatuhan, dan kemandirian murid. Sekolah sebagai sebuah institusi tentu membutuhkan aturan. Keberadaan ratusan bahkan ribuan individu dalam suatu lingkungan membutuhkan tata tertib agar proses pendidikan dapat berlangsung secara teratur. Namun, keberadaan disiplin perlu dibedakan dengan kepatuhan yang tidak disertai pemahaman dan kemampuan mengambil keputusan.
Disiplin seharusnya secara perlahan membentuk kemampuan seseorang untuk mengatur dirinya sendiri. Murid mematuhi suatu aturan karena memahami alasan, tujuan, serta konsekuensi yang berada di balik aturan tersebut. Sebaliknya, apabila aturan hanya dipahami sebagai instruksi yang harus dilaksanakan karena berasal dari pihak yang memiliki otoritas, maka terdapat risiko bahwa pendidikan justru membentuk ketergantungan terhadap arahan.
Fenomena tersebut dapat terlihat melalui berbagai persoalan sederhana dalam pembelajaran. Murid tidak jarang menanyakan apakah suatu bagian harus ditulis, apakah jawaban harus terdiri atas jumlah paragraf tertentu, apakah suatu format diperbolehkan, bahkan menanyakan keputusan-keputusan kecil yang sebenarnya dapat ditentukan sendiri. Pertanyaan tersebut tentu tidak selalu menunjukkan ketidakmandirian. Pada kondisi tertentu, murid memang membutuhkan kejelasan mengenai tugas yang diberikan. Namun, apabila hampir seluruh keputusan memerlukan validasi guru, kondisi tersebut layak untuk direfleksikan. Jangan-jangan, ketidakmampuan mengambil keputusan yang sering dikeluhkan kepada murid justru sebagian terbentuk melalui pengalaman pendidikan yang terlalu banyak mengambil alih keputusan mereka.
Terdapat suatu kontradiksi ketika pendidikan mengharapkan murid menjadi manusia yang mandiri, kreatif, memiliki inisiatif, mampu bernalar kritis, dan berani mengambil keputusan, tetapi dalam pengalaman sehari-harinya murid mendapatkan ruang yang terbatas untuk menentukan pilihan. Kemandirian tidak dapat dibentuk hanya dengan memberikan nasihat agar seseorang menjadi mandiri. Kemandirian harus dilatih melalui kesempatan untuk memilih, memberikan alasan, melakukan kesalahan, menghadapi konsekuensi, dan mengevaluasi keputusan yang telah dibuat.
Menariknya, arah kebijakan pendidikan Indonesia sebenarnya telah berusaha merespons persoalan tersebut. OECD mencatat bahwa reformasi Merdeka Belajar diarahkan pada penguatan kompetensi fondasional, pemberian fleksibilitas dan otonomi yang lebih besar kepada sekolah dan guru, serta penguatan student agency. OECD juga mencatat bahwa pembelajaran klasikal tradisional masih dominan di Indonesia dan guru masih menghadapi kesulitan dalam mengembangkan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kurikulum Merdeka bahkan mengurangi cakupan konten dengan tujuan memberikan ruang bagi pemahaman yang lebih mendalam dibandingkan penguasaan pengetahuan yang luas tetapi dangkal (OECD, 2024).
Perubahan asesmen nasional juga bergerak ke arah yang sama. OECD menjelaskan bahwa Ujian Nasional sebelumnya memiliki karakter high-stakes dan banyak berorientasi pada penguasaan pengetahuan, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai praktik teaching to the test. Asesmen Nasional kemudian diarahkan pada kompetensi yang lebih fundamental, termasuk literasi, numerasi, dan soal yang membutuhkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (OECD, 2024).
Dengan demikian, persoalan yang dihadapi saat ini mungkin bukan semata-mata tidak adanya arah perubahan dalam kebijakan pendidikan. Arah perubahan tersebut sebenarnya telah terlihat. Tantangan yang lebih besar terdapat pada bagaimana paradigma tersebut benar-benar diwujudkan dalam pengalaman pembelajaran sehari-hari.
Mengembalikan Pengetahuan kepada Kehidupan
Kegelisahan mengenai relevansi pendidikan sering kemudian memunculkan pemikiran bahwa pendidikan akan lebih baik apabila lebih banyak memberikan keterampilan praktis yang dapat langsung digunakan dalam kehidupan. Pemikiran tersebut memiliki dasar yang cukup rasional. Pendidikan memang seharusnya memberikan pengalaman yang memungkinkan murid menghubungkan apa yang dipelajarinya dengan persoalan nyata.
Namun, pendidikan juga tidak seharusnya hanya diarahkan untuk memberikan keterampilan yang dapat langsung digunakan. Apabila seluruh materi diukur berdasarkan kegunaan praktis dalam jangka pendek, pendidikan berpotensi berubah menjadi sekadar pelatihan kerja. Padahal, perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan dinamika ekonomi dapat menyebabkan keterampilan yang dibutuhkan hari ini kehilangan relevansinya pada masa yang akan datang.Oleh karena itu, pendidikan tetap membutuhkan pengetahuan akademik yang mampu memberikan fondasi kepada seseorang untuk terus belajar. Hal yang perlu dipersoalkan bukan keberadaan teori, konsep, dan pengetahuan abstrak, tetapi bagaimana pengetahuan tersebut dipelajari dan digunakan.
Setiap pengetahuan yang diberikan seharusnya menghasilkan perubahan tertentu dalam kapasitas murid. Setelah mengikuti suatu proses pembelajaran, seharusnya terdapat sesuatu yang sebelumnya tidak mampu dilihat, dipahami, dianalisis, dipertimbangkan, atau dilakukan oleh murid menjadi mampu dilakukan. Apabila satu semester pembelajaran hanya menghasilkan kemampuan untuk menyebutkan berbagai istilah, tetapi tidak mengubah cara murid memahami suatu persoalan, maka relevansi pembelajaran tersebut memang layak dipertanyakan.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar pendidikan bukan hanya mengenai kurikulum apa yang digunakan, berapa banyak mata pelajaran yang diberikan, atau bentuk asesmen seperti apa yang diterapkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah manusia seperti apa yang hendak dibentuk melalui proses pendidikan.Murid menghabiskan waktu kurang lebih dua belas tahun dalam pendidikan dasar dan menengah. Dalam rentang waktu yang panjang tersebut, pendidikan seharusnya tidak hanya menghasilkan manusia yang mengetahui lebih banyak informasi. Pendidikan seharusnya menghasilkan manusia yang semakin mampu menggunakan pengetahuan, memahami persoalan, mencari informasi yang dibutuhkan, mempertimbangkan berbagai alternatif, menentukan pilihan, serta bertanggung jawab terhadap konsekuensi pilihannya.
Kehidupan setelah sekolah tidak selalu menyediakan informasi yang lengkap, satu jawaban yang benar, maupun seseorang yang dapat dimintai kepastian setiap kali seseorang harus mengambil keputusan. Kehidupan justru lebih banyak menghadirkan persoalan yang kompleks, pilihan yang sama-sama memiliki konsekuensi, dan ketidakpastian yang membutuhkan pertimbangan.Oleh karena itu, pendidikan tidak cukup hanya mempersiapkan murid untuk menjawab pertanyaan. Pendidikan harus mempersiapkan mereka untuk menghadapi keadaan ketika pertanyaannya belum jelas, jawabannya belum tersedia, dan keputusan tetap harus dibuat.
Apabila pendidikan mampu membentuk kapasitas tersebut, sekolah tidak lagi hanya menjadi tempat murid mempersiapkan diri untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya. Sekolah dapat kembali pada fungsi yang lebih mendasar, yaitu mempersiapkan manusia untuk menjalani kehidupannya secara sadar, mandiri, dan bertanggung jawab.
Daftar Rujukan
Dini, I., Kim, S., & Nomura, S. (2024). Teacher Practices in Indonesia: Results of the Teach Primary Classroom Observation Study. World Bank, Jakarta.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2023). PISA 2022 Results (Volume I and II): Country Notes, Indonesia. OECD Publishing, Paris.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2024). Transforming Education in Indonesia: Examining the Landscape of Current Reforms. OECD Education Policy Perspectives, No. 88. OECD Publishing, Paris. doi:10.1787/9ff8d407-en.
Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan. (2025). Rapor Pendidikan Indonesia 2025: Capaian dan Agenda Perbaikan. Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Leave a Reply