RisetAnakBangsa.id-Konflik Israel Palestina memiliki akar sejarah panjang yang bermula pada awal abad ke 20, ketika wilayah Palestina yang sebelumnya berada di bawah kekuasaan Kesultanan Ottoman diambil alih oleh Inggris pasca-Perang Dunia I. Pada tahun 1917, Inggris mengeluarkan Deklarasi Balfour yang menyatakan dukungannya terhadap pembentukan “tanah air nasional bagi bangsa Yahudi” di wilayah Palestina. Kebijakan ini memicu migrasi besar-besaran orang Yahudi ke Palestina, yang kemudian menimbulkan ketegangan dan konflik dengan penduduk Arab Palestina yang telah lama mendiami kawasan tersebut.
Setelah Perang Dunia II, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengusulkan pembagian wilayah Palestina menjadi dua Negara satu untuk orang Yahudi dan satu untuk orang Arab. Namun, usulan ini ditolak oleh pihak Arab. Pembentukan negara Israel pada tahun 1948 serta pecahnya perang antara Israel dengan negara-negara Arab mengakibatkan eksodus besar-besaran rakyat Palestina. Peristiwa ini menjadi titik awal dari konflik yang terus berlanjut hingga kini. (News, 2025)
Eskalasi konflik bersenjata di Jalur Gaza yang memuncak sejak akhir tahun 2023 telah memicu krisis kemanusiaan terbesar di abad ke-21. Blokade total, pemboman intensif di kawasan padat penduduk, serta penghancuran infrastruktur sipil secara sistematis oleh militer Israel telah menyebabkan puluhan ribu korban jiwa, di mana mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak (Zahro, P. M. (2025).
Skala kehancuran yang masif ini memicu reaksi keras dari komunitas internasional dan mendorong tuduhan serius bahwa tindakan tersebut bukan sekadar operasi militer defensif, melainkan sebuah upaya sistematis yang mengarah pada genosida terhadap etnis Palestina di Gaza. Situasi hukum formal memasuki babak baru ketika Afrika Selatan secara resmi mengajukan gugatan terhadap Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice / ICJ) pada 29 Desember 2023.
Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide (Konvensi Genosida 1948). Afrika Selatan berargumen bahwa tindakan Israel di Gaza memiliki karakter genosida karena bertujuan untuk membawa kehancuran fisik bagi sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina di wilayah tersebut. (Ilahi, M. A. R., Dasuki, & Januarsyah, M. P. Z. (2024)
Merespons gugatan tersebut, ICJ telah mengeluarkan serangkaian putusan sela (provisional measures) yang memerintahkan Israel untuk mencegah segala tindakan yang dapat dikategorikan sebagai genosida, menghentikan operasi militer di Rafah, serta memastikan akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan. Namun, di lapangan, perintah-perintah hukum mengikat ini menghadapi tembok tebal pembangkangan politik(Nur Anita. (2024).
Otoritas Israel secara konsisten menolak yurisdiksi moralitas putusan tersebut dan melanjutkan agresi militer dengan dalih hak membela diri (right to self-defense). Ketidakmampuan mekanisme penegakan hukum internasional untuk secara instan menghentikan pertumpahan darah di Gaza mengekspos kelemahan struktural dalam tata hukum global. Ketika putusan lembaga peradilan tertinggi di bawah PBB diabaikan tanpa adanya sanksi penegakan (enforcement) yang tegas dari Dewan Keamanan karena hak veto negara-negara adidaya, legitimasi hukum internasional berada di titik nadir. Dunia kini menyaksikan paradoks di mana hukum normatif universal tampak tidak berdaya di hadapan realitas politik geopolitik (realpolitik). ( Cahyaningrum. (2025).
Penulis berpendapat bahwa dalam Krisis di Gaza bukan lagi sekadar konflik teritorial lokal, melainkan sebuah ujian eksistensial bagi arsitektur hukum internasional yang dibangun pasca-Perang Dunia II. Jika ICJ gagal memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional dan gagal meminta pertanggungjawaban negara pelanggar, maka fondasi hukum humaniter internasional akan runtuh. Kegagalan ini akan melegitimasi preseden berbahaya bahwa hukum internasional hanya berlaku bagi negara-negara lemah, sementara negara dengan sokongan politik kuat dapat beroperasi di atas hukum.( Sepono (2026)
Mahkamah Internasional (ICJ) saat ini berada pada titik krusial sejarah di mana kredibilitas dan relevansi hukum internasionalnya sedang diuji; ketidakmampuan mahkamah untuk memaksakan kepatuhan terhadap Konvensi Genosida 1948 di Gaza akan membuktikan bahwa hukum internasional telah lumpuh oleh dominasi realpolitik, sehingga reformasi radikal pada sistem penegakan hukum global mutlak diperlukan untuk mencegah runtuhnya keadilan universal.
Pasal II Konvensi 1948 mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan “maksud menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.” Data dari berbagai pelapor khusus PBB (seperti Francesca Albanese) dan dokumentasi humaniter menunjukkan penghancuran 80% infrastruktur sipil, sistem kesehatan, dan blokade kelaparan yang disengaja. Lebih krusial lagi, terdapat bukti dolus specialis (niat khusus) yang bersumber dari pernyataan publik pejabat tinggi Israel, termasuk referensi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengenai “Amalek” yang secara historis diartikan sebagai perintah pemusnahan total. (Sirtufillaeli, Risnain, M., & Pitaloka, D. (2025)
Bukti-bukti di atas menunjukkan adanya korelasi langsung antara tindakan destruktif di lapangan dan niat subjektif dari pembuat kebijakan. Dalam hukum internasional, pembuktian dolus specialis adalah elemen paling sulit dalam kasus genosida. Pernyataan eksplisit dari para pemimpin Israel yang dikombinasikan dengan pola serangan sistematis membuktikan bahwa kehancuran di Gaza bukan merupakan collateral damage (efek samping) operasional militer, melainkan sebuah tindakan terencana yang memenuhi unsur hukum genosida, yang seharusnya memperkuat posisi ICJ untuk mengambil tindakan hukum yang lebih agresif
Sebagai badan peradilan utama di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, ICJ memiliki mandat untuk menyelesaikan sengketa antarnegara secara hukum, baik melalui keputusan kontensius maupun melalui pendapat hukum (advisory opinion). Dalam kasus-kasus yang menyangkut genosida, ICJ memiliki otoritas untuk menilai kepatuhan negara terhadap Konvensi Genosida serta kewajiban untuk mencegah dan menghukum pelaku.
Penulis berpendapat dari penjelasan diatas dapat dilihat bahwa, Meskipun keputusan ICJ tidak memiliki mekanisme pemaksaan yang kuat, nilai legitimasi dan pengaruh politiknya sangat signifikan dalam sistem hukum internasional. Peran ICJ juga mencakup penguatan norma-norma hukum dan memastikan penyelesaian konflik secara damai dengan berdasarkan prinsip keadilan dan supremasi hukum internasional. (Sulistyaningsih, A., Muslan, & Asmurti. (2024)
Berdasarkan Pasal 94 Piagam PBB, semua anggota PBB wajib mematuhi putusan ICJ dalam perkara di mana mereka menjadi pihak. Ketika suatu negara secara terbuka menolak mematuhi perintah mahkamah tanpa menerima konsekuensi hukum yang menjerakan, hal ini menciptakan preseden buruk. Kegagalan memaksakan kepatuhan ini membuktikan bahwa efektivitas ICJ tidak bergantung pada kekuatan argumen hukumnya, melainkan pada kemauan politik (political will) negara yang dituntut, yang dalam hal ini mereduksi status ICJ dari sebuah lembaga peradilan yang ditakuti menjadi sekadar lembaga moralatoris. Kredibilitas ICJ secara struktural tersandera oleh kelumpuhan Dewan Keamanan PBB, yang gagal bertindak sebagai lengan eksekutorial akibat penyalahgunaan hak veto oleh sekutu geopolitik Israel.
Genosida merupakan salah satu bentuk kejahatan internasional paling serius yang diatur secara eksplisit dalam instrumen hukum internasional, terutama melalui Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998. Berdasarkan Pasal 1 Konvensi Genosida, genosida diartikan sebagai tindakan dengan tujuan untuk memusnahkan, baik seluruh maupun sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama, yang dapat terjadi dalam situasi perang maupun damai.
Bentuk-bentuk tindakan tersebut meliputi pembunuhan anggota kelompok, penyiksaan fisik atau mental secara berat, penciptaan kondisi kehidupan yang tidak manusiawi, pencegahan kelahiran dalam kelompok, serta pemindahan paksa anak-anak ke kelompok lain.
Statuta Roma kemudian memperkuat definisi ini dan menetapkan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam menindak pelaku genosida, sekaligus menegaskan tanggung jawab pidana perseorangan. Berbeda dengan kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida berfokus pada perlindungan kolektif terhadap kelompok tertentu, bukan individu semata ( Christie, R., Ma’rifa, G. S., & Priliska, J. A. (2024).
Realitas ini menegaskan adanya disfungsi struktural dalam tata kelola keamanan global. Hukum internasional dirancang dengan pemisahan antara fungsi yudikatif (ICJ) dan eksekutif (DK PBB). Namun, ketika fungsi eksekutif dilumpuhkan oleh hak veto geopolitik, keadilan hukum yang diputuskan di Den Haag menjadi mandul di lapangan. Hal ini memperkuat tesis bahwa sistem hukum internasional saat ini bersifat asimetris: tajam ke bawah kepada negara-negara berkembang atau kalah perang, namun tumpul ke atas ketika berhadapan dengan negara-negara yang dilindungi oleh pemegang hak veto.
Berdasarkan analisis diatas, dapat disimpulkan Secara legal, situasi di Gaza telah melampaui batas pelanggaran hukum perang biasa dan secara utuh memenuhi elemen-elemen genosida berdasarkan Konvensi 1948, baik dari segi tindakan material maupun niat khusus yang terbukti secara publik. Kendati demikian, perintah hukum yang dikeluarkan oleh ICJ melalui putusan selanya tidak mampu menghentikan agresi akibat pembangkangan terbuka oleh Israel.
Krisis kepatuhan ini diperparah oleh impunitas struktural di Dewan Keamanan PBB, di mana kepentingan politik negara-negara adidaya secara konsisten memveto penegakan hukum demi melindungi sekutu mereka. Pada akhirnya, genosida di Gaza bukan hanya tragedi kemanusiaan bagi bangsa Palestina, melainkan sebuah lonceng kematian bagi kredibilitas Mahkamah Internasional; jika lembaga tertinggi ini dibiarkan menjadi macan kertas yang tak berdaya di hadapan arogansi kekuasaan geopolitik, maka esensi hukum internasional sebagai instrumen keadilan universal telah gagal total.
Komunitas internasional tidak boleh tinggal diam menyaksikan normalisasi impunitas ini. Dibutuhkan langkah hukum progresif di luar Dewan Keamanan, seperti optimalisasi Resolusi 377A (V) Majelis Umum PBB tentang “Uniting for Peace” untuk mem bypass veto dan menjatuhkan sanksi kolektif ekonomi serta embargo militer terhadap Israel. Sudah saatnya dunia melakukan reformasi radikal pada arsitektur hukum global dengan menghapus hak veto dalam kasus-kasus kejahatan kemanusiaan luar biasa, sebab jika supremasi hukum internasional runtuh di Gaza, maka dunia di masa depan tidak akan lagi diatur oleh hukum, melainkan oleh hukum rimba di mana yang kuat bebas memusnahkan yang lemah.
Daftar Pustaka
Antara News, “Memahami Gugatan Genosida Gaza yang Diajukan Afrika Selatan terhadap Israel,” Diakses 22 April 2025. https://kl.antaranews.com/berita/22245/
Zahro, P. M. (2025). Kasus Genosida oleh Afrika Selatan Terhadap Israel di ICJ. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5), 4391–4398. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5.4997
Ilahi, M. A. R., Dasuki, & Januarsyah, M. P. Z. (2024). Peran International Court of Justice (ICJ) dalam Penyelesaian Konflik Israel-Palestina. Jurnal Ilmiah Civis, 13(2), 371–382
Nur Anita. (2024). Peran Mahkamah Internasional dalam Penanganan Genosida di Gaza. Jurnal Hukum Internasional, 1–15.
Surachman, V. A., & Susanti, R. (2024). Dampak Advisory Opinion International Court of Justice Terhadap Dinamika Konflik Bersenjata Israel dan Palestina. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”, 8(2), 568–576.
Kalalo, J. J. J. (2016). Penyelesaian Sengketa Terhadap Kasus Imunitas Negara Melalui ICJ (International Court Of Justice)/Mahkamah Internasional. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 3(2), 98–109.
Ahmad, S. T. M., Muhammad Reyhan, & Sepana Virqiyan. (2024). Peran Mahkamah Internasional (ICJ) Dalam Mengatasi Pelanggaran Hukum Humaniter Di Palestina 2023-2024. Acta Law Journal, 2(2), 108–118. Retrieved from https://talenta.usu.ac.id/ALJ/article/view/16772
Romadhony, A. S., Yulianto, N. E., & Purwati, A. P. (2024). Ham Dalam Hukum Internasional Pada Perang Palestina dan Israel. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(1), 101–123.
Cahyaningrum, N., Apriani, W., Zahra, R. S. A., Artamevia, C. A. I., & Amalia, N. (2025). Kejahatan Genosida dan Hukum Internasional: Analisis Peran Icc dan Hambatan Yang Dihadapi dalam Penegakan Keadilan. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(1), 316–324.
Prasetyo, M. H. (2020). Kejahatan Genosida Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Gema Keadilan, 7(3), 128–138.
M.Rayhan Aqil Qanit, (2025), Hukum Internasional: “Peran PBB Dan Mahkamah Internasional Dalam Konflik Israel Dan Palestina, Jurnal kedaulatan hukum Vol. 01 No 02
Prasetio, R., Agung, M. F., & Putri, H. (2024). Analisis Yurisdiksi Negara dalam Hukum Pidana Internasional terhadap Kejahatan Genosida. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 2(2), 56–63.
Nada, N., & el-Afaf, I. . (2024). Tanggung Jawab Hukum Internasional atas Kejahatan Kemanusiaan di Gaza. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 5(5), 433–455. https://doi.org/10.15642/mal.v5i5.406
Oktavianti, R. G. (2025). PERAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM MENGATASI GENOSIDA PADA KONFLIK ISRAEL-PALESTINA. HUKMY : Jurnal Hukum, 5(2), 1068–1079. https://doi.org/10.35316/hukmy.2025.v5i2.1068-1079
Ramadhan, F. A. (2024). Peran Hukum Internasional dalam Menengahi Konflik Israel-Palestina pada Tahun 2023-2024. Rio Law Jurnal, 5(1), halaman awal–akhir.
Sepono, H., Saparudin, Y., Faturohman, Yayan, Roby, F., & Firdaus, M. F. (2026). Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Genosida Israel Terhadap Warga Gaza Paaletina. Jurnal Kajian Ilmiah Interdisiplinier, 10(2), 103–108.
Sirtufillaeli, Risnain, M., & Pitaloka, D. (2025). Analisis Provisional Measures ICJ atas Kasus Dugaan Genosida di Gaza: Studi Kasus Sengketa Afrika Selatan v. Israel. Mataram Journal of International Law, 3(2)
Sulistyaningsih, A., Muslan, & Asmurti. (2024). Analisis framing konten pemberitaan konflik Palestina (Gaza) di media sosial Instagram. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan, (2)2, 179-183. https://jurnal.unusultra.ac.id/index.php/jisdik.
Christie, R., Ma’rifa, G. S., & Priliska, J. A. (2024). Analisis konflik Israel dan Palestina terhadap pelanggaran hak asasi manusia dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 349-358.
Diastiti, H. D. H. (2024). Pelanggaran Kemanusiaan Oleh Israel Terhadap Anak dan Perempuan Gaza Sejak Peristiwa 7 Oktober Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(02).
Habibillah, E. I. (2023). Pengaruh kebijakan PBB dalam konflik Pal estinaIsrael. Journal Tapis: Journal Teropong Aspirasi Politik Islam, 19(1), 28-46..

Shafram Albani Junaidi P
Mahasiswa Prodi Hukum Tata Negara UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Leave a Reply